Mantan Bupati Masfuk dan Ketua DPRD Lamongan Makin Abbas Diduga Terlibat - Hari Ini, Polda Jatim Gelar Perkara Korupsi APBD Kabupaten Lamongan
LENSAINDONESIA.COM: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur hari ini, akan melakukan gelar perkara kasus korupsi dana APBD Kabupaten Lamongan yang menyeret mantan Bupati Masfuk dan Ketua DPRD Makin Abbas.
Dalam kasus ini, Masfuk dan Abbas dianggap telah melakukan persekongkolan untuk meloloskan beberapa proyek dan mengeluarkan anggaran tambahan, serta kasus pembebasan lahan Rp 6 Miliar yang mendahului PAK (Perubahan Anggaran Keuangan).
Beberapa proyek yang diduga menjadi obyek 'mengeruk' dana APBD itu diantaranya, Pembebasan Lahan, Proyek Pembangunan Pasar Raya Lamongan, Dana Bencana Tanah Longsor Desa Plangwot, Kecamatan Laren, Pengadaan Lampu Penerangan Stadion Surajaya dan Mark Up Anggaran Persela Lamongan.
Kasus ini terungkap setalah ditemukanya dokumen surat yang dikeluarkan Masfuk saat menjabat sebagai Bupati Lamongan.
Beberapa dokumen yang kini telah dikantongi penyidik Polda Jatim sebagai bukti penyimpangan diantaranya adalah :
1. Surat bupati lamongan tertanggal 27 juli 2005, Nomor: 590/437/413.01/2005 tentang Permohonan Persetujuan Dana Mendahului PAK untuk Pembebasan Lahan senilai Rp 6.000.000.000,-, yang ditandatangani Pj. Bupati Lamongan Agus Syamsuddin. Serta, tanggapan Ketua DPRD melalui surat tertanggal 29 Juli 2005, Nomor: 673 Tahun 2005 dimana dalam surat ini mengacu pada surat Bupati Lamongan tanggal 22 Juli 2005 Nomor: 590/847/413.011/2005 (beda dengan surat Bupati tanggal 27 Juli 2005).
2. Surat yang di tanda tangani ketua DPRD Lamongan tanggal 4 Agustus 2006 Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Persetujuan Penggunaan Dana Belanja Tak Tersangka, yang mengacu pada Surat Bupati Lamongan tanggal 1 Agustus 2006 Nomor: 050/250/413.023/2006 tekait bencana alam tanah longsor di desa plangwot kecamatan laren sebesar Rp. 700.000.000,-.
3. Surat Keputusan Bupati Nomor: 03 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Dana Pembangunan Lampu Penerangan Stadion Surajaya tertanggal 27 Maret 2008, sekitar Rp 2.547.000.000,-.
4. Surat Keputusan Pimpinan Dewan Nomor: 07 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Penambahan Dana Pembangunan Pasar Raya Lamongan sebesar Rp 13.811.867.000,- tertanggal 28 Nopember 2008.
5.Pemakaian dana APBD yang tidak semestinya sebesar Rp 3.898.504.300,-. Anggaran Persela (persatuan sepak bola lamongan) sekitar Rp 15.000.000.000,- hingga Rp 17.000.000.000,-.*ali
Editor: Mohammad Ridwan
LENSAINDONESIA.COM: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur hari ini, akan melakukan gelar perkara kasus korupsi dana APBD Kabupaten Lamongan yang menyeret mantan Bupati Masfuk dan Ketua DPRD Makin Abbas.
Dalam kasus ini, Masfuk dan Abbas dianggap telah melakukan persekongkolan untuk meloloskan beberapa proyek dan mengeluarkan anggaran tambahan, serta kasus pembebasan lahan Rp 6 Miliar yang mendahului PAK (Perubahan Anggaran Keuangan).
Beberapa proyek yang diduga menjadi obyek 'mengeruk' dana APBD itu diantaranya, Pembebasan Lahan, Proyek Pembangunan Pasar Raya Lamongan, Dana Bencana Tanah Longsor Desa Plangwot, Kecamatan Laren, Pengadaan Lampu Penerangan Stadion Surajaya dan Mark Up Anggaran Persela Lamongan.
Kasus ini terungkap setalah ditemukanya dokumen surat yang dikeluarkan Masfuk saat menjabat sebagai Bupati Lamongan.
Beberapa dokumen yang kini telah dikantongi penyidik Polda Jatim sebagai bukti penyimpangan diantaranya adalah :
1. Surat bupati lamongan tertanggal 27 juli 2005, Nomor: 590/437/413.01/2005 tentang Permohonan Persetujuan Dana Mendahului PAK untuk Pembebasan Lahan senilai Rp 6.000.000.000,-, yang ditandatangani Pj. Bupati Lamongan Agus Syamsuddin. Serta, tanggapan Ketua DPRD melalui surat tertanggal 29 Juli 2005, Nomor: 673 Tahun 2005 dimana dalam surat ini mengacu pada surat Bupati Lamongan tanggal 22 Juli 2005 Nomor: 590/847/413.011/2005 (beda dengan surat Bupati tanggal 27 Juli 2005).
2. Surat yang di tanda tangani ketua DPRD Lamongan tanggal 4 Agustus 2006 Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Persetujuan Penggunaan Dana Belanja Tak Tersangka, yang mengacu pada Surat Bupati Lamongan tanggal 1 Agustus 2006 Nomor: 050/250/413.023/2006 tekait bencana alam tanah longsor di desa plangwot kecamatan laren sebesar Rp. 700.000.000,-.
3. Surat Keputusan Bupati Nomor: 03 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Dana Pembangunan Lampu Penerangan Stadion Surajaya tertanggal 27 Maret 2008, sekitar Rp 2.547.000.000,-.
4. Surat Keputusan Pimpinan Dewan Nomor: 07 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Penambahan Dana Pembangunan Pasar Raya Lamongan sebesar Rp 13.811.867.000,- tertanggal 28 Nopember 2008.
5.Pemakaian dana APBD yang tidak semestinya sebesar Rp 3.898.504.300,-. Anggaran Persela (persatuan sepak bola lamongan) sekitar Rp 15.000.000.000,- hingga Rp 17.000.000.000,-.*ali
Editor: Mohammad Ridwan
http://www.lensaindonesia.com/2012/03/13/hari-ini-polda-jatim-gelar-perkara-korupsi-apbd-kabupaten-lamongan.html
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar