Tolak Pemilu Cacat Hukum 2014!
by Ponco Sulaksono, Ketua Front Nasional UNAS
KOALISI Masyarakat Sipil mengajukan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pokok gugatannya, memohon kepada MK agar mengabulkan permohonannya untuk melakukan pemilihan umum dan pemilihan presiden secara serentak sesuai amanah konstitusi UUD 1945.
Pasal 22e ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun, di mana seharusnya pemilu itu mencakup pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Pilpres.
Faktanya, di dalam Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU Pilpres semua ketentuan itu dilanggar karena memisahkan pelaksanaan pemilu legislatif dengan pilpres.
Pemilu itu dalam UUD 1945 dijelaskan dilakukan lima tahun sekali, artinya secara sekaligus serentak pada hari yang sama, bukan bulan ini diadakan pemilihan DPR, DPRD dan DPD lalu tiga bulan kemudian baru diadakan pemilihan presiden, karena nanti namanya pemilu dua kali dalam waktu lima tahun.
MK kemudian mengabulkan gugatan tersebut bahwa UU pilpres memang bertentangan dengan UUD 1945 tetapi pemberlakuan pemilu serentak dilaksanakan pada pemilu 2019 dengan segala pertimbangannya. Ini merupakan keputusan problematik yg menghasilkan masalah baru.
Artinya pemilu 2014 ini masih berlandaskan kepada UU pilpres tahun 2008 yang MK sendiri telah menyatakan bahwasannya UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Artinya anggota parlemen dan presiden yang dihasilkan oleh pemilu 2014 cacat hukum dan inkonstitusional.
Atas dasar itu, saya menyerukan kepada seluruh mahasiswa Indonesia bergerak dan menolak perhelatan akbar pemilu 2014. Karena akan menghasilkan anggota parlemen dan presiden yang tidak legitimate yang cacat hukum dan inkonstitusional. Karena mereka dihasilkan melalui pemilu yang masih berlandaskan kepada UU pilpres tahun 2008 yang jelas sudah dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945.
baca juga :
Peluang Kudeta Konstitusional Pemilu 2014 ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/03/medianusantara-peluang-kudeta.html?m=0
KOALISI Masyarakat Sipil mengajukan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pokok gugatannya, memohon kepada MK agar mengabulkan permohonannya untuk melakukan pemilihan umum dan pemilihan presiden secara serentak sesuai amanah konstitusi UUD 1945.
Pasal 22e ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun, di mana seharusnya pemilu itu mencakup pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Pilpres.
Faktanya, di dalam Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU Pilpres semua ketentuan itu dilanggar karena memisahkan pelaksanaan pemilu legislatif dengan pilpres.
Pemilu itu dalam UUD 1945 dijelaskan dilakukan lima tahun sekali, artinya secara sekaligus serentak pada hari yang sama, bukan bulan ini diadakan pemilihan DPR, DPRD dan DPD lalu tiga bulan kemudian baru diadakan pemilihan presiden, karena nanti namanya pemilu dua kali dalam waktu lima tahun.
MK kemudian mengabulkan gugatan tersebut bahwa UU pilpres memang bertentangan dengan UUD 1945 tetapi pemberlakuan pemilu serentak dilaksanakan pada pemilu 2019 dengan segala pertimbangannya. Ini merupakan keputusan problematik yg menghasilkan masalah baru.
Artinya pemilu 2014 ini masih berlandaskan kepada UU pilpres tahun 2008 yang MK sendiri telah menyatakan bahwasannya UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Artinya anggota parlemen dan presiden yang dihasilkan oleh pemilu 2014 cacat hukum dan inkonstitusional.
Atas dasar itu, saya menyerukan kepada seluruh mahasiswa Indonesia bergerak dan menolak perhelatan akbar pemilu 2014. Karena akan menghasilkan anggota parlemen dan presiden yang tidak legitimate yang cacat hukum dan inkonstitusional. Karena mereka dihasilkan melalui pemilu yang masih berlandaskan kepada UU pilpres tahun 2008 yang jelas sudah dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945.
baca juga :
Peluang Kudeta Konstitusional Pemilu 2014 ==> http://
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar