Minggu, 08 April 2012

[Media_Nusantara] [JATAM] JATAM : Pembahasan Tata Ruang Tanpa Tambang

 


JATAM : Pembahasan Tata Ruang Tanpa Tambang
Oleh Rialdo Rezeki
Kamis, 05 April 2012 12:53

Jakarta, Tambangnews.com.- Pihak JATAM mendukung Ketua DPRD Menyelesaikan Pembahasan Tata Ruang Tanpa Tambang. Hal ini terbukti dari surat yang dikirimkan oleh JATAM kepada Ketua DPR Manggarai dengan nomor surat 008/Koord-JTM/IV/2012, pada 3 April 2012, melalui kordinator JATAM, Andrie S Wijaya..

Surat yang dtujukan kepada Yosep Bom, Ketua DPRD Manggarai sebagai dukungan berbagai kalangan telah menginginkan Nusa Tenggara Timur termasuk Manggarai lepas dari industri pertambangan. Sebagai sikap yang disampaikan kalangan seniman, budayawan dan Rohaniawan serta akademisi se-Jabodatebek telah mendeklarasikan "NTT Negeri Tanpa Tambang" melalui konser NT4 (Nusa Tenggara Timur Tolak Tambang), pada 11 Maret 2012 lalu.

"Kami sangat prihatin mendengar penyusunan dan pengesahan Tata Ruang Kabupaten Manggarai, mengalami jalan buntu (deadlock) akibat rencana memasukkan wilayah pertambangan. Faktanya tidak hanya warga di Manggarai yang tidak ingin adanya industri pertambangan, banyak Dinas termasuk Dinas Pertambangan menolak untuk dimasukkan wilayah pertambangan baru", demikian Andrie S. Wijaya dalam surat JATAM yang dikirim ke media.

Menurut Andrie, Manggarai yang merupakan bagian dari gugusan pulau Flores sangat rentan akan ketersediaan sumber air. Jika pembahasan Tata ruang memberikan wilayah tambang baru, maka sumber-sumber air sebagai pendukung ketahanan pangan akan terancam.

"Hampir 27.000 hektar tanah di Manggarai telah dikapling oleh 24 ijin tambang. Jumlah itu pun sangatlah banyak bagi satu kabupaten yang berada dalam kawasan kepulauan kecil. Sungguh tidaklah bijak jika pembahasan tata ruang Manggarai, justru memberikan kesempatan menambah ijin-ijin tambang baru.
Segala daya upaya akan dilakukan perusahaan tambang, termasuk melanggar Undang-undang. Contohnya saja, PT. Sumber Jaya, perusahaan tambang mangan tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan lindung Nggalak Rego RTK 103 tapi perusahaan telah melakukan eksploitasi", ujar Andrie.

JATAM secara kelembagaan mendukung DPRD Manggarai, khusus Bapak Yosep Bom selaku Ketua DPRD untuk :
Mendukung Dinas-Dinas daerah Kabupaten Manggarai yang menolak dimasukkannya wilayah tambang baru di penyusunan tata ruang.
Menghentikan pembahasaan tentang wilayah tambang baru di Kabupaten Manggarai
Meminta Ketua DPRD Manggarai untuk meminta pemerintah daerah kabupaten Manggarai melakukan evaluasi atas izin pertambangan yang telah ada dan segera melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis kabupaten Manggarai.
Mendukung ekowisata sebagai unggulan dalam pembangunan kabupaten Manggarai bukan pertambangan.


Surat yang dibuat oleh JATAM ini juga ditembuskan ke berbagai kalangan seperti Komisi IV dan VII DPR RI, DPRD Propinsi Nusa Tenggara Timur, dan DPRD Kabupaten Manggarai, Bupati Manggarai, serta Media.

"Telah menjadi rahasia umum, bahwa pertambangan hanya akan membawa bencana sosial, ekonomi, pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan. Sudah cukup banyak bukti, industri pertambangan tidak berkontribusi atas kesejahteraan rakyat", tegas Andrie S. Wijaya. (Rialdo Rezeky)



--
Priyo Pamungkas Kustiadi
08561903417

Media Communication and Outreach
Jaringan Advokasi Tambang


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar