Rabu, 11 Juli 2012

[Media_Nusantara] TUDUHAN KORUPSI KEPADA MANTAN KETUA KPK TAUFIKURAHMAN RUKI OLEH MASYARAKAT CILEGON

 

TUDUHAN KORUPSI KEPADA MANTAN KETUA KPK TAUFIKURAHMAN RUKI OLEH MASYARAKAT CILEGON
By @TrioMacan2000


Eng ing eeeng... Saya akan kultwitkan ttg tuduhan korupsi yg dialamatkan kpd Taufikurahman Ruki oleh Forum Masyarakat Cilegon Bersatu. Forum Masyarakat Cilegon (Formaci) Bersatu menuduh Ruki dalam kaitannya sebagai mantan komisaris PT. Krakatau Steel (BUMN)

Tuduhan Korupsi thdp Ruki yg mantan Ketua KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi  dan skrg jabat sbg Aggta BPK ini sggh luar biasa. Sy sdh dpt info bbrp waktu yg lalu. luar biasa krn Beliau adalah mantan ketua komisi anti korupsi. Shga ketika dapat info ini dulu, sy blm bisa share ke teman2 tuips. Sy tdk bisa twitkan sebelum mendapatkan info yg lbh lengkap agar isu korupsi Ruki ini bisa lbh jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai info terbaru dari teman2 di lapangan, besok dikabarkan akan ada demo 1000 orang dari Formaci Bersatu di depan DPR, BPK & Kejagung. Mereka akan ke Jakarta dari cilegon dgn kekuatan 20-30 Bus dan berdemo utk desak pengusutan dugaan korupsi Ruki di KS sebesar 34 milyar

Korupsi 34 M ini disebut2 Formaci Cilegon bersumber dari pembayaran tanah fiktif dari PT Krakatau Steel dimana Ruki sbg salah 1 Pelaku. Pembayaran tanah sebesar 34 M itu diterima oleh PT. Duta Sari Prambanan (DPS) yg mengaku sbg pemilik tanah eks HGU No. 1 Kubang Sari. Sementara itu KS ngotot bhw pembayaran tanah eks HGU No. 1 Kubang Sari pd DPS itu sdh sesuai dgn mekanisme dan prosedur yg berlaku. Formaci Bersatu menilai pembayaran tanah 34 M kpd DPS yg diterima oleh King Hartono adalah perbuatan korupsi dan merugikan negara. Pembayaran tanah eks HGU No. 1 itu dilaksanakan setelah Mahkamah Agung memutuskan bhw tanah eks HGU No. 1 itu adalah TANAH NEGARA. Keputusan Menteri Agraria/Ka BPN No.24-VIII-1999, Keputusan MA No. 452.K/TUN/2000 & No. 138.K/PDT/2005 menetapkan lahan itu milik negara

Formaci Cilegon menuduh Ruki sbg komisaris KS patut diduga mengetahui, menyetujui dan menikmati pembayaran 34 M yg diduga korupsi itu. Logika hukumnya sederhana. 1. Tanah tsb sdh ditetapkan scra hukum sbg tanah negara. 2. Pihak DPS/King Hartono semula hny tuntut 10-15 M. Pihak DPS yg awalnya menguasai tanah tersebut tanpa Hak, hny ngotot minta kompensasi pengalihan lahan ke KS sebesar Rp. 10-15 M saja. Namun, setelah Hukum menetapkan lahan tsb sbg tanah negara, seharusnya tanah tsb dikembalikan kpd Pemkot Cilegon bukan kpd pihak lain. Pihak Pemkot Cilegon mengakui sdh berkali2 mengingatkan PT. krakatau steel agar tdk berurusan dgn DPS krn bukan sbg pihak pemilik sah. Bahkan Pihak DPS/King Hartono sdh akan menyerahkan tanah eks HGU No. 1 Kubangsari itu kpd pemkot Cilegon dgn permintaan kompensasi 10 M. Namun, tanpa diketahui motivasinya, tiba2 Krakatau Steel malah membayar DPS/ King Hartono sebesar 34 Milyar. Ini aneh bin ajaib hehe

Ruki sbg eks ketua KPK dan saat itu komisaris PT. KS disebut2 Formaci mengetahui dan menyetujui aksi korporasi KS yg rugikan negara itu. Akibat pembayaran 34 M kpd pihak yg salah dan bukan pemilik lahan sebenarnya, Negara dirugikan mengingat KS adalah BUMN @iskan_dahlan

Formaci Bersatu pagi ini akan mendesak DPR RI - Republik Indonesia, Kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) utk mengusut tuntas korupsi KS ini dan keterlibatan Ruki. Selain usut motif dari perbuatan melawan hukum ini, Formaci juga mendesak semua pihak utk mengungkap siapa2 saja penikmat uang 34 M itu. Formaci menuduh bhw uang 34 M itu tidak diterima sepenuhnya oleh DPS / King Hartono, tp juga mengalir ke pejabat2 KS termasuk Ruki

Cukup sekian dulu, nanti kita lanjutkan sesuai dgn perkembangan yg terbaru. Terima kasih sdh menyimak, semoga bermanfaat. Merdeka !!!

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

4 komentar: