Minggu, 17 Juni 2012

[Media_Nusantara] Kasus Korupsi Bukopin Part V

 

Kasus Korupsi Bukopin Part V
by @TrioMacan2000

Eng ing eeeeng...saya lanjutkan lagi kultwit ttg Kasus2 Korupsi di Bank Bukopin.

Sesuai janji saya sebelumnya yg kasusnya sangat banyak,Utk sekedar mengingatkan kembali, selain kasus2 korupsi di Bank Bukopin yg sdh dikultwitkan sebelumnya, juga diduga ada suap ke BI. Suap ke BI ini diduga utk terkait pada : menutupi hasil pemeriksaan BI thdp penyimpangan2 yg terjadi di Bukopin, penempatan uang penempatan uang antar Bank (uang Bukopin di Bank Global), mark up pembelian saham Bank Global harga mark up oleh Bukopin. Suap Bukopin puluhan M pertahun kpd pejabat2 Bulog terkait fee jasa giro dana Bulog yg ditempatkan di Bukopin. Permainan take over asset2. Dan lain2 mengenai kasus2 korupsi di Bank Bukopin. Semuanya dapat ditutup2i oleh Direksi Bukopin krn ada suap ke pemeriksa2 dari BI. Bahkan, pjbt Bukopin yg sdh jadi Tersangka pun bisa lolos fit & proper test BI utk jadi Direksi di Bank Bukopin seperti Sulistyo Hadi cs. Salah 1 kasus korupsi Bukopin yg lain yg blm sempat sy twitkan adalah mengenai korupsi Komisaris& Direksi Bukopim dgn modus rekayasa. Rekayasa yg saya maksud adalah rekayasa pengeluaran uang perusahaan atas beban "Tunjangan Prestasi Khusus" utk "Kesejahteraan Karyawan"

Berdasarkan dokumen yg saya terima, Direksi Bukopin diduga keras merekayasa pengeluaran uang utk kesejahteraan karyawan yg fiktif. Beban pengeluaran uang utk Kesejahteran Karyawan yg dibayarkan belasan milyar per tahun ternyata utk KANTONG PRIBADI Direksi/komisaris. Sebagai contoh, pd thn 2010 tercatat uang keluar Rp. 11.455.000.000 pd account 654180 dan 220090 dgn keterangan : BKT- Tunjangan Prestasi Khusus dan Kesejahteraan Pegawai. Lalu ada Rp. 5.634.207.064 pd account 201200 dan 654040 yg keterangannya BKT- Pajak PPh. Hasil penelusuran dokumen2 yg ada menunjukan bhw Direksi Bukopin juga menerima uang apresiasi Direksi setiap bulan dgn contoh sbb :

Tgl 04/08/2010 -> Rp. 225 juta utk Agus Hernawan, Rp. 275 juta utk Agus Hernawan (lagi), tgl 3/8/10 -> Rp. 350 juta utk Agus Hernawan

Tgl 3/8/2010 -> Rp. 400 juta utk Agus Hernawan (lagi), 16/7/10 -> Rp. 450 juta utk Ribawanto Suyoso (suami Lamira Ribawanto/Dir Konsumer)

Tgl 21/7/10 -> Rp. 400 juta utk Ribawanto Suyoso (suami Lamira dir. Konsumer), 19/7/10 -> 400 juta utk Ribawanto Suyoso (lagi)

Banyak banget dokumen2 yg menunjukan pengeluaran perusahaan yg seolah2 merupakan beban kesejahteran pegawai tp utk Direksi/komisaris. Bahkan ada pengeluaran uang Rp. 350 juta tunai utk Dedy S Kodir (komisaris) yg dikeluarkan melalui Memo pjbt yg bernama Miskidi Rasyid. Saking ngebut perkaya diri, direksi Bukopin juga diduga "rekayasa" kredit bunga murah utk karywn yg disulap menjd kredit utk Direksi. Contohnya : Dirut Glen Glenardi yg terima kredit murah Rp. 500 juta dan Mikrowa Kirana yg terima Rp. 400 juta. Juga diduga ada rekayasa keuangan dalam program MESA sebesar Rp. 533.489.302 dari Kopkar Bukopin an. gken Glenardi/dirut Bukopin. Juga ada lagi, Pensiun Hari Tua (PHT) sebesar Rp. 1.732.600.000 utk direksi Bukopin periode april-des 10 dicairkan atas beban Bukopin. Sedangkan utk premi asuransi jiwa utk Direksi Bukopin thn 2010 yg dibayar ke PT. Tugu Mandiri pd 27/10/10 sebesar Rp. 4.674.137.500

Terlalu banyak dugaan korupsi di Bank Bukopin yg merugikan uang negara, Bulog dan kaywaran bulog sbg pemegang sahamnya. Namun tdk ada yg diusut tuntas. Bahkan pemalsuan hasi RUPS tgl 18 Mei 2011 saja terkait tantiem direksi/komisaris tdk pernah diusut. Bank Bukopin juga sudah lama diduga keras sbg sapi perah pejabat2 Bulog selain sbg tempat "pencucian" uang2 haram pejabat2 Bulog

Kenapa Bank Bukopin seolah2 kebal hukum? Disamping direksi bukopin diduga menyuap aparat2 polisi/jaksa, juga ada pejabat bukopin, pejabat bukopin yg punya hubungan "khusus" dgn petinggi2 polri dan kejagung. Mereka yg amankan "pesta pora korupsi" di bukopin. Saya sdh menanyakan progres kasus ini kpd pejabat tinggi kejaksaan agung terkait mandegnya proses hukum kasus korupsi di Bank Bukopin. Atas pertanyaan saya itu Kejagung memberikan jawaban sbb : 1. Kejagung sdg mencari celah agar korupsi2 di Bukopin tidak dikategorikan dapat dikatergorikan "merugikan uang negara". 2. Meski peemrintah bukan saham mayoritas, kejagung akan pastika ada kerugian negara. 3. Untuk korupsi2 direksi Bukopin yg terkait dgn pemberian kredit2 fiktif, mark up dan penggunaan fasiltas BI dsj, pasti masuk delik pasti masuk delik korupsi, 4. Pemberian uang suap puluhan milyar seperti dari jasa fee giro ke pejabat2 bulog adlh delik gratifikasi

Kejagung sedang meminta keterangan saksi ahli utk lengkapi berkas penyidikan agar kasus2 korupsi Bukopin bisa dilimpahkan ke pengadilan. Kejagung juga sdg menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Depkeu dan BI yg sdh mulai bekerja. Dan jg sdh ada keterangan tambahan yg diterima Kejagung dari unsur direksi Bukopin yg mengetahui persis modus korupsi2 Bank Bukopin. Pihak Kejagung akan secepatnya berkoordinasi dgn BI dan Kemenkeu utk perdalam dan perluas penyidikan kasus2 korupsi di Bukopin & Bulog

komisi VI, III dan XI DPR juga akan bahas kasus2 korupsi di Bukopin ini utk awasi proses korupsi yg rugikan negara Triliunan ini. Kita tunggu saja progres kasus2 korupsi Bukopin selanjutnya. Sekian ..semoga bermanfaat dan terima kasih. MERDEKAA !!

PART 1,2,3,4 bisa dibaca di: Korupsi di Bank Bukopin - Part 4 : http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/06/medianusantara-korupsi-di-bank-bukopin.html

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

2 komentar:

  1. https://www.facebook.com/notes/widjayanto-gempar/kita-liat-selanjutnyaapakah-kpk-ri-menepati-janjinya-berkaitan-dengan-kasus-koru/10150802440030785

    BalasHapus
  2. Sudah pasti Negara dirugikan bila hasil Audit Investigasi BPKP terkait Pembangunan Gedung BNI Kantor wilayah 05 Semarang yang Mangkrak Pembangunannya tidak di tuntaskan sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku...!!!



    Apalah artinya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengajukan Permohonan Audit Investigasi ke BPKP terkait dengan dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BNI ( Persero ) Kantor Wilayah 05 Semarang...??? Kasus Pembangunan Gedung PT BNI < Persero > Kantor wilayah 05 Semarang koq Mangkrak penangannya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah...???



    Dalam hasil Audit Investigasi BPKP dengan No: LHAI-88/PW11/5/2009 tanggal 15 Januari yang ditanda tangani oleh Arzul Andaliza Kepala Perwakilan BPKP di Jawa Tengah.Berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sesuai No. Surat R-246/O.3.3/Dek.3/07/2008 tanggal 28 Juli 2008 Perihal permintaan bantuan Audit Investigasi. dari Hasil Pemeriksaan tsb Dengan jelas disebutkan bahwa telah terjadi Penyimpangan : Jenis pondasi < KSLL > yang dipilih tidak mampu mendukung beban bangunan, dan Pelaksanaan Pekerjaan cerucuk Kayu dan Minipele < betion > tidak sesuai dengan Gambar rencana. sehingga menimbulkan dampak Penyimpangan. Sampai berakhirnya waktu Audit pada tanggal 31 Desember 2008 PT BNI < Persero > belum dapat memanfaatkan Gedung PT BNI Kanwil 05 Semarang sesuai dengan Rencana investasi, sehingga terjadi Kerugian Negara < Dalam hal ini PT BNI > sebesar Rp.15.543.018.750,00 yang merupakan Realisasi Pembayaran yang telah dilakukan kepada Rekanan. Terhadap masalah tersebut telah dilakukan Ekspose di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 15 Januari 2008 dan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah sepakat untuk menindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku...!!! Tapi nyatanya hingga detik ini Perkara tersebut diatas tidak ada Kepastian Hukumnya. dipastikan pertengahan bulan ini kami akan mendesak KPK agar perkara tersebut di Ambil Alih...!!! apalagi yang dibutuhkan...??? institusi yang berhak menyatakan telah ada Kerugian Negaranya saja sudah menyebut angka Kerugian Negaranya. Data berupa hasil Audit Investigasi BPKP saya lampirkan. Salam.

    BalasHapus