Kamis, 05 Juli 2012

[Media_Nusantara] 6,4 Juta USD Dana Asing Mengalir Untuk Perangi Tembakau di Indonesia

 

6,4 Juta USD Dana Asing Mengalir Untuk Perangi Tembakau di Indonesia
Jakarta, Seruu.com - Tudingan berbagai pihak mulai dari pengamat sosial, ekonomi hingga anggota DPR bahwa ada kepentingan asing yang kuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau yang digodok oleh penguasa mulai menemui kebenarannya.

Penelusuran Seruu.com sejauh ini menemukan bahwa tidak kurang dari 6,443,492 Dolar AS telah dikucurkan oleh program Bloomberg Initiative To Reduce Tobacco Use Grants Program yakni lembaga yang diinisiasi Wali Kota New York, Michael Bloomberg kepada sejumlah LSM dan kelompok di tanah air untuk menyokong dana kegiatan mereka yang antara lain berkisar terhadap kampanye tembakau merugikan dan mendorong adanya peraturan pemerintah untuk melarang keberadaan tembakau di seluruh penjuru tanah air.

Dana yang jika dikurskan dengan angka 9000 rupiah per dolar mencapai 57,991,428,000 (57,9 Miliar) Rupiah tersebut diberikan secara bertahap sesuai proposal yang diajukan oleh kelompok-kelompok di tanah air sejak tahun 2007 hingga saat ini.

Dalam situs resminya, http://www.tobaccocontrolgrants.org/ dituliskan di halaman Berikut mengani tujuan utama dari program tersebut yang antara lain :

1. Untuk memperbaiki dan mengoptimalkan program-program pengendalian tembakau, membantu perokok berhenti menggunakan tembakau dan untuk mencegah anak mengenal tembakau sejak dini.

2. Untuk mendukung upaya masyarakat menegakkan dan meloloskan aturan kunci dan menerapkan kebijakan yang efektif, termasuk pengenaan pajak untuk rokok, mencegah penyelundupan, mengubah citra tembakau dan melindungi pekerja dari paparan asap rokok.

3. Untuk mendukung upaya mendidik masyarakat tentang bahaya tembakau dan untuk meningkatkan kegiatan pengendalian tembakau yang bekerja menuju sebuah dunia bebas tembakau.

4. Untuk mengembangkan sistem ketat yang mampu memantau status penggunaan tembakau global.

Dan sejauh ini upaya tersebut sukses dengan bergulirnya rencana pemerintah menggagas RPP Tembakau yang menurut Budayawan dan peneliti rokok kretek dalam perspektif budaya khas Indonesia, Mohamad Sobary, merupakan bukti campur tangan asing untuk melenyapkan kretek dari bumi Indonesia.

"Sudah 20 tahun ini, budaya kretek digoyang dengan target utamanya menghapuskan kretek dari bumi Indonesia. Mereka yang ingin menghapus kretek dari negeri ini adalah perusahaan-perusahaan farmasi asing yang meminjam kekuasaan dan penguasa Indonesia untuk menggulirkan regulasi yang membatasi kretek," bebernya, dalam diskusi "Pro Kontra Tembakau, Siapa yang Diuntungkan?", di Hotel Grand Melia, Jakarta, Selasa (20/6).

Upaya tersebut, menurut Sobary, dikhawatirkan mencerabut dan menghilangkan kebudayaan Indonesia yang berkait dengan kekayaan alamnya satu per satu karena faktor kepentingan dan kekuatan asing. "Amerika pernah berkampanye bahwa kopra tidak higenis, tapi sekarang mereka memproduksi minyak dari kopra. Sekarang kopra makin hilang dari bumi ini," ungkapnya.

Alasan itulah yang menjadikan dasar Sobary tak ingin kretek sebagai bagian dari kebudayaan manusia Indonesia hilang dan meninggalkan kesengsaraan bagi para petani tembakau, petani cengkeh, serta buruh pabrik. Menurutnya jika berbicara tembakau, terdapat muatan persoalan yang luar biasa besarnya, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, hingga buruh pabrik rokok.

"Kalau bicara kemanusiaan, saya lebih membela petani tembakau daripada membela pabrik. Tetapi bicara melek mata kebudayaan saya membela pabrik rokok dari pada negara ini," pungkasnya.

Sementara tudingan keras dikeluarkan oleh Sekretaris Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo), Zamhuri. Ia mengkritik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi Indonesia Coruption Watch (ICW) dinilai bermental inlander, menjual idealisme karena menerima dana asing (Bloomberg Initiative) untuk program free kids control di Indonesia. "Apa hubungannya korupsi, anak dan rokok?" Kata Zamhuri kepada Seruu.com di Jakarta, Jumat (29/06/2012).

Selain itu, Zamhuri mempertanyakan program free kids control ICW yang diperoleh dari Bloomberg Initiative, apakah sesuai dengan khittah ICW yang notabene LSM yang bergerak di bidang pencegahan korupsi? Apa dasar logika ICW mengadakan kemitraan program dengan BI?

"Apakah ICW memahami bahwa Bloomberg Initiative sebuah lembaga yang bergerak di bidang apa, sasaran programnya apa, siapa yang diuntungkan dengan program BI?," tanyanya.

Zamhuri juga menanyakan apakah program kemitraan dengan Bloomberg Initiative merupakan bagian pencegahan dari korupsi?

"Kalau tidak lebih bagus kalau ICW merubah visi, program dan namanya. Tidak usah lagi mengurusi korupsi. Mari sama-sama memikirkan jalan keluar masalah rokok yang sekarang menjadi konsen ICW," tegasnya.

Zamhuri menduga jangan-jangan karena ICW menerima donasi dari Bloomberg Initiative, sehingga ICW tutup mata dan tutup hati adanya aliran dana dari asing yang diperuntukkan untuk mempengaruhi pembuatan regulasi di sector tembakau dan rokok.

Musashi - Sumber data http://www.tobaccocontrolgrants.org/
Nih Daftar Lembaga Pemerintah Yang Terima Dana Asing Untuk Perangi Tembakau

Jakarta, Seruu.com - Ternyata penikmat aliran dana sebesar 6,4 Juta Dolar AS dari Bloomberg Initiative To Reduce Tobacco Use Grants Program yakni lembaga yang diinisiasi Wali Kota New York, Michael Bloomberg kepada sejumlah LSM dan kelompok di tanah air untuk menyokong dana kegiatan mereka yang antara lain berkisar terhadap kampanye tembakau merugikan dan mendorong adanya peraturan pemerintah untuk melarang keberadaan tembakau di seluruh penjuru tanah air tidak cuma kelompok kecil LSM, namun juga sejumlah lembaga Pemerintah.


Dalam situs resmi program tersebut
http://www.tobaccocontrolgrants.org/ disebutkan bahwa sejumlah instansi pemerintah dan yang berafiliasi mendapatkan aliran dana resmi dari program tersebut untuk melakukan kegiatannya yang berisi agenda yang sejalan dengan keinginan sang walikota New York, memerangi dan memusnahkan tembakau serta turunannya, rokok kretek.

Penelusuran seruu.com, dalam data yang ditampilkan secara transparan di situs itu diantara instansi Pemerintah yang menerima aliran dana asing tersebut antara lain :


1. Dinas Kesehatan Provinsi Bali pada bulan Maret 2012 senilai 159.621 USD untuk kampanye bebas asap rokok di provinsi tersebut. Program dimulai sejak Maret dan berakhir Februari 2014. (Nilai dana jika dikurskan dengan 9000 rupiah = 1.436.589.000 (1,4 milyar) rupiah).


2. Direktorat Penyakit Tidak Menular, Kementrian Kesehatan pada bulan September 2008 senilai 315,825 USD untuk melakukan pelatihan anggota dan merumuskan strategi pengendalian tembakau. Program dimulai sejak September 2008 hingga Mei 2011. (Nilai dana jika dikurskan dengan 9000 rupiah = 2,842.425.000 (2,8 milyar) rupiah).


Lembaga yang sama juga menerima dana lanjutan sebesar 300.000 USD pada bulan November 2011 untuk melakukan pembentukan, pengadopsian, pengawasan dan evaluasi kebijakan pengendalian tembakau nasional. Program dimulai sejak November 2011 hingga Oktober 2013. ( Nilai dana jika dikurskan dengan 9000 rupiah = 2.700.000.000 (2,7 milyar) rupiah).


Sehingga total yang sudah diterima sebesar 615.825 USD atau sekitar 5.542.425.000 (5,5 miliar) rupiah.


3. Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas Pengendalian Tembakau) pada bulan Desember 2009 senilai 81.250 USD untuk kampanye larangan sponsorship industri tembakau pada enam industri lainnya termasuk film dan musik di Indonesia serta identifikasi terhadap sejumlah industri hiburan yang membolehkan iklan kretek dan tembakau. Program dimulai sejak Desember 2009 hingga Januari 2011. ( Nilai dana jika dikurskan dengan 9000 rupiah = 731.250.000 (731,2 juta) rupiah).
Dana periode kedua juga dinikmati oleh Komnas Pengendalian Tembakau senilai 112.700 USD pada Februari 2011 untuk mengkampanyekan bahaya tembakau pada masyarakat dan kampanye dukungan larangan iklan, promosi dan sponsorship rokok kretek dalam semua kegiatan. Lembaga yang sama juga menerima dana lanjutan sebesar 110.628 USD pada bulan Maret 2012 untuk kampanye pengesahan RPP Tembakau, RUU Tembakau (Omnibus Tobacco Control Bill) serta amandemen UU Penyiaran. Program dimulai sejak Maret 2012 hingga Maret 2013. (Nilai dana jika dikurskan dengan 9000 rupiah = 995.652.000 (995,6 juta) rupiah).

Sehingga total yang sudah diterima sebesar 304.578 USD dalam kurun waktu 2009-2012 atau sekitar 2.741.202.000 (2,7 miliar) rupiah.


4. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada bulan Mei 2008 menerima dana sebesar 455.911 USD untuk kampanye larangan iklan, promosi atau sponsorship yang dilakukan produsen kretrek dan industri tembakau dengan mengubah isi aturan dalam Peraturan Pemerintah no 19/2003. Serta melakukan kampanye bahaya rokok dan larangan merokok sejak dini. ( Nilai dana jika dikurskan dengan 9000 rupiah = 4.103.199.000 (4,1 Miliar) rupiah).


Lembaga yang sama pada bulan Maret 2011 juga menerima dana lanjutan senilai 200.000 USD untuk membangun dukungan masyarakat, pembuat keputusan dan pemangku kepentingan dalam rangka mendorong peraturan larangan merokok yang komprehensif di tingkat nasional. Program dimulai sejak Maret 2012 hingga Februari 2013.( Nilai dana jika dikurskan dengan 9000 rupiah = 1.800.000.000 (1,8 Miliar) rupiah).

Sehingga total yang sudah diterima sebesar 655.911 USD atau sekitar 5.903.199.000 (5,9 miliar) rupiah.

Dari keseluruhan dana yang berjumlah total 6,443,492 Dolar AS atau sekitar 57,991,428,000 (57,9 Miliar) Rupiah jika dikurskan dengan 9000 rupiah per 1 dolar AS maka keempat lembaga pemerintah dan yang berafiliasi seperti Komnas Pengendalian Tembakau dan Komnas PA secara keseluruhan menerima kucuran dana senilai 1.435.935 USD (1,4 Juta USD) atau sekitar 12.923.415.000 (12,9 miliar) rupiah.


Sementara sisanya senilai 45.068.013.000 (45,06 miliar) rupiah diterima oleh sejumlah lembaga dan LSM seperti Lembaga Demografi FE UI, ICW, Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and Development (IFPPD), Lembaga Pengembangan Sosial Indonesia, Asosiasi Kesehatan Masyarakat Kelompok Kerja Pengendalian Tembakau, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Semarang, Lebaga Perlinduangan Anak Provinsi Bali, Yayasan Pusaka Indonesia, Komunitas Tanpa Tembakau, Swisscontact Indonesia Foundation, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan untuk kebutuhan Rapat Jaringan Lembaga-Lembaga Pengendali Tembakau yang digelar pada tahun 2009.


Musashi - Sumber data http://www.tobaccocontrolgrants.org/
DPR Juga Nikmati 'Uang Antitembakau' Bloomberg Hingga 5 Miliar Lebih

Jakarta, Seruu.com - Tidak hanya lembaga pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat yang menikmati dana dari Michael R Bloomberg, walikota New York dalam perang tembakau yang digalang olehnya melalui program Bloomberg Initiative To Reduce Tobacco Use Grants Program. Namun sebuah lembaga yang dihuni oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat ternyata juga menikmati aliran dana asing itu.

Berdasarkan penelusuran di situs Bloomberg initiatives, Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and Development (IFPPD) yang dihuni para anggota DPR dan mantan anggota DPR mendapat kucuran dana tidak kurang dari 567.570 USD atau sekitar 5.108.130.000 (5,1 miliar) rupiah lebih dengan kurs 1 USD=9000 rupiah sejak 2007. Pada waktu itu dana dicairkan kepada IFPPD pada Oktober 2007 sebesar $ 164.717 (Rp 1,482 miliar dengan kurs 9000), juga dengan tujuan yang sama. Lalu Januari 2007, dana tambahan juga dicairkan senilai $28.753 (Rp 258,7 juta).
Tujuannya adalah agar para anggota DPR periode 2004-2009 bersedia membantu pembuatan UU Kontrol atas Efek Tembakau terhadap kesehatan. Proyek itu juga bertujuan mencari dukungan Komisi I DPR agar mengakses Konvensi Antitembakau PBB (FCTC).

Kerjasama berlanjut, pada Januari 2010, dana dikeluarkan sebesar $134.100 (Rp 1,206 miliar) dari Bloomberg dengan tujuan agar DPR memasukkan RUU Kontrol Tembakau atas Kesehatan dan Ratifikasi Konvensi FCTC ke Prolegnas 2010.

Lalu terakhir yang tercatat di situs tersebut adalah lembaga itu kembali mengucurkan dana sebesar US$240.000 (Rp 2,160 miliar) kepada IFPPD pada Maret 2011.

IFPPD ini adalah sebuah lembaga yang diketuai Aisyah Hamid Baidlowi, mantan Wakil ketua Komisi VIII DPR pada periode 2004-2009, dari Partai Golkar.

Di lembaga itu, bercokol nama-nama politisi lintas partai. Mereka terdiri dari anggota Komisi IX dari PDI Perjuangan Surya Chandra Surapaty, anggota Komisi IX DPR dari Golkar Charles Messang, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Taufikurahman Ruki, Rekso Ageng Herman, mantan anggota DPR dari Golkar Mariani Akib Baramuli, mantan anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sukardi Harun, mantan anggota DPR dari PPP Tosari Widajaja.

Sekretaris lembaga itu adalah Ida Fauziah, Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia juga tercatat menduduki jabatan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang mengurusi prolegnas, sejak periode 2004-2009, hingga Februari 2012 lalu.

Bendaharanya adalah mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan Elva Hartati. Bahkan mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Almarhum Yoyoh Yusroh pernah aktif di lembaga itu. Selain itu, Politisi PAN Latifah Iskandar juga ada di lembaga itu.
http://www.seruu.com/investigasi/kebijakan-publik/artikel/wah-dpr-juga-nikmati-uang-antitembakau-bloomberg-hingga-5-miliar-lebih#.T_G85qpmuPw.twitter
IHCS : Dana Asing Untuk Kemenkes Patut Diduga Gratifikasi Dari Amerika

Jakarta, Seruu.com - Ternyata Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tidak bebas dari aliran dana yang perlu diverifikasi keberadaannya dan patut diduga gratifikasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Bidang Politik, Hukum dan Jaringan, Ridwan Darmawan.


"KPK harus bergerak atau minimal BPK dan kejaksaan karena ini patut diduga gratifikasi dan memiliki kepentingan kuat, utamanya mempengaruhi kebijakan yang dibuat oleh rezim," tegas Ridwan saat dihubungi seruu.com Senin 902/7/2012) malam.


Menurutnya puluhan miliar dana yang dialirkan asing menunjukan satu hal, kepentingan kuat mereka terhadap musnahnya bisnis tembakau dan kretek di negeri ini. "Saya tidak membela perokok, tapi kepentingan nasional terhadap keberadaan industri ini serta sumbangannya yang notabene sangat besar bagi kemandirian negara harus diatas segalanya," tandasnya.
Menurut Ridwan jika lembaga pemerintah saja sudah bisa disusupi dalam kasus tembakau maka bukan tidak mungkin penyusupan - penyusupan dan kucuran dana dalam bentuk lain juga ada terkait segala hal yang pada akhirnya berujung penjajahan dan pengaturan asing terhadap segala aturan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.
"Ini penjajahan atas kedaulatan, mereka terutama yang duduk di pemerintahan patut diduga masuk barisan pengkhianat sementara yang lain adalah intel-intel asing yang bekerja untuk negara lain, dan mengkampanyekan program mereka dengan dalih dan kamuflase yang cerdik serta licik," pungkasnya. Seperti diketahui dalam data yang diterbitkan oleh Bloomberg Initiative To Reduce Tobacco Use Grants Program yakni lembaga yang diinisiasi Wali Kota New York, Michael Bloomberg kepada sejumlah LSM dan kelompok di tanah air untuk menyokong dana kegiatan mereka yang antara lain berkisar terhadap kampanye tembakau merugikan dan mendorong adanya peraturan pemerintah untuk melarang keberadaan tembakau di seluruh penjuru tanah air tidak cuma kelompok kecil LSM, namun juga sejumlah lembaga Pemerintah.

Dalam situs resmi program tersebut
http://www.tobaccocontrolgrants.org/ disebutkan bahwa sejumlah instansi pemerintah dan yang berafiliasi mendapatkan aliran dana resmi dari program tersebut untuk melakukan kegiatannya yang berisi agenda yang sejalan dengan keinginan sang walikota New York, memerangi dan memusnahkan tembakau serta turunannya, rokok kretek.

Penelusuran seruu.com, dalam data yang ditampilkan secara transparan di situs itu Kementrian Kesehatan di tingkat Nasional maupun dinas Kesehatan tingkat Provinsi menikmati kucuran dana dari Amerika hingga 6,9 miliar rupiah lebih.


1. Dinas Kesehatan Provinsi Bali pada bulan Maret 2012 senilai 159.621 USD untuk kampanye bebas asap rokok di provinsi tersebut. Program dimulai sejak Maret dan berakhir Februari 2014. (Nilai dana jika dikurskan dengan 9000 rupiah = 1.436.589.000 (1,4 milyar) rupiah).


2. Direktorat Penyakit Tidak Menular, Kementrian Kesehatan pada bulan September 2008 senilai 315,825 USD untuk melakukan pelatihan anggota dan merumuskan strategi pengendalian tembakau. Program dimulai sejak September 2008 hingga Mei 2011. (Nilai dana jika dikurskan dengan 9000 rupiah = 2,842.425.000 (2,8 milyar) rupiah). Lembaga yang sama juga menerima dana lanjutan sebesar 300.000 USD pada bulan November 2011 untuk melakukan pembentukan, pengadopsian, pengawasan dan evaluasi kebijakan pengendalian tembakau nasional. Program dimulai sejak November 2011 hi ngga Oktober 2013. ( Nilai dana jika dikurskan dengan 9000 rupiah = 2.700.000.000 (2,7 milyar) rupiah).

Sehingga total yang sudah diterima sebesar 615.825 USD atau sekitar 5.542.425.000 (5,5 miliar) rupiah.
Poempida: ICW Sudah Melacurkan Diri Kepada Asing Dalam Kasus Tembakau

Jakarta, Seruu.com - Anggota komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh menilai sikap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi Indonesia Coruption Watch (ICW) yang mendapatkan aliran dana asing (Bloomberg Initiative) melacurkan diri. Poem, begitu Poempida disapaa, mempertanyakan, Apakah ICW yakin dana asing (Bloomberg Initiative) itu dana bersih, bukan hasil dari pencucian uang? Bagaimana ICW punya mekanisme mengecek bahwa dana asing itu mempunyai legitimasi.

"Jika kemudian pendana asing itu terindikasi atau terbukti mencuci uang, bagaimana ICW bisa mempertanggungjawabkannya?" tanya Poempida.

Pendana asing kata Poempida harus patuh pada aturan bahwa tidak boleh melakukan intervensi kebijakan. Nah, inikan dampaknya sudah banyak digunakan untuk mempengaruhi kebijakan. Agenda asing seperti ini sungguh sangat berbahaya untuk kedaulatan NKRI.

"Apa bedanya kita dengan jaman dulu, kalau kita melacurkan diri pada asing!" tegas Politisi Muda Partai Golkar ini kepada Seruu.com melalui BBM di Jakarta, Jumat (29/06/2012). [Cesare]
Masyarakat Kretek : Klaim Menkokesra Soal RPP Tembakau Bohong!

Jakarta, seruu.com - Klaim Pemerintah bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Tembakau sudah final dan menunggu persetujuan Presiden dinilai oleh Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI) sebagai statement sepihak.

"Itu tidak benar. Masih banyak pasal krusial yang belum disepakati. Saat ini kami masih menunggu jawaban Pemerintah atas surat keberatan kami," kata Ismanu Soemiran, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) kepada Seruu.com di Jakarta hari ini, Selasa (03/07/2012).

MPKKI menolak klaim tersebut, karena sejauh ini usulan stake holders industri rokok kretek nasional dan masyarakat tembakau banyak yang belum diakomodir.

Beberapa pasal yang masih disoal antara lain peringatan gambar bahaya merokok ukuran 40 persen dari luas bungkus dengan lima varian gambar setiap merk, larangan pemberian bahan tambahan pada kandungan rokok sebagai ciri khas kretek, larangan iklan rokok, larangan sponsor acara, kegiatan CSR, dan lain-lain.

"Penerapan gambar sebetulnya tidak sesuai dengan hak berekspresi produk legal. Amerika saja membatalkan rencana tersebut tahun 2011. Kalau Pemerintah memaksakan namanya semena-mena," lanjut Ismanu.

Gappri menilai RPP tersebut berpotensi membunuh industri kretek nasional dan masyarakat tembakau. Sebelum RPP ini diberlakukan saja, kematian industri kretek nasional terus terjadi karena regulasi yang menekan industri ini. Berdasarkan data Gappri, tahun 2005 jumlah pabrik rokok kretek nasional lebih dari 5.000. Saat ini diperkirakan tinggal 1.000 pabrik.

"Jadi, Pemerintah sedang menggali lubang bagi kematian industri kretek nasional. Ini genosida kretek di negeri sendiri" kata Ismanu Soemiran.

Dilain kesempatan, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nurtantio Wisnubroto menyinggung beberapa kementerian yang belum membawa aspirasi masyarakat tembakau. Antara lain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perindusterian, dan Pertanian.

Menurut Wisnu, ada beberapa kementerian yang sampai sekarang belum melakukan audiensi untuk menyerap aspirasi dari masyarakat yang dibidanginya.

"Kalau dikatakan kementerian telah menyetujui draft RPP, menyetujui untuk siapa, karena belum pernah ada audiensi dengan masyarakat yang menjadi kewenangannya," tambah Wisnu.

Kecurigaan itu, menurut Wisnu, terlihat dari adanya pasal dalam draft RPP yang mendorong dilakukannya substitusi tanaman tembakau.

"Ini sama dengan menghilangkan tanaman tembakau," tandas Wisnu.

Tergabung dalam MPKKI antara lain Gappri, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Laskar Kretek, Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (SP-RTMM), Masyarakat Bangga Produk Indonesia (MBPI). (Cesare)


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar