Rabu, 10 Juli 2013

[Media_Nusantara] Century di Jantung Persoalan

 

Century di Jantung Persoalan 

by Bambang Soesatyo,
Anggota Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Bank Century. DPR RI
 
MELALUI rangkaian proses yang sangat panjang dan berliku, proses hukum skandal kebijakan, perhitungan dan pencairan dana talangan (bailout) untuk eks Bank Century akhirnya sampai juga di jantung persoalan.  Bukti-bukti terdahulu, plus sejumlah kesaksian terbaru dari para terperiksa, memosisikan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) harus fokus pada  indikasi moral hazard  sejumlah oknum mantan pimpinan Bank Indonesia (BI).
 
Lebih dari tiga tahun sudah skandal penyelamatan Bank Century (kini Bank Mutiara) mengemuka di ruang publik. Selama hampir dua tahun sejak Rapat Paripurna DPR awal 2010 yang memerintahkan proses hukum atas skandal ini, keputusan politik itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Rakyat Indonesia melihat sendiri bahwa proses hukum mega skandal ini jalan di tempat alias tanpa progress yang signifikan.

AKibatnya, muncul kesan di benak publik bahwa pemerintah dan institusi penegak hukum tidak memiliki kemauan politik untuk menuntaskan kasus ini. Apalagi, setiap inisiatif untuk percepatan proses hukum kasus ini selalu ditentang kekuatan politik tertentu. Contohnya, setiap kali dimunculkan inisiatif bagi perpanjangan masa tugas Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk proses hukum kasus ini, selalu saja muncul perlawanan. Inisiatif Timwas DPR untuk memanggil dan mendengarkan keterangan dari pihak lain yang relevan pun seringkali dicibir. Intinya, ada ketakutan di kalangan tertentu dalam menghadapi  kemungkinan munculnya fakta-fakta baru yang berkaitan dengan mega skandal ini.
 
Baru setahun belakangan ini masyarakat bisa melihat adanya progres dalam proses hukum skandal Bank Century. Setidaknya diawali dengan penetapan tersangka terhadap dua mantan Deputi Gubernur BI; antara lain Budi Mulya (BM) sebagai mantan merupakan Deputi V Bidang Pengawasan BI, serta Siti Chalimah Fadjriah (SCF) selaku mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI. Keduanya diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pencairan dana bailout Bank Century Rp6,7 triliun. Memang tampak ganjil. Karena kepemimpinan di BI adalah kolektif kolegial, harusnya seluruh Dewan Gubernur termasuk Gubernur BI sebagai pihakk yang paling bertanggung jawab, mendapat status yang sama. Namun, biarlah KPK yang menjawab pertanyaan dan keheranan publik itu.
 
Progres lanjutannya juga terlihat pada langkah KPK memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Washington, Amerika Serikat. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Bersama Sri Mulyani, KPK juga memeriksa sejumlah orang lainnya. KPK melukiskan rangkaian hasil pemeriksaan ini sebagai sangat produktif.
 
Di tengah hangatnya perbincangan publik mengenai pemeriksaan Sri Mulyani, dimunculkan dokumen yang memuat surat kuasa kepada tiga pejabat BI. Surat kuasa itu ditandatangani langsung oleh Gubernur BI (saat itu) Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden RI. Tiga pejabat BI yang menerima kuasa meliputi Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaiman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
 
Progres yang cukup signifikan  terlihat pekan lalu, ketika KPK melakukan penggeledahan di bangunan kantor BI. Untuk penggeledahan ini, KPK menerjunkan sebuah tim beranggotakan 20 orang. Tim ini menerima briefing pada Selasa ( 25/6) Pukul 07.30 WIB, dan mulai bekerja di BI pukul 09.00 WIB. Penggeledahan itu baru berakhir pukul 05.30 WIB keesokan harinya,  Rabu (26/6). Semua orang berharap KPK bisa memperoleh temuan yang kuat dan relevan. Timwas DPR bahkan sangat berharap KPK bisa mendapat buku log yang mencatat pengeluaran dana dari gudang BI serta alamat penerima dana talangan itu.
 
Setor Tunai
 
Skandal kebijakan, penghitungan dan pencairan dana talangan untuk penyelamatan eks Bank Century adalah kejahatan kerah putih yang melibatkan sejumlah orang penting di negara ini. Sebab, mereka menduduki jabatan-jabatan strategis yang menentukan baik buruknya nasib perekonomian negara. Ada indikasi skandal dalam kebijakan penyelamatan eks Bank Century, karena argumentasi tentang 'Bank Gagal Berdampak Sistemik' sejak awal diragukan kebenarannya. Keraguan itu mengacu pada size Bank Century yang teramat kecil dan sejarahnya yang sarat masalah. Belum lama ini, dihadirkan dokumen yang menjadi bukti bahwa argument itu dibuat-buat alias rekayasa. Kalau dokumen itu benar, terpenuhilah syarat untuk mengatakan bailout bank ini sebagai skandal kebijakan.
 
Penghitungan atas kebutuhan dana talangan juga sarat skandal. Sebab, jumlah yang disetujui  Ketua KSSK hanya Rp 632 miliar, tetapi pencairan dana talangan kemudian membengkak  menjadi Rp 6,7 triliun. Walau terjadi penggelembungan dana talangan, Ketua KSSK tetap hanya bersedia mempertanggungjawabkan dana talangan yang Rp 632 miliar itu. Berarti, ada lagi skandal pertanggungjawaban atas penghitungan dan penggunaan dana talangan itu. Apalagi, Ketua KSSK sudah mengaku bahwa dia ditipu oleh BI.
 
Akan lebih mencengangkan lagi kalau melihat pola pencairan dana talangan. Kesan adanya skandal sulit dihindari karena pencairan dana yang begitu besar bukan dengan pola transfer, melainkan penyerahan dana tunai.  Menurut hasil audit investigatif BPK, pencairan dana talangan dilakukan dalam empat tahap. Pencairan tahap I sebesar Rp 2,7 triliun dilaksanakan pada 23 November 2008; tahap kedua sebesar Rp 2,2 triliun pada 5 Desember 2008; pencairan tahap ketiga sebesar Rp 1,1 triliun pada Februari 2009, dan pencairan tahap keempat sebesar Rp 630 miliar pada 24 Juli 2009.
                                                
Dari empat tahap pencairan dana talangan itu, penyetoran oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke manajemen Bank Century juga dilakukan secara bertahap. Untuk total dana talangan Rp 6,7 triliun itu,  setoran LPS ke manajemen Bank Century mencapai 23 kali transaksi.  Hanya dua transaksi penyetoran yang menggunakan  SUN (Surat Utang Negara), yakni transaksi pada tanggal 4 Februari dan 24 Februari 2009, dengan masing-masing SUN bernilai Rp 820 miliar dan Rp 185 miliar. Sedangkan 21 transaksi penyetoran lainnya dilakukan dengan pola tunai.
 
Untuk pencairan dana talangan tahap pertama, LPS melakukan enam (6) kali penyetoran yang dimulai 24 November hingga 1 Desember 2008. Setoran tunai terbesar pada 24 November 2008 mencapai Rp 1 triliun, sedangkan setoran tunai terkecil sebesar Rp 100 miliar dilakukan pada 27 November 2008.
 
Untuk pencairan tahap kedua, LPS melakukan 13 kali transaksi penyetoran yang dimulai  sejak 9 Desember dan berakhir pada 30 Desember 2008. Setoran tunai terkecil, Rp 30 miliar, pada 23 Desember, sementara setoran tunai terbesar pada 30 Desember dengan jumlah Rp 270, 749 miliar.
 
Untuk pencairan dana talangan tahap ketiga, hanya satu kali transaksi setoran tunai bernilai Rp  150 miliar pada 24 Februari 2009. Sementara dari pencairan dana talangan tahap keempat, LPS hanya satu kali melakukan setoran tunai ke manajemen Bank Century, yakni sebesar Rp  630,221 miliar, pada 24 Juli 2009.
 
Soal pola setoran tunai untuk jumlah uang yang demikian besar ini sempat mencengangkan kalangan perbankan. Sangat Janggal sehingga sulit dipercaya. Idealnya adalah adalah pola transfer. Namun, pola tunai ini diyakini bisa saja terlaksana jika BI menghendakinya.  Sebab, hanya bank sentral yang memiliki dana tunai berjumlah sangat besar.  Selain itu, tidak ada institusi keuangan lainnya yang bisa melakukan pola transaksi tunai  untuk jumlah yang sangat besar, kecuali bank sentral.
 
Dalam konteks pencairan dana talangan Century, ada bocoran informasi bahwa dana tunai yang begitu besar jumlahnya itu harus diambil dari gudang BI. Itu sebabnya, dalam penggeledahan di BI baru-baru ini, KPK disarankan fokus juga pada upaya mendapatkan buku log pengeluaran dana talangan Century plus CCTV. Mana tahu dari penelusuran (follow the money) itu, khususnya aliran dana yang berasal dari deposito jumbo Budi Sampoerna, ditemukan nama-nama orang penting yang pernah disebut-sebut mantan Ketua Umum Partai Demokkrat, Anas Urbaningrum secara tertutup kepada Timwas Century.  

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar