Minggu, 01 Juli 2012

[Media_Nusantara] PENDIDIKAN GRATIS !!!

 


Bahwa Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan cita-cita seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yaitu "MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA" telah menetapkan Undang-Undang No. 20 Th. 2003 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL yang bentuk opersionalnya diatur melalui PP No. 17 Th. 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan; dan PERMENDIKBUD No. 60 Th. 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pacla Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

PP No. 17 Th. 2010

PASAL 181 secara tegas menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Baik Perseorangan Maupun Kolektif, Dilarang:

a.    menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

b.    memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;

c.    melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau

d.   melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENDIKBUD No. 60 Th. 2011

PASAL 3 Menyatakan:

Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orang tua, atau wali.

Oleh sebab itu kami serukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali yang menjumpai atau menemukan sekolah-sekolah yang masih melakukan berbagai pungutan, uang tinggalan/kelulusan/kenangan-kenangan, uang   gedung, pengadaan     seragam, pengadaan LKS, menyelenggarakan les dengan tambahan biaya, pengadaan buku paket BERANI melakukan tindakan tegas kepada sekola-sekolah atau menyampaikan kepada kami FORUM MASYARAKAT PEDULI PENDIDIKAN KLATEN (FORMAS PEPAK) melalui POSKO BENCANA PENDIDIKAN KLATEN yang sudah kami bentuk disetiap kecamatan atau melalui layanan CALL CENTER : 0815 673 1164; 0818 26 0204; 0877 3497 8065; 0878 3496 3524; 0858 6882 0186; 0852 2547 0125; 0857 2503 2401; 0828 9229 7789; 0813 2913 1128; 0818 0274 1333

Hasil laporan ini akan kita adukan pada pihak yang berwajib.

 

 

MENCERDASKAN ANAK BANGSA

MEMBANGUN NEGERI TERCINTA



Berbagi berita untuk semua

http://goo.gl/KKHti

http://goo.gl/fIWzb

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar