Membaca hasil temuan BPK (Badan pemeriksa Keuangan) dibawah ini.... tidak terlalu mengejutkan.. bahwa pemkot surabaya punya aset fiktif yang berasal dari pembelian fiktif 1 unit mobil pemadam kebakaran seharga Rp.14 milyar. Sudah dicatat sebagai aset pemkot, tapi barangnya tidak ada tidak terlalu mengejutkan juga bahwa polisi terkesan enggan memeriksa kasus ini, meski sudah jelas hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa keuangan) menyebutkan bahwa terjadi berbagai pelanggaran dalam kasus ini tidak terlalu mengejutkan bahwa DPRD surabaya yang biasanya tampak seolah2 kritis pada persoalan lelang pengadaan yang sedang berlangsung, dengan seolah2 bicara anti korupsi dll.. tapi pada persoalan yang sudah jelas pelanggaran & korupsinya.. mereka diam saja Mungkin baru akan jadi kejutan jika walikota atau pemkot surabaya BERANI melaporkan pelaku pembelian fiktif (korupsi) baik itu yang berasal dari lingkungan pejabat pemkot surabaya atau pengusaha atau pihak lain yang tersembunyi yang melakukakan dugaan korupsi (pembelian fiktif) berjama'ah ini apakah ini merupakan bukti bahwa orang surabaya lebih takut pada manusia lain yang sangat berkuasa (mafia) dibanding takut pada Tuhan??? Salam Indonesia Bangkit - Indra T http://surabaya.tribunnews.com/2012/06/02/pengadaan-mobil-damkar-surabaya-sarat-penyimpangan Pengadaan Mobil Damkar Surabaya Sarat Penyimpangan SURYA Online, SURABAYA - Pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan tangga 52 meter yang dianggarkan pada 2010 lalu ditengarai sarat penyimpangan. Mobil yang dibeli dengan dana APBD itu hingga kini belum di tangan Dinas Pemadam Kebakaran. Padahal, mobil tersebut sudah tercatat sebagai aset daerah di Sistem Informasi Barang Daerah (Simbada). Dari laporan hasil pemeriksaan BPK terkait laporan keuangan Pemkot Surabaya 2011, meskipun mobil damkar itu tercatat sebagai aset daerah dengan Nomor Register Induk F417C6.11011309110487. Mobil dibeli pemkot dari CV KJ dengan nilai Rp 13,9 miliar pada 15 April 2010.Dalam kontrak kerja disebutkan, CV KJ sudah harus menyerahkan mobil pesanan pemkot pada 27 Desember 2010. Kontrak sempat mengalami adendum pada Agustus 2010. Namun, acara serah terima pekerjaan dan pengecekan fisik dilakukan dua hari melewati batas penyerahan yakni 29 Desember 2010. Selaku Meskipun barang belum di tangan, Dinas Kebakaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm) tetap mengeluarkan surat perintah membayar (SPM) CV KJ melalui Bank Jatim pada 30 Desember 2010 sebesar Rp 12.508.272.504, setelah dipotong denda keterlambatan dan pajak. BPK menganggap pembayaran ini tidak sesuai dengan UU 1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Pada pasal 21 di UU tersebut menyebutkan, bahwa pembayaran atas beban APBN dan APBD tidak boleh di lakukan sebelum barang dan jasa diterima. Kepala Dinas Kebakaran Chandra Oratmangun mengaku tidak tahu perihal pengadaan mobil damkar dengan tangga minimal 52 meter itu. "Itu (pengadaan damkar) dilakukan kepala dinas sebelum saya. Saya sendiri belum bisa berkomentar karena belum membaca audit BPK," katanya. |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar