Selasa, 30 Desember 2014

[Media_Nusantara] Tim Reformasi Tata Kelola Migas: Rekomendasi Keberadaan PETRAL

 

Tim Reformasi Tata Kelola Migas: Rekomendasi Keberadaan PETRAL


1. Latar Belakang Pembentukan Petral
Pada 1969, Pertamina dan satu "interest group" Amerika Serikat mendirikan Perta Group dengan tujuan memasarkan minyak mentah dan produk minyak Pertamina di pasar Amerika Serikat. Petra Group—yang memulai kegiatan perdagangan minyak pada tahun 1972—terdiri dari Perta Oil Marketing Corporation Limited, perusahaan Bahama yang berkantor di Hong Kong, dan Perta Oil Marketing Corporation, perusahaan California yang menjalankan aktivitas keseharian di Amerika Serikat.
Pada tahun 1978 terjadi reorganisasi besar-besaran. Perusahaan yang berbasis di Bahama digantikan dengan Perta Oil Marketing Limited, perusahaan yang berbasis di Hong Kong. Pada September 1998, Pertamina mengambil alih seluruh saham Perta Group. Pada Maret 2001, atas persetujuan pemegang saham, perusahaan berubah nama menjadi Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) yang berperan sebagai trading and marketing armPertamina di pasar internasional.
Petral mendirikan anak perusahaan berbadan hukum dan berkedudukan di Singapura bernama Pertamina Energy Services Pte Limited (PES) pada tahun 1992 yang dibebani tugas melakukan perdagangan minyak mentah, produk minyak, dan petrokimia.
Pembentukan dan operasional Petra Group pada awalnya lebih diarahkan untuk pemasaran minyak bumi mengingat di masa itu Indonesia merupakan pengekspor netto (net exporter) minyak bumi dan masih menjadi anggota OPEC. Peranan minyak bumi juga masih sangat dominan baik sebagai sumber penerimaan devisa maupun sebagai sumber penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembentukan dan operasional Petra Group tidak terlepas dari kepentingan elit penguasa Orde Baru untuk mendapatkan rente dari ekspor minyak bumi. Operasional Petra Group praktis hanya sebagai "agen penjualan" minyak bumi dari Indonesia. Proses pemburuan rente dari penjualan minyak tersebut melalui keikutsertaan kroni penguasa dalam kepemilikan Petra Group.
Produksi yang terus menurun sementara konsumsi meningkat tajam menyebabkan sejak 2003 konsumsi melebihi produksi dengan jurang yang kian menganga, yang harus ditutup dengan impor (Peraga 1). Sebelum 2003, defisit perdagangan bahan bakar minyak (BBM) masih dapat ditutupi oleh surplus perdagangan minyak mentah. Namun, setelah itu, defisit BBM tidak lagi dapat ditutupi oleh surplus minyak mentah, sehingga Indonesia mengalami defisit minyak total (minyak mentah dan BBM). Bahkan, sejak 2013, transaksi perdagangan minyak mentah mulai mengalami defisit (Peraga 2).
peraga 1peraga 2

2. Operasional Petral Dewasa Ini

Perubahan status Indonesia dari eksportir netto menjadi importir netto ternyata tidak mengubah peran Petra Group. Petra Group yang kemudian diubah namanya menjadi Petral dengan PES sebagai anak perusahaannya tetap hanya sebagai trading arms dengan tambahan fungsi sebagai "agen pengadaan" minyak bumi dan BBM. Mengingat kebutuhan BBM Indonesia yang relatif sangat besar dan Petral merupakan satu-satunya pihak yang ditunjuk sebagai penjual dan pembeli minyak mentah dan BBM, volume usaha Petral semakin membesar.
Petral berperan hanya sebagai "administrator tender", tidak melakukan transaksi dengan dan ke pihak ketiga sehingga tidak dapat dikatakan sebagai perusahaan trading (tradingcompany). Petral tidak pernah bertransaksi di Platts Window Market (Bursa Minyak Singapura) karena tidak memiliki fisik barang. Oleh karena itu, Petral tidak memilikiprofessional trader dan sepenuhnya menjadi price taker.
Petral praktis tidak kunjung beranjak menjadi trading company. Petral tidak memilikiblending facilities sendiri, hanya menyewa dari pihak lain (Trafigura) di Tanjung Langsat Terminal, Malaysia. Karenanya Petral tidak mempunyai blending specialists, padahal punya kesempatan belajar dari kerja sama dengan Trafigura.
Pelaksanaan fungsi sebagai market intelligence oleh Petral tidak dilakukan dengan baik. Siapa pemasok sebenarnya dari minyak yang dibeli Petral dari national oil companies(NOCs) atau major oil companies (MOCs) tidak dipandang sebagai kewajiban Petral.

3. Tuntutan Perubahan Menghadapi Tantangan ke Depan

Berikut adalah berbagai perkembangan yang menuntut perubahan kebijakan dan pengelolaan ekspor dan impor minyak mentah dan BBM.
  1. Kebutuhan minyak mentah dan BBM semakin tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri sehingga impor minyak mentah dan BBM cenderung meningkat. Kondisi tersebut menuntut kehadiran perusahaan perdagangan (trading company) minyak nasional yang dapat mendorong peningkatan efisiensi pengadaan minyak mentah dan BBM.
  2. Selama beberapa tahun terakhir muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap Petral dalam menjalankan fungsinya sebagai anak perusahaan negara yang ditunjuk untuk melakukan perdagangan minyak mentah dan produk minyak, khususnya dalam pengadaan BBM yang dari waktu ke waktu semakin meningkat cukup tajam;
  3. Peran Petral selama ini dipandang belum dapat memenuhi tuntutan efisiensi dalam pengadaan minyak mentah dan BBM. Petral dianggap cukup hanya berperan sebagaitrading arms atau buying agent Pertamina dan tidak perlu berkembang menjaditrading company karena dianggap akan membahayakan keamanan pasokan minyak (supply security).
  4. Indonesia merupakan konsumen minyak mentah dan BBM terbesar di kawasan Asia Tenggara, bahkan telah menjadi importir BBM terbesar di dunia. Kehadiran Petral di Singapura lewat anak perusahaannya, PES, sejatinya bisa meningkatkan posisi tawar Indonesia sebagai konsumen besar. Perannya yang sebatas administrator tender membuat efisiensi pengadaan minyak tak membaik. Sebagai contoh, untuk produk RON 88 yang mana Indonesia sebagai satu-satunya pembeli (monopsony), Petral tersudut di pasar Singapura sebagai price taker.

4. Temuan dan Penilaian Tim Reformasi Tata Kelola Migas

Sejak pembentukannya, Tim Reformasi Tata Kelola Migas (Tim) telah memperoleh berbagai temuan terkait dengan praktik usaha Petral.
  1. Petral mengklaim pengadaan minyak lambat laun sudah semakin banyak melaluinational oil companies (NOCs), bahkan sekarang sudah sepenuhnya dari NOC (Presentasi Petral di hadapan Tim). Dengan perubahan ini muncul kesan kuat mata rantai pengadaan minyak semakin pendek. Kenyataannya, NOCs yang memenangi tender pengadaan tidak selalu memasok minyaknya sendiri, bahkan kerap memperoleh minyak dari pihak lain. Praktik demikian dimungkinkan berdasarkan Persetujuan Direksi No. RRD-54/C00000/2012-SO Tanggal 4 Juni 2012 Huruf B nomor 1: "Pola pengadaan Minyak Mentah dan BBM melalui Petral/PES sebagai armlength Pertamina untuk pemenuhan kebutuhan nasional dilakukan melalui: a. NOC yang tidak terbatas hanya pada produksi sendiri; b. Produsen Minyak Mentah sebagaimajor share holder dan major oil company; c. Pemilik kilang BBM." Tim menyimpulkan tidak banyak perubahan dalam praktik pengadaan minyak. Mata rantai pengadaan tidak mengalami perbaikan berarti.
  2. Tidak semua NOC merupakan produsen minyak atau memiliki ladang minyak. Salah satunya adalah Maldives NOC LTD (tertera dalam Daftar Mitra Usaha Petral). Berdasarkan Informasi yang diperoleh Tim, NOC tersebut beberapa kali digunakan sebagai "kedok" untuk memenuhi ketentuan pengadaan minyak oleh Petral.
  3. Hingga rekomendasi ini disusun, Tim belum memperoleh data pemasok akhir minyak mentah maupun BBM ke Data yang diperoleh dari Petral masih sebatas pemenang tender resmi yang mensyaratkan NOC. Petral tidak mempermasalahkan dari mana asal atau sumber minyak yang diperoleh NOC itu. Tim sudah meminta Petral memberikan data pemasok akhir pada pertemuan Tim dengan Pertamina dan Petral tanggal 17 Desember 2014.
  4. Tim menemukan pelaku pasar bertindak sebagai agent/arranger yang menggunakanfronting NOC PetroVietnam Oil Corporation (PV Oil) dalam pengadaan minyak mentah dari Nigeria. Padahal PV Oil tidak memiliki equity di blok minyak Escravos atau lainnya di Nigeria. Pemasok sebenarnya adalah Trafigura yang memiliki hak alokasi atas minyak Nigeria. Dengan demikian, mata rantai pengadaan minyak mentah dari Nigeria itu menjadi panjang walaupun menggunakan NOC.
  5. PTT (NOC Thailand) digunakan sebagai vehicle dalam pengadaan minyak mentah Azeri dari Azerbaijan. Muncul pertanyaan mengapa Petral tidak melakukan kontrak langsung dengan SOCAR Trading Singapore PTE LTD yang merupakan NOC Azerbaijan atau setidaknya mendalami mengapa NOC Azerbaijan itu tidak mengikuti tender pengadaan minyak mentah Azeri atau mengikuti tender tetapi kalah. Semakin dipertanyakan karena dalam pengadaan minyak mentah Azeri PTT kerap menang.
  6. Pada 2013, Petco Trading Labuan Company Limited, perusahaan trading milik NOC Petronas digunakan dalam pengadaan High Speed Diesel Fuel 0,35% Sulphur yang pengapalannya dilakukan HinLeongTrading (PTE) LTD atas nama Sinopec (Hong Kong) Petroleum Company Limited.
  7. Pada 2013, Petco Trading Labuan Company Limited digunakan sebagai NOC dalam pengadaan Gasoil 0,35% Sulphur yang pengapalannya dilakukan SK Energy Co., LTD atas nama SK Energy International PTE LTD.
  8. Pada 2013, Petco Trading Labuan Company Limited digunakan sebagai NOC pengadaan Jet/Kerosene yang pengapalannya dilakukan AVTTI atas nama Vitol Asia Pte Ltd.
  9. Pada 2013, Petco Trading Labuan Company Limited digunakan sebagai NOC dalam pengadaan Gasoil 0,35% Sulphur yang dilakukan oleh HinLeongTrading (PTE) LTD.
  10. Pada 2013, Petco Trading Labuan Company Limited digunakan sebagai NOC dalam pengadaan Gasoil 0,35% Sulphur yang dikirimkan oleh HinLeong Trading (PTE) LTD atas order Sinopec (Hong Kong) Petroleum Company Limited.
  11. Pada 2014, Petral melakukan beberapa pengadaan Gasoline 88 RON menggunakan kapal Akrotiri oleh Vopak atas pesanan Phillips 56 International Trading PTE LTD.
  12. Berdasarkan temuan Tim, beberapa pelaku di pasar minyak Singapura tidak melakukan penawaran langsung ke Petral karena spesifikasi produk (minyak mentah dan BBM) yang ditenderkan tidak lazim dalam usaha perminyakan, proses berbelit-belit, dan harus menghadapi pihak ketiga yang bertindak sebagai agent atau arranger. Namun, pelaku yang bersangkutan mengakui dengan terbuka mengapalkan minyak secara teratur ke Indonesia melalui trader.
  13. Tim menemukan indikasi kebocoran informasi mengenai spesifikasi produk danowner estimate sebelum tender berlangsung.
  14. Tim menemukan cukup banyak indikasi adanya kekuatan "tersembunyi" yang terlibat dalam proses tender oleh Petral.

5. Rekomendasi

Memerhatikan kondisi obyektif industri perminyakan dan kebutuhan BBM di dalam negeri, serta pentingnya perombakan kelembagaan dan personalia untuk menjaga dan meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas badan usaha milik negara, Tim merekomendasikan agar dilaksanakan langkah-langkah dan kebijakan terkait dengan keberadaan Petral sebagai berikut:
  1. Menata ulang seluruh proses dan kewenangan penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM.
  2. Tender penjualan dan pengadaan impor minyak mentah dan BBM tidak lagi oleh Petral melainkan dilakukan oleh ISC (integrated supply chain) Pertamina:
    • Petral dapat menjadi salah satu peserta lelang pengadaan dan penjualan minyak mentah dan BBM yang dilaksanakan oleh ISC;
    • Petral mengefektifkan fungsinya dalam market intelligence di pasar minyak global dan regional sebagai masukan bagi ISC;
    • Penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM oleh ISC dilakukan melalui proses tender terbuka dengan mengundang semua vendor terdaftar yang kredibel dan tidak terbatas pada NOC;
    • Tender penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM dilakukan di Indonesia yang dilaksanakan oleh ISC Pertamina sehingga tunduk sepenuhnya pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, auditor dan penegak hukum (BPK, KPK dan lain-lain) dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
  3. Mengganti secepatnya manajemen Petral dan ISC dari tingkat pimpinan tertinggi hingga manajer.
  4. Menyusun roadmap menuju "world class oil trading company" oleh manajemen baru Petral serta mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan.
  5. Melakukan audit forensik agar segala proses yang terjadi di Petral menjadi terang benderang. Audit forensik agar dilakukan oleh institusi audit yang kompeten di Indonesia dan memiliki jangkauan kerja ke Singapura serta negara terkait lainnya. Hasil audit forensik bisa dijadikan sebagai pintu masuk membongkar potensi pidana, khususnya membongkar praktik mafia migas.

__._,_.___

Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar