Peraturan memang tidak berlaku bagi mereka yang kuat. Kalau liat aparat pemerintah, DPRD dll diam saja, artinya sudah tau diri bahwa yang dihadapi mungkin adalah mafia.. jadi takuuuuuttttttttttttt
_____________________________
http://tabloidkalimas.com/2012/05/iprocwatch-bagaimana-perkembangan-kasus.html
Bertanya Tentang Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi (Pembelian Fiktif) Mobil Pemadam Kebakaran Surabaya Sebesar Rp. 14 Milyar.
Membaca berita sebagaimana terlampir dibawah ini kami mempunyai pertanyaan dan pendapat sebagai berikut:
1. Berdasar perpres 54/2010 sudah jelas bahwa dalam pengadaan barang,sampai habis masa kontrak, ditambah waktu setara dengan waktu keterlambatan yang dikenakan denda per hari sampai sebesar jaminan pelaksanaan yakni 5% dari nilai kontrak (kira-kira 50 hari kerja), jika penyedia barang tidak melaksanakan pekerjaan, maka dilakukan pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dicairkan.
2. Untuk itu sangat aneh jika dalam masalah ini, dimana penyedia barang sama sekali belum mengirimkan barang sesuai kontrak, penyedia sudah dibayar lunas (Rp. 14 Milyar), dan bahkan sampai sekarang (hampir 2 tahun) barang belum dikirim dan belum dilakukan pemutusan kontrak dan pencairan jaminan pelaksanaan yang sebesar 5% (kira2 Rp.700 juta)
3. Dalam hal ini jika dana tidak terserap (tidak dibayarkan pada penyedia barang), seharusnya bisa dipakai untuk kegiatan pembangunan di kota Surabaya. Untuk itu perlu langkah dari DPRD kota Surabaya dan Walikota Surabaya, karena berdasar aturan, dana yang tidak terserap dalam tahun anggaran tertentu, akan dibahas kembali didalam APBD, dana itu akan digunakan untuk apa, bisa untuk program pembangunan yang sama, bisa juga untuk kegiatan pembangunan yang lain. Tapi yang jelas sesuai Perpres 54/2010, dalam kasus ini seharusnya bisa dilakukan pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan dicairkan. Maka dari sini muncul pemasukan untuk kas negara/ APBD. Jika anggaran yang tidak terserap digunakan untuk program yang sama, dalam proses pengadaan tentunya harus dilakukan lelang pengadaan yang baru.
4. Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa ada dugaan dibiarkannya ada uang negara sebesar Rp. 14 milyar ada di rekening pihak lain (dalam hal ini rekening CV Kenari Jaya) selama 2 tahun, meskipun dinyatakan bahwa rekening itu diblokir sebesar Rp. 12,5 milyar, dengan alasan bahwa yang Rp. 1,5 milyar digunakan untuk membayar pajak, dimana sesuai kontrak pajak adalah merupakan kewajiban dari penyedia barang, dalam hal ini CV Kenari Jaya. Dalam hal ini tentunya sangat aneh, dimana uang APBD digunakan untuk membayar pajak yang menjadi kewajiban dari CV Kenari Jaya, dan pemerintah kota Surabaya sampai saat ini (selama 2 tahun) tidak bisa memanfaatkan barang, yang dikenakan pajak tersebut.
5. Untuk itu sesuai peraturan yang ada, maka seharusnya uang negara (APBD) itu dikembalikan secara utuh sebesar Rp. 14 milyar ke kas daerah dan ditambah dengan Rp. 700 juta yang berasal dari pencairan jaminan pelaksanaan sebagai potensi pemasukan keuangan negara.
6. Ataukah memang ada kesulitan dalam menarik uang yang terlanjur masuk ke rekening CV Kenari Jaya? Untuk itu perlu diselidiki dan diusut tuntas, siapa yang memerintahkan dilakukannya pembayaran, karena dalam hal ini ada dugaan penyalahgunaan wewenang.
7. Jika dikatakan bahwa menunggu keputusan pengadilan, untuk mendapat jawaban apakah proses pengadaan ini sesuai ketentuan hukum. Hal tentu saja sangat aneh, karena untuk proses pengadaan barang dan jasa sudah jelas peraturannya dalam Perpres 54/2010. Yang menjadi pertanyaan apakah hal ini dikarenakan uang negara sudah terlanjur masuk ke rekening CV Kenari Jaya, sehingga pemerintah tidak berdaya menarik uang tersebut. Padahal pemerintah dalam hal ini juga termasuk aparat hukum mempunyai dasar untuk melakukan upaya paksa, untuk mengembalikan uang negara secara utuh. Atau dikatakan menunggu putusan pengadilan itu karena kasus ini bisa dibelokkan menjadi perkara perdata oleh CV Kenari Jaya, karena posisi aparatur negara dalam kasus ini kalah dengan CV Kenari Jaya, karena uang sudah terlanjur masuk rekening CV Kenari Jaya? Apakah hal seperti ini diperbolehkan? Ataupun jika benar ini sudah masuk perkara perdata, tentu ada penggugat dan tergugat. siapakah penggugat dan tergugatnya, jika benar perkara ini sudah ditangani pengadilan?
8. Atau jika dikatakan menunggu keputusan pengadilan, dan ini bukan perkara perdata, siapakah terdakwanya? karena dalam berita juga disebutkan bahwa pemeriksaan oleh polisi belum dilakukan sampai tuntas dan kasus belum dilimpahkan pada kejaksaan. Sekarang dinyatakan menunggu putusan pengadilan. hal ini tentunya membingungkan, karena belum ada terdakwanya. Hal ini bisa menimbulkan dugaan sebenarnya apakah memang serius menangani kasus ini? atau ada sesuatu? Kalau tidak ada penjelasan yang transparan, tentunya bisa menimbulkan dugaan di masyarakat, bahwa ada dugaan telah terjadi rekayasa dalam kasus ini. Padahal para aparat hukum sudah sangat bersungguh2 menangani hal ini, tapi karena posisi yang terlanjur kalah dibandingkan posisi CV Kenari Jaya tadi, maka membuat aparatur negara tidak bisa berbuat banyak.
9. Untuk itu tentunya lembaga negara seperti pemerintah kota Surabaya, DPRD Surabaya, dll perlu bersikap atau mempertanyakan atau melakukan langkah untuk mencari solusi, kenapa ada uang negara/APBD bisa selama 2 tahun bisa ngendon di rekening pihak swasta, padahal uang tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan. Dan bagaimana uang negara itu dapat kembali secara utuh ke kas negara.
10. Pertanyaan lain yang muncul adalah, apakah karena uang sudah terlanjur dibayarkan kepada CV Kenari Jaya, maka posisi pemerintah kota Surabaya menjadi lemah dibandingkan dengan posisi CV Kenari Jaya, sehingga ada dugaan akhirnya CV kenari Jaya bisa mendikte pemerintah kota Surabaya dan lembaga negara lainnya?
11. Untuk itu menurut kami, aparat hukum bisa menjalankan upaya paksa, dengan memeriksa intensif masalah ini, dan jika uang negara tidak dikembalikan secara utuh tentunya ada kerugian negara. Dan CV Kenari Jaya dan pihak yang memerintahkan pembayaran bisa dikenakan tindak pidana korupsi. Apalagi Perpres 54 telah jelas mengatur, dan dalam kontrak sudah jelas bahwa masa kontrak adalah sampai bulan Nopember 2010. Dan barang sampai 2 tahun (sampai tahun 2012) belum diterima, tapi uang negara sudah dibayarkan seluruhnya pada Desember 2010. JIka uang negara sudah dikembalikan secara utuh, tentunya baru bisa dikatakan tidak ada pelanggaran terhadap UU tindak pidana korupsi dan perpres 54/2010
12. Jika karena posisi aparatur negara menjadi lebih lemah dibanding posisi CV kenari Jaya karena proses sebagaimana tersebut diatas, sehingga nantinya persoalan ini dianggap selesai dan dinyatakan tidak ada pelanggaran hukum, dengan jalan keluar bahwa nantinya CV Kenari Jaya akan mengirim barang beberapa waktu kemudian, meski pekerjaan diselesaikan dalam waktu 2 tahun atau lebih, dan melanggar kontrak serta melanggar Perpres 54/2010. Akan bisa menimbulkan dugaan di masyarakat, jangan2 memang ada rekayasa agar hal yang jelas melanggar aturan ini dibiarkan dan dicarikan pembenaran yang akan tampak sah berdasar hukum. Jika hal ini dilakukan, maka akan menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat dan birokrasi, serta aparat pemerintah. Dimana akan timbul anggapan bahwa Perpres 54/2010 serta UU tindak pidana korupsi boleh dilanggar dan diabaikan, atau lebih buruk lagi bisa dianggap peraturan2 itu sudah tidak berlaku lagi.
13. Bagi masyarakat, mungkin tidak masalah jika memang hukum dengan terpaksa tidak bisa ditegakkan. karena posisi aparatur negara kalah dibanding posisi CV Kenari Jaya, karena uang sudah terlanjur dikuasai dalam rekening CV Kenari Jaya. Akan tetapi tentunya langkah yang perlu dilakukan adalah menyelamatkan uang negara. Jika memang nantinya CV Kenari Jaya akhirnya melaksanakan pengiriman barang, dan bisa memaksa agar dinyatakan oleh penegak hukum tidak melanggar Perpres 54/2010 atau tidak melanggar UU tindak pidana korupsi, sebaiknya ada kompensansi berupa pemasukan bagi keuangan negara/APBD dan sanksi bagi CV Kenari Jaya, karena selama hampir 2 tahun (bahkan mungkin akan lebih lama lagi jika hal ini berlarut-larut) uang negara sudah masuk di rekening CV Kenari Jaya, dan tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, sampai saat ini.
14. Apalagi ada kemungkinan, jika kasus ini tidak terungkap di media massa, bisa jadi ada kemungkinan akan terjadi pembelian fiktif dan kasus akan hilang bagai ditelan bumi. padahal uang negara/ APBD sebesar 14 milyar sudah dibayarkan dan tidak ada barang yang dikirim.
JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Drs. M. Eko
HP: 0812303508011
__________________________________
berita pertama
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1248:cv-kenari-jaya-pengadaan-mobil-damkar-tidak-fiktif-a-bebas-korupsi&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114
CV Kenari Jaya: Pengadaan Mobil Damkar Tidak Fiktif & Bebas Korupsi
suaramandiri.com (Surabaya) - CV Kenari Jaya pemenang pengadaan mobil tangga damkar minimal 52 Meter tahun 2010 senilai hampir Rp 14 Miliar akhirnya bersedia menjawab polemik tudingan miring yang selama ini ditujukan kepada perusahaan pimpinan David Sumarno itu.
"Polda sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan mobil damkar ini yang artinya bebas dari korupsi. Uang pembayaran di rekening CV Kenari Jaya senilai Rp 12,5 M juga sudah diblokir dan sisanya 1,5 M dibayarkan PPN dan PPH. Terkait informasi bila pengadaan mobil tangga damkar fiktif, itu sama sekali tidak benar. Sebab mobil tangga damkar sudah dikirim ke Dinas Kebakaran Kota Surabaya tanggal 30 Desember 2011, sekarang dalam kondisi ready disimpan di gudang dan siap diuji fungsi. Sebelumnya bulan Oktober dan November tahun kemarin, PPTK beserta PPKm sudah melakukan survey sekaligus uji fungsi di Korea sebagai negara asal produsen dan menyatakan telah sesuai ketentuan. Tapi saat uji coba pas tanggal diterima itu terjadi insiden tubrukan yang mengakibatkan As tangga patah sehingga pihak Dinas Damkar Kota Surabaya menolak menerima dan meminta mengganti sesuai ketentuan yang ditetapkan," terang CV Kenari Jaya, Jumat (13/04/2012).
Permintaan tersebut dipenuhi dan selanjutnya setelah sesuai ketentuan yang disyaratkan, CV Kenari Jaya bulan Desember 2011 - Maret 2012 total sudah 5 kali membuat surat permintan uji fungsi kepada Dinas Damkar Kota Surabaya. Mantan Kepala Dinas Damkar Kota Surabaya, Nusri Faroch dan PPK, Bergas Cahyono tanggal 27 Februari 2012 membalas surat CV Kenari Jaya. Isinya yaitu siap melakukan uji coba dan training dengan melibatkan pihak ketiga (ITS), waktu uji coba dan training di tunggu kesediaan penyedia barang untuk memberi jadwalnya, dan adanya biaya yang ditumbulkan dengan adanya poin pertama, maka biaya dibebankan pada pihak penyedia barang mengingat Dinas Kebakaran Kota Surabaya tidak ada anggaran.
Gerbong mutasi yang dilakukan Walikota Surabaya sehingga membuat Nusri Faroch dan Bergas harus pindah dari Dinas Damkar Kota Surabaya mengakibatkan uji fungsi batal dilaksanakan. Soalnya, Chandra RMDR Oratmangun, SH. M.Si Kadis Damkar Kota Surabaya pengganti Nusrii Faroch melalui surat tanggal 20 Maret 2012 perihal tanggapan surat dari CV Kenari Jaya 16 Maret 2012 Nomor 004/KJ/III/2012 tentang pemberitahuan, menyampaikan menunggu proses hukum selesai sehingga tidak bisa melaksanakan uji fungsi. Terkait hal itu, CV Kenari Jaya menyatakan menghormati keputusan tersebut sembari menanti hasil pemeriksaan BPKP untuk mengambil sikap dan langkah selanjutnya. (Yudha)
__________________________
berita ke dua
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1256:pengadaan-mobil-damkar-2010-menunggu-putusan-pengadilan&catid=178:headline
Pengadaan Mobil Damkar 2010 Menunggu Putusan Pengadilan
suaramandiri.com (Surabaya) - Polemik pengadaan mobil tangga damkar tahun anggaran 2010 senilai hampir 14 Miliar yang sampai sekarang belum terealisasi terjawab sudah. Dinas pemadam kebakaran Kota Surabaya rupanya menunggu putusan pengadilan dan uji fungsi kelayakan tim independen yang ditunjuk BPKP, seperti diungkap Sudarmanto Kabid Sarana dan Prasarana.
"Pengadaan mobil tangga damkar tahun 2010 masih proses hukum, dimana sudah ditangani Polda Jatim dan BPKP karena dugaan adanya korupsi. Dinas Damkar Kota Surabaya menunggu putusan pengadilan dan hasil pemeriksaan BPKP, jadi untuk saat ini pihak pemenang yakni CV Kenari Jaya belum bisa serah terima dan uji fungsi mobil damkar. Selain itu, meski nanti putusan pengadilan memutuskan jika pengadaan mobil damkar ini tidak bermasalah kita tetap tidak begitu saja melaksanakan serah terima barang karena masih menunggu uji fungsi kelayakan tim independen yang ditunjuk BPKP," jelasnya, Jumat (20/04/2012) yang mengaku tidak mengetahui kapan hasil pemeriksaan BPKP diumumkan.
Ditanya selisih uang Rp 1,5 Miliar dari 12,5 Miliar uang pembayaran pengadaan mobil damkar yang sudah diblokir di rekening CV Kenari Jaya, Sudarmanto membenarkan jika selisih tersebut digunakan untuk membayar PPN dan PPH. Sudarmanto mengatakan tidak bisa memberikan lebih detail dan memberi petunjuk suaramandiri.com untuk konfirmasi ke bidang hukum Pemkot Surabaya, sebab Dinas Damkar Kota Surabaya sudah menyerahkan persoalan pengadaan mobil damkar baik urusan pidana atau perdata. (Yudha) |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar