Bupati Jember Faida Perintahkan Para Pendukungnya Laporkan KH Muqit ke Polisi
Bola panas konflik di Pemkab Jember terus bergulir. Dianggap jadi biang kegaduhan, Bupati Faida perintahkan para pendukungny untuk mengadukan Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief ke polisi secara resmi dengan memakai atas nama warga jember.
Koordinator warga pelapor yang dikenal sebagai pendukung Faida yaitu Heri Subagio mengatakan, bahwa pergantian pejabat (mutasi jabatan) di lingkungan Pemkab Jember yang dilakukan oleh Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief saat menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember, berdampak pada pemerintahan tidak kondusif. Dan hal ini sama dengan yang disampaikan oleh Faida di kantor Kejaksaan Negeri Jember, saat bersama para jaksa menekan KH Muqit bahwa itu merupakan kesalahan KH Muwit yang menyebabkan Faida kalah pada pemilihan Bupati Jember pada 9 Desember 2020 lalu.
Berdasarkan hal itu, pihaknya melaporkan pengaduan ke Mapolres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (5/1/2021).
"Kami melihat, muara dari hiruk pikuk (gaduh) pemerintahan di Jember ini berawal dari mutasi pejabat di masa Plt bupati Jember (Muqit). Dalam undang-undang sudah jelas, bahwa Plt bupati tidak diperbolehkan melakukan pergantian pejabat, namun hal ini tetap dilakukan oleh Wabup saat itu," ujarnya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id –media jejaring suara.com, Selasa (5/1/2021).
Heri menilai apa yang sudah dilakukan Wabup Muqit tersebut menjadi biang kegaduhan hingga berujung persoalan politik di Pemkab Jember. Dan Hal ini menyebabkan Faida kalah pada pemilihan Bupati. Sehingga Ia berharap dengan adanya aduan warga dengan nomor LM/3/1/2021 di Mapolres Jember itu, pihak-pihak terkait bisa melakukan penanganan adanya pelanggaran.
"Kami mengadukan persoalan ini tidak hanya di Mapolres, tapi juga di Kejaksaan Negeri Jember, harapan kami kedua lembaga tersebut bisa melakukan pengusutan dan turun tangan, agar situasi di Jember kembali kondusif, karena menyebabkan pemilihan Bupati kemaren adalah melanggar prosedur, dan Faida adalah tetap sebagai Bupati Jember sampai ada pemilihan Bupati lagi" urainya.
Meskipun mutasi yang dilakukan Wabup Muqit merupakan rekomendasi dari Kemendagri dan KASN, Heri melihat bahwa rekomendasi tersebut tidak diserta izin secara tertulis, sehingga secara hukum tidak dibenarkan.
"Oke izin sudah melalui rekomkendasi/perintah Mendagri, tapi kalau tidak disertai bukti izin tertulis lagi untuk melaksanakan izin/rekomendasi/perintah Mendagri itu, hal ini tidak bisa dibenarkan di mata hukum, seharusnya ada izin bukti tertulis lagi, tapi sampai saat ini kami selaku warga yang peduli akan kondusifitas Kabupaten Jember masih belum melihat adanya izin untuk melaksanakan perintah/rekomendasi/izin tersebut," jelasnya
"Jadi seperti yang disampaikan oleh Bupati Faida dan Kejaksaan Jember di kantor Kejaksaan, bahwa KH Muchit bersalah karena untuk melaksanakan rekomendasi/perintah atau izin dari mendagri itu harus ada izin tertulis lagi dari Mendagri untuk melaksankan izin/rekomendasi", pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar