Jumat, 05 Desember 2014

[jurnal_hukum] Para Tersangka Dugaan Korupsi Alat Kesehatan Madiun Ditahan

 


Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Aris Nugroho dan pegawai Dinas Kesehatan, Ari Sugeng Riyadi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo. Selain keduanya, Direktur CV Andalanku Dwi Enggo Cahyono selaku rekanan Dinas Kesehatan dalam pengadaan alkes senilai Rp 4,5 miliar pada 2011itu juga ikut ditahan.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk memaksimalkan pemeriksaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Andi Sundari, Jumat, 5 Desember 2014

Penahanan ini sendiri sebenarnya sangat kontroversial karena sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan mengeluh bahwa penyidikan kasus ini terhambat oleh audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan).

Kepala Kejari Mejayan Andi Sundari, mengatakan, tidak jelasnya perhitungan kerugian negara oleh BPKP membuat penyidik kejaksaan memutuskan mencari alternatif lain untuk menghitung kerugian negara.

Di antaranya dengan menambah keterangan ahli dari Rumah Sakit Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dr Sardjito dan salah seorang pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Untuk info yang lebih akurat bisa menghubungi:

1. Kus Bachrul, pengacara tersangka Dwi Enggo Cahyono,
    HP: 08165409271 ; 081332240649 ; 087839913133
2. Yudho, Staff CV. Andalanku, HP: 081230350801
3. Nur Hidayati, salah satu pemilik CV Andalanku, HP: 081231610974
4. R. Priangkasa, pengacara tersangka Aris Nugroho (mantan kepala dinas kesehatan,
    yang sekarang menjabat sebagai kepala Bappeda kabupaten Madiun
    HP: 0811306917


Sumber: http://tabloidberdikari.blogspot.com/2014/12/para-tersangka-dugaan-korupsi-alat.html?view=magazine

__._,_.___

Posted by: layanan@konsultasihukum.org

Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)





.


__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar