Release Media SatuDunia
Pemerintah Resmi Tinjau Ulang RUU Konvergensi Telamatika
[Jakarta, 2 Juli 2012] Pemerintah secara resmi meninjau ulang Rancangan Undang Undang (RUU) Konvergensi Telematika. Sebagai gantinya, di saat bersamaan, pemerintah sedang mempersiapkan RUU Revisi UU Telekomunikasi dan RUU Revisi UU ITE. Masyarakat harus tetap mengawal RUU di sektor telekomunikasi dan informatika yang sedang disiapkan pemerintah. Tanpa pengawalan dari masyarakat, RUU yang dirancang pemerintah berpotensi mengesampingkan hak warga dan hanya menguntungkan kepentingan industri.
“Rancangan Undang Undang (RUU) Konvergensi Telematika yang sebelumnya sudah dalam tahap proses pembahasan interdep di Kementerian Hukum dan HAM harus ditinjau ulang,” ungkap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S. Dewa Broto dalam suratnya bernomor 28/PPID/Kominfo/5/2012, kepada Yayasan SatuDunia pekan lalu.
Sebelumnya dalam berbagai kesempatan melalui media massa, Yayasan SatuDunia mendesak pemerintah meninjau ulang pembahasan RUU Konvergensi Telematika. Alasannya, hak warga negara tidak menjadi pertimbangan utama dalam RUU tersebut. Bahkan dalam beberapa pasalnya, RUU Konvergensi Telematika justru mengancam hak warga negara dalam berekspresi.
“Meskipun secara resmi pemerintah sudah meninjau ulang RUU Konvergensi Telematika, bukan berarti upaya untuk mendesakan hak warga dalam pengaturan telematika selesai,” ujar Knowledge Manager Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi, “Pasalnya, saat ini pemerintah sedang menyusun draft RUU revisi UU Telekomunikasi”.
Menurut Firdaus Cahyadi, dalam draft RUU revisi UU Telekomunikasi yang diterima Yayasan SatuDunia, hak warga untuk menggugat jika pemerintah lalai terhadap kewajibannya menyediakan layanan universal juga belum diakomodasi. “Tanpa ada hak gugat warga negara maka, pemerintah berpotensi untuk lalai melaksanakan kewajibanya menggelar layanan universal telekomunikasi di kawasan terpencil, utamanya di Indonesia Timur,” tegas Firdaus Cahyadi.
Untuk itulah, SatuDunia menganjak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal pembahasaan RUU revisi UU Telekomunikasi dan RUU revisi UU ITE. “Tanpa pengawalan dari warga, seperangkat aturan itu berpotensi mengabaikan hak warga negara dan hanya menguntungkan kepentingan bisnis besar di sektor telekomunikasi, informatika dan penyiaran,” jelas Firdaus Cahyadi.
Kontak Media:
Firdaus Cahyadi, Yayasan SatuDunia, Hp. 0815 132 75 698
-------------------------------------------------------------------------------
Luluk Uliyah
Knowledge Officer
SatuDunia/OneWorld Indonesia
Jl. Tebet Utara II No. 6 Jakarta Selatan, 12820 Indonesia
Telp: +62-21-83705520, Fax: +62-21-83705520
www.satudunia.net, www.satuportal.net
Email: lulukuliyah@gmail.com, luluk@satudunia.net
"Mari berbagi informasi dan pengetahuan"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar