Kamis, 11 Desember 2014

[Media_Nusantara] Rachmat Gobel Mulai Bersihkan Importir Nakal

 

Yth kawan-kawan, mohon izin ikut meneruskan rilis dari Humas Kemendag. 

Rachmat Gobel Mulai Bersihkan Importir Nakal 

Jakarta, 11 Desember 2014 

Setelah menata sistem pelayanan publik dengan baik, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel membersihkan importir nakal. Semua importir yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas, yakni pencabutan izin impor. 

 "Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memerintahkan penindakan secara tegas pada semua importir yang menyalahi aturan. Kami berkomitmen menegakkan aturan. Tak ada pandang bulu. Semua yang melanggar akan kami tindak tegas," demikian disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan, di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, hari ini, Kamis (11/12). 

Sebelumnya, Partogi Pangaribuan telah mengumumkan pencabutan  izin 24 Importir Terdaftar (IT) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Mereka dianggap tidak melakukan impor dalam jangka waktu enam bulan berturut-turut. Hal ini menyalahi ketentuan yang diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan No.82/M.DAG/PER/12/2012 Jo No.48/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Pencabutan importir terdaftar tersebut juga dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha di Indonesia. "Kita ingin importir yang andal dan bersih sehingga dapat mendorong ekonomi nasional dan investasi," imbuhnya.

Langkah tegas Kemendag ini bukan tanpa dasar. Pencabutan izin impor itu sudah diatur dalam  Pasal 17 (C) Permendag 82/2012 Jo. No. 48/2014. Dengan dicabutnya izin impor bagi 24 importir terdaftar telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, maka saat ini terdapat 76 IT yang masih aktif.

Kantongi Importir Nakal

Pengawasan terhadap  importir nakal itu akan terus dilakukan. Partogi mengaku sudah mengantongi sejumlah importir produk tertentu yang siap diberi sanksi pencabutan izin. 

"Akan ada sanksi bagi importir yang tidak melakukan laporan realisasi impor dan tidak melakukan impor dalam kurun waktu yang telah ditetapkan. Minggu depan akan kita umumkan lagi importir nakal yang melanggar," paparnya.

Langkah tegas ini menambah daftar panjang prestasi Kementerian Perdagangan selama dipimpin Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Meski berlatar belakang sebagai pengusaha, Rachmat Gobel berkomitmen menegakkan supremasi hukum di kementeriannya.  (***)


--selesai--

Informasi lebih lanjut hubungi:
 
Ani Mulyati
Kepala Pusat Humas
Kementerian Perdagangan
Telp/Fax: 021-3860371/021-3508711
Email: pusathumas@kemendag.go.id

__._,_.___

Posted by: Bambang Tribuono <bambang_tribuono@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar