http://wargatumpat.blogspot.com/2012/05/pesisir-mobil-pemadam-kebakaran-tidak.html
Mobil Damkar Tidak Terkirim Pemkot Gugat Rekanan Surabaya – MN
Karena mobil pemadam kebakaran (damkar) dari pengadaan APBD 2010 sekitar Rp 14 miliar belum diterima hingga saat ini. Pemkot Surabaya melaluiBagian Hukum, akan menggugat rekanan pemenang tender, yakni CV Kenari Jaya. "saat ini draftnya tengah disusun. Inti gugatan, uang yang sudah terbayar diminta untuk dikembalikan," tandas MT Ekawati RahayuSH,Kabag Hukum Kota Surabaya kepada Media Nasional, Selasa (15/5). Seperti diketahui, Pemkot Surabaya menganggarkan pengadaan mobil damkar tangga minimal 52 meter, senilai sekitar Rp 14 milyar, pada Maret 2010. Dari lelang tender dimenangkan CV Kenari dengan akhir kontrak pada 27 Desember 2010. Namun mobil Damkar yang dipesan datang terlambat, baru tiba pada 29 Desember 2010 dan saat itu langsung digelar uji fungsi, ternyata ada kebocoran pada selang. Bahkan waktu itu tangga mobil damkar membentur tiang hingga bengkok dan rekanan diminta untuk memperbaikinya .Sejak saat itulah mobil tersebut juga tidak kunjung terkirim hingga saat ini dan Pemkot Surabaya akhirnya menggugat rekanan ke pengadilan. "Dari data, berita acara (BA) serah terima sudah ditanda tangani 29 Desember 2010.Januari semestinya uji fungsi kembali dan barang diserahkan. Ternyata mobil damkar tidak dikirim, padahal sesuai berita acara, dana langsung diberikan ke rekanan," terang MT Ekawati Rahayu SH. Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dalam penyusunan gugatan tersebut juga tidak main-main. "Untuk penyusunan gugatan tersebut, saat ini kami tengah memohon masukan dari berbagai pihak yang terkait," imbuh MT Ekawati Rahayu SH. Sementara, Direktur CV Kenari Jaya, David Sumarno, justru menyalahkan pihak Dinas Pemadam Kebakaran. Pasalnya, setelah uji fungsi 29 Desember 2010 lalu, pihaknya sudah berupaya agar segera dilakukan serah terima kendaraan. Namun Dinas Pemadam Kebakaran terkesan menundanya dengan mengabaikan uji-fungsi. "Saya sudah melayangkan surat ke Dinas Pemadam Kebakaran berkali-kali, tapi dinas tidak pernah menjawabnya. Baru pada surat yang keempat dijawab dan akan dilakukan uji-fungsi akhir Maret lalu. Tapi selanjutnya disusul surat kembali, berisi uji fungsi tidak dapat dilangsungkan, alasannya karena masih konsultasi terkait hukum," ujar David Sumarno.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar