Kamis, 28 Juni 2012

[Media_Nusantara] Benarkah Pimpinan KPK Jilid III Kualitas "Sampah" ?

 

Benarkah Pimpinan KPK Jilid III Kualitas "Sampah" ?
by @TrioMacan2000

Saya sedikit mau review tentang proses penetapan angie sbg tersangka KPK bbrp waktu yg lalu yg ternyata langgar UU, kode etik dan SOP

Saya adalah salah pihak yg gencar desak KPK segera tetapkan angie sbg tersangka dalam kasus korupsi wisma atlet. Sesuai dgn kesaksian Rosa, Nazar, wafid, hasil transkrip rekaman penyadapan, dan bukti2 lain, publik desak angie utk ditetapkan sbg TSK. Akhirnya angie ditetapkan sbg tersangka oleh KPK yg disampaikan langsung oleh Abraham samad ketua KPK. Publik senang. KPK harum namanya. Namun ephoria publik itu tdk berlangsung lama. Publik dikagetkan oleh berita tentang Samad diprotes keras para penyidik2 dan internal KPK. Para penyidik KPK menyerbu dan mengepung ruang kerja samad utk sampaikan protes terkait penetapan status TSK angie yg dinilai langgar UU. Samad ketakutan setengah mati. Dia telpon petinggi istana utk minta bantuan perlindungan. Polisi datang "menyelamatkan" Samad. Amarah dan protes para penyidik KPK belum reda sampai Bambang Widjajanto berhasil membujuk para penyidik dan berikan "pengertian". Keributan diinternal KPK itu sempat bocor ke publik dan media. Geger. Pimpinan KPK sibuk membantah berita itu namun percuma.. Berita cepat menyebar. Kami juga mendapatkan info dari teman2 penyidik KPK yg ternyata sangat kecewa dgn leadership Abraham Samad

Dari penyidik2 KPK itu diperoleh informasi bhw Samad ternyata telah langgar UU, kode etik dan Standard Operation & Procedure KPK. Ternyata Samad salah besar ketika menetapkan status angie sebagai tersangka. KPK belum punya 2 alat bukti yg kuat.. Saat penetapan angie sebagai tersangka dalam kasus wisma atlet itu, KPK ternyata juga belum terbitkan Surat Perintak Penyidikan/Sprindik. Bgmn bisa angie ditetapkan sbg tersangka sementara KPK belum terbitkan Sprindik & belum ada 2 alat bukti? Samad nekad krn ditekan opini. Tindakan Samad itu jelas melanggar KUHAP, kode etik dan UU KPK No. 30 tahun 2002 pasal 5, pasal 15e, pasal 38 dan seterusnya. Selain itu Samad juga dinilai melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangannya sbg mana diatur dlm UU.

Sebelumnya Samad juga dinilai nekad melanggar UU KPK pasal 26 UU KPK ketika dia tdk mengisi/abaika posisi wakil2 ketua KPK sesuai UU. Sbgmn kita ketahui, ketika 5 pimpinan KPK tepilih, Samad memutuskan bhw semua pimp KPK bertugas dibidang pencegahan sekaligus penindakan. Alasan samad adalah agar pimp KPK dpt bertindak bak super tim. Padahal nyata2 langgar pasal 26 UU KPK ! Publik maafkan krn sdg ephoria

Kembali ke angie. Penetapan angie sbg tersangka tanpa adanya 2 alat bukti dan sprindik kemudian ditutupi dgn rekayasa hukum oleh KPK. Angie yg semula ditetapkan sbg tersangka kasus wisma atlet tiba2 diubah menjadi tersangka kasus korupsi Diknas. Ini sangat memalukan. Rekayasa hukum yg langgar hukum ini anehnya tdk dipersoalkan publik karena opini masyarakat yg setuju dgn penetapan angie sbg tersangka. Apalagi rekayasa hukum oleh KPK yg langgar hukum ini kemudian ditutupi lagi oleh keputusan komite etik KPK yg "menyelamatkan" Samad. Upaya hukum dan politik yg dilakukan penyidik2 KPK termasuk mengadukan maslaah ini ke komisi III DPR entah kenapa tiba2 mandek. Akhirnya rakyat pun lupa bhw telah terjadi rekayaasa hukum oleh KPK akibat kebodohan dan penyalahgunaan kewenangan oleh Samad Ketua KPK

Inilah potret KPK jilid III yang kita bangga2kan dan taruh harapan sangat besar sebelumnya. Ternyata kualitasnya pimpinannya = Sampah !. Skrg KPK coba ambil simpati publik dgn isu perlawanan thdp putusan DPR yg menunda beri tambahan anggaran utk bangun gedung KPK. Rakyat mau diperdaya dan ditipu oleh KPK demi menutupi kelemahan pimp KPK dan jebloknya kinerja KPK jilid III pimp Abraham 'Lebay' Samad. KPK mau ingkar janjinya sendiri utk tuntaskan kasus : Century, Mafia Pajak Bakri Cs, Rek Gendut Polisi/PNS, korupsi2 BUMN (pertamina dll). Tapi saya tidak mau tertipu. KPK jilid III adalah KPK terjelek dalam sejarah. Mereka harus buktikan janji kpd rakyat. Sekian

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar