Jumat, 25 Mei 2012

[Simpati_Indonesia] Mobil Pemadam Kebakaran Tidak Terkirim Pemkot Surabaya Gugat Rekanan

 

Tampaknya pemerintah kota Surabaya perlu masukan dari berbagai pihak, guna mengatasi masalah, dimana uang APBD Rp. 14 Milyar sudah ngendon 2 tahun (sejak 2010 - 2012) di rekening pihak swasta dan sekarang mereka kesulitan untuk menarik dana tersebut ke kas negara...
ada saran?
Saran bisa disampaikan pada pemkot Surabaya via:
post  : Jl. Walikota Mustajab no. 61 Surabaya
email : mediacenter@surabaya.go.id
Tlp    : 08123110064 (Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ibu Ekawati)
================================
http://tabloidkalimas.com/2012/05/media-nasional-mobil-pemadam-kebakaran.html
Mobil Pemadam Kebakaran Tidak Terkirim Pemkot Surabaya Gugat Rekanan
Surabaya – MN

Karena mobil pemadam kebakaran (damkar) dari pengadaan APBD 2010 sekitar Rp 14 miliar belum diterima hingga saat ini. Pemkot Surabaya melaluiBagian Hukum, akan menggugat rekanan pemenang tender, yakni CV Kenari Jaya.
"saat ini draftnya tengah disusun. Inti gugatan, uang yang sudah terbayar diminta untuk dikembalikan," tandas MT Ekawati RahayuSH,Kabag Hukum Kota Surabaya kepada Media Nasional, Selasa (15/5).
Seperti diketahui, Pemkot Surabaya menganggarkan pengadaan mobil damkar tangga minimal 52 meter, senilai sekitar Rp 14 milyar, pada Maret 2010. Dari lelang tender dimenangkan CV Kenari dengan akhir kontrak pada 27 Desember 2010.
Namun mobil Damkar yang dipesan datang terlambat, baru tiba pada 29 Desember 2010 dan saat itu langsung digelar uji fungsi, ternyata ada kebocoran pada selang. Bahkan waktu itu tangga mobil damkar membentur tiang hingga bengkok dan rekanan diminta untuk memperbaikinya .Sejak saat itulah mobil tersebut juga tidak kunjung terkirim hingga saat ini dan Pemkot Surabaya  akhirnya menggugat rekanan ke pengadilan.
"Dari data, berita acara (BA) serah terima sudah ditanda tangani 29 Desember 2010.Januari semestinya uji fungsi kembali dan barang diserahkan. Ternyata mobil damkar tidak dikirim, padahal sesuai berita acara, dana langsung diberikan ke rekanan," terang MT Ekawati Rahayu SH.
Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dalam penyusunan gugatan tersebut juga tidak main-main.
"Untuk penyusunan gugatan tersebut, saat ini kami tengah memohon masukan dari berbagai pihak yang terkait," imbuh MT Ekawati Rahayu SH.

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar