Minggu, 23 Maret 2014

[Media_Nusantara] DEKRIT RAKYAT UNTUK KEDAULATAN INDONESIA

 

DEKRIT RAKYAT UNTUK KEDAULATAN INDONESIA

KAMI RAKYAT INDONESIA SEBAGAI PEMEGANG TERTINGGI KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 1945

Dengan ini menyatakan dengan khidmat:

Bahwa tujuan pembentukan negara Republik Indonesia sebagaimana tecantum di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah: Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; Kedua, memajukan kesejahteraan umum; Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa; Keempat, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Bahwa di dalam negeri, terdapat suatu persoalan nyata memburuknya kehidupan rakyat. Petani dan nelayan tidak memiliki tanah dan laut, perempuan mengalami kekerasan dan diskriminasi, para buruh dengan upah murah dan sistem kerja kontrak, fakir miskin dan anak terlantar dipinggirkan, rakyat tidak mendapat perlindungan maksimal dari ancaman bencana, jutaan anak Indonesia tidak bersekolah, ketimpangan ekonomi dan sosial semakin meningkat, dominasi modal asing dan utang negara semakin membengkak, serta ketergantungan yang semakin besar terhadap impor kebutuhan pokok seperti pangan dan energi.

Bahwa di luar negeri, harkat dan martabat bangsa Indonesia tengah berada pada tiitik nadir. Jutaan buruh migran yang mayoritas adalah perempuan nyaris tanpa perlindungan maksimal negara. Perjanjian atau kesepakatan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral banyak merugikan bangsa dan melapangkan jalan bagi berkuasanya oligarki negara-negara industri dan perusahaan-perusahaan multinasional yang telah menyebabkan meningkatnya angka kelaparan dan kemiskinan, memperparah kerusakan lingkungan, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Bahwa telah lama para penyelenggara negara semakin melenceng dari tujuan pembentukan Pemerintahan Negara Republik Indonesia, sebagaimana amanat UUD 1945. Korupsi semakin merajalela, lembaga-lembaga kenegaraan tidak berfungsi optimal memberikan pelayanan, serta praktek-praktek pengkhianatan terhadap cita-cita proklamasi Republik Indonesia di dalam pembuatan kebijakan.

Bahwa tiga kali penyelenggaraan Pemilihan Umum pasca Orde Baru telah melenceng dari amanat menjalankan UUD 1945, terutama dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan mensejahterakan kehidupan rakyat.

Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Bangsa dan Negara, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil makmur;

Bahwa didorong oleh rasa cinta terhadap bangsa dan negara disertai keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Bangsa dan Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2014;

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,KAMI RAKYAT INDONESIA SEBAGAI PEMEGANG TERTINGGI KEDAULATAN BANGSA Menetapkan:

1. Penyelenggaraan Pemlihan Umum 2014 harus meneguhkan cita-cita kemerdekaan RI untuk menegakkan kedaulatan bangsa.
2. Dihentikannya seluruh kampanye dan propaganda yang menyesatkan oleh partai politik dan calon presiden.
3. Memerintahkan kepada partai-partai politik, calon anggota legislatif, dan calon presiden, dalam rangka pelaksanaan Pemilihan

Umum 2014 untuk menyampaikan program-program politik yang terukur dalam 5 tahun kekuasaannya dan sungguh-sungguh mengembalikan kedaulatan bangsa dengan cara sebagai berikut:

Pertama, Menjalankan sistem ekonomi kerakyatan sesuai dengan amanat konstitusi pasal 23, pasal 27, pasal 28, pasal 31, pasal 33, dan pasal 34 Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945;

Kedua, melakukan revisi ratusan produk Undang-Undang dan kebijakan diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal lainnya yang telah menjadi penyebab hilangnya kedaulatan bangsa;

Ketiga, melakukan revisi dan/ atau pembatalan atas perjanjian-perjanjian internasional yang merugikan dan tidak menghormati kedaulatan bangsa, serta menyegerakan pemulihan kedaulatan bangsa atas pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam termasuk kedaulatan atas energi.

Keempat, menjalankan Undang Undang Pokok Agaria Nomor 5 Tahun 1960 dalam rangka melaksanakan Pembaruan Agraria serta menegakkan kedaulatan pangan;

Kelima, menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh;

Keenam, menjamin dan melindungi hak-hak nelayan tradisional Indonesia dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah pesisir dan kelautan Indonesia. Serta melindungi kekayaan laut Indonesia dari penjarahan

Ketujuh, memulihkan kehidupan sosial dan lingkungan hidup yang semakin hancur karena kesalahan arah pembangunan dan penyalahgunaan kekuasaan;

Kedelapan, menghentikan pembuatan utang-utang baru yang tidak bermanfaat dan berani menghapus utang luar negeri yang tidak sah;

Kesembilan, menjamin terselenggaranya pendidikan dan kesehatan gratis dan berkualitas, serta memastikan terselenggaranya sistem jaminan sosial yang berkeadilan oleh negara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesepuluh, menegakkan hukum yang mencerminkan keadilan sosial dan nilai kemanusiaan serta mengadili pelaku kejahatan Hak Asasi Manusia, termasuk pelanggaran HAM masa lalu secara sungguh-sungguh serta memberantas praktik korupsi di semua lini, khususnya di lingkungan birokrasi, kejaksaan, kepolisian, serta segera menuntaskan kasus Bank Century dan menghukum koruptor seberat-beratnya.

Selasa, 18 Maret 2014
GERAKAN DEKRIT RAKYAT INDONESIA

Para Pendukung Dekrit Rakyat Indonesia

Chalid Muhammad, Ray Rangkuti, Dani Setiawan, Riza Damanik, Benny Susetyo, Haris Azhar, Dr. Yudi Latif, Henry Saragih, Gunawan, Dr. Myrna Safitri, Andrinof Chaniago, Dr. Rikardo Simarmata, Dr. Herlambang, Dr. Dedi Adhuri, Yeni Sucipto, Anis Hidayah, Abdul Halim, Siti Maemunah, Wahidah Rustam, Hendrik Siregar, Chairilsyah, Zen Smith, Suwiryo Ismail, Andik Hardiyanto, Tavip, Arif Susanto, Sabastian Salang, Jerry Sumampouw, Dr. Alan Koropitan, Yance Arizona, Asep Yunan Firdaus, Wahyu Susilo, Muhammad Karim, Suhana, Dr. PS Lenggono, Kartini Samon, Achmad Yakub, Mida Saragih, Roy Salam, Bona Beding, Sugeng Nugroho, Nafian Faiz dan lain-lainnya.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar