Senin, 29 Desember 2014

[Media_Nusantara] Sasmita Hadinegoro, Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sebut Sri Mulyani dan Boediono Terlibat Skandal Bank Mandiri

 

Sasmita Hadinegoro, Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sebut Sri Mulyani dan Boediono Terlibat Skandal Bank Mandiri

Berbagai upaya dilakukan Sasmita Hadinegoro, Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), untuk membongkar mega skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Mulai melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK, hingga menerbitkan buku dan gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS). Wartawan Surabaya Pagi, Narendra Bakrie, berkesempatan melakukan wawancara khusus terhadap Sasmita Hadinegoro. Berikut ini hasilnya.

Analisis bapak soal skandal BLBI ini mendalam, data-data apa saja yang bisa membongkar skandal ini?

Beberapa tahun lalu saya sudah sampaikan semuanya kepada sejumlah pejabat yang berwenang. Bahwa ada uang Rp 600 triliun yang diduga kuat sebagai 'korupsi sistemik' yang hingga saat ini telah terjadi pembiaran atas (kasus, red) itu. Dan uang triliunan tersebut berasal dari uang pajak yang telah dibayar rakyat kepada negara.

Jika ada yang menanyakan data tentang kejahatan keuangan itu, semua data ada pada Kemenkeu dan BI, lengkap. Karena semuanya sudah menjadi arsip negara. Meskipun 30 tahun, pasti lengkap (datanya, red). Jika mereka tak besedia atau tak mampu memberikan, maka mereka bisa dipidanakan. Karena itu sama saja mereka telah menghilangkan arsip negara.

11 Juni 2012 sudah saya sampaikan kepada Jaksa Agung Basrief Arif, tapi tak ada respon. Tapi semuanya tak dibantah. Jika apa yang saya sampaikan itu salah. Tentu saya pasti akan dihukum dan tak bertahan hingga saat ini.

Jika tak direspon aparat hukum, bagaimana follow up atas data-data BLBI yang melibatkkan pejabat pemerintah dengan para konglomerat selaku obligor? Jangan sampai legal opinion atas kasus BLBI hanya menjadi konsumsi diskusi dan wacana publik saja. Apa upaya bapak?

Saya sudah berusaha membuat legal oponion itu. Namun selama ini belum ada tanggapan berarti dari pihak-pihak terkait. Untuk itulah, saya menyosialisasikannya dengan cara membuat lirik lagu dan lagu yang sudah tersebar di seluruh penjuru tanah air, di mana isi dari lagu itu terkait skandal BLBI yang bermula dari skandal pajak.

Kasus pajak besar (big fish) yang melibatkan pejabat negara itu sendiri kan sudah kembali diungkap. Kasus tersebut menjerat Paulus Tumewu dan menyeret mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Wapres Boediono serta mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo. Nama-nama tersebut diduga terlibat skandal pajak Bank Mandiri pada akhir tahun 2002. Yang menghilangkan potensi penerimaan negara triliunan rupiah. Ada crime policy (kriminalisasi kebijakan) melalui rekayasa sestemuk penyisipan pasal. Sehingga ada penghapusan pajak senilai Rp 2,2 trilliun. Bahkan, negara kembali dirugikan dengan pemberian restitusi senilai Rp 363 milliar kepada wajib pajak (Bank Mandiri, red).

Keterlibatan Boediono dan Hadi Purnomo dalam kasus tersebut, masing-masing saat mereka menjabat, yakni surat ketetapan pajak Rp 2,2 trilliun yang sudah diterbitkan, dihapuskan oleh Dirjen Pajak sendiri melalui Peraturan Menteri Kkeuangan yang pasalnya diubah. Seolah-olah hal ini hanya dijadikan alat gertak agar ada negosiasi diskon bagi wajib pajak (WP).

Kasus yang terjadi saat Bank Mandiri ini akan go public, melalui mekanisme IPO ini dilakukan untuk merekayasa agar pembayaran pajak Mandiri lebih rendah daripada seharusnya. Pada saat Bank Mandiri IPO, bank terbesar di Indonesia itu menggunakan harga buku dan bukan menggunakan harga pasar untuk membayar pajak. Namun, prospektus yang ditawarkan menggunakan harga pasar agar sahamnya menarik.

Artinya, ada potensial los yang membuat target pajak tak tercapai dan ini menjadi sentimen negatif untuk pembayar pajak yang ditekan untuk membayar pajak.

Hal tersebut berawal dari Surat Keputusan Menteri Keuangan (PMK) No 469/KMK 04/1998 tanggal 13 Oktober 1998 tentang pengalihan harta dalam rangka pengalihan usaha (merger) dan IPO yang kemudian disisipi tambahan pasal 4a oleh Boediono tanggal 14 Mei 2003, untuk memuluskan diskon pajak Bank Mandiri. Dan inilah yang kemudian patut dicurigai. Karena, PMK ini diputuskan kembali oleh Menkeu Yusuf Anwar tanggal 23 Agustus 2005. Perubahan ini seolah hanya untuk Bank Mandiri saja.

Meskipun secara eksplisit tak disebutkan adanya keuntungan yang masuk kantong sendiri. Namun, Sasmito mengatakan hal yang dilakukan pejabat-pejabat tersebut merugikan keuangan negara karena potensi penerimaan yang hilang. Dan jika masuk kantong sendiri, bisa dilihat dari kasus pajak yang melibatkan pejabat pajak selama ini. Darimana mereka mendapatkan kekayaan, silahkan hukum membuktikannya. 

Dari data dan analisis bapak, mana dulu yang diprioritaskan penanganannya. Apakah eks pemilik bank, sang penadah seperti Hartono (orang kaya pemilik Djarum) atau mantan Presiden Megawati dan menteri-menterinya?

Semua yang terkait harus diklarifikasi. Namun, alangkah baiknya jika dimulai dari masalah subsidi bunga obligasi. 

Memperhatikan analisis bapak, duit negara digerogoti oleh pemilik bank dan pengusaha yang dekat dengan elit. Bagiamana menurut bapak? Apakah sudah saatnya revolusi sosial dengan mengambil hak-hak negara dan rakyat?

Benar. Sudah saatnya kita melakukan sebuah revolusi. Tentunya revolusi keuangan negara dan hukum. Dan ingat, revolusi itu jangan dianggap selalu berdarah-darah. Revolusi ini bisa dilakukan dengan cara gerakan massal dengan pijakan yang benar. Karena hanya perubahan secara cepat, seksama dan dalam tempo yang singkat, yang dapat menyelamatkan anak cucu kita kedepan. Sehingga, terhindar dari hutang negara yang semakin menumpuk. Karena, sekali lagi, yang kita revolusi adalah perbuatan korupsi sistemik yang dilegalkan.

Apa konsep revolusi sosial yang risikonya paling kecil bagi rakyat?

Tentunya dengan revolusi damai, yakni 'menunda membayar pajak.

Kampanye stop bayar pajak yang apak gagas ini apakah tidak dianggap melawan negara? 

Tidak. Sama sekali tidak. Ini hanya sebuah gerakan dari tuntutan rakyat selama ini.

__._,_.___

Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar