Selasa, 26 Juni 2012

[jarak-indonesia] Pengadaan TIK Rp. 14 Milyar di kabupaten Probolinggo harap Diteruskan, Karena Bapak Bupati & Sekolah2 sudah menunggu

 

http://wargatumpat.blogspot.com/2012/06/pesisir-pengadaan-tik-rp-14-milyar-di.html
Pengadaan TIK Rp. 14 Milyar di kabupaten Probolinggo harap Diteruskan, Karena Bapak Bupati & Sekolah2 sudah menunggu

Bersama ini disampaikan bahwa sekolah2 SD di kabupaten Probolinggo (500an SD) sudah menunggu pengiriman barang TIK (komputer, cd pembelajaran dan seluruh perangkatnya) yang telah dilelangkan dan dibiayai oleh APBN, yakni dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2011 sebesar Rp. 14 milyar

Maka sebaiknya dalam hal ini kepala dinas pendidikan kabupaten probolinggo, tanpa ragu meneruskan pelelangan dan segera membuat kontrak dengan peserta lelang yang dimenangkan, yang dalam hal ini didukung oleh KH Hafid (kakak kandung Bupati Probolinggo), agar sekolah2 segera dikirim barangnya.

Jangan dihiraukan berita media massa dan kritik dari LSM, karena dinas pendidikan itu adalah merupakan staff dari pak Bupati. Maka lebih baik patuh pada Bupati daripada menuruti berita media massa dan suara dari LSM. Apalagi ini kebijakan dari pak Bupati yang dikoordinir dan dilaksanakan oleh kakak kandung beliau sendiri. Apakah ini indikasi bahwa dinas pendidikan kabupaten probolinggo mau melawan Bupati yang merupakan atasannya?

Juga tak perlu dihiraukan surat dari Pustekom Kementrian Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa mereka belum pernah menilai atau menguji cd pembelajaran, sehingga mereka mempertanyakan kenapa oleh panitia lelang dan dinas pendidikan kabupaten Probolinggo, perusahaan pemenang lelang  bisa mengalahkan peserta lelang yang lain karena oleh panitia lelang dan dinas pendidikan kabupaten probolinggo dinyatakan bahwa hanya pemenang lelang yang cd pembelajarannya sudah mendapat penilaian dari Pustekom. Karena itu hanya merupakan surat menyurat, selain itu Puistekom kemendiknas  tidak pantas untuk ikut campur kebijakan di kabupaten Probolinggo. Bahkan pemerintah kabupaten probolinggo bisa menuntut pejabat Pustekom kemendiknas, bahwa mereka telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, karena dengan surat Pustekom itu telah memberi image buruk bahwa seolah2 dinas pendidikan kabupaten Probolinggo telah ikut dalam upaya pemalsuan dokumen pengesahan Pustekom. Padahal ini yang salah adalah pemenang lelang yang memalsukannya. Jadi sebenarnya jika lelang diteruskan dan barang segera dikirim ke sekolah2, tidak ada resiko bagi pemerintah kabupaten Probolinggo, karena resiko ada pada pemenang lelang yang dianggap Pustekom kemendiknas telah memalsukan dokumen bahwa seolah2 telah mendapat penghargaan dari Pustekom kemendiknas.

Juga kalau pemenang lelang dalam dokumen penawarannya menawarkan printer merk HP type 1000s, dimana sebenarnya spesifikasi tidak sesuai dengan petunjuk teknis DAK pendidikan 2011 dan tidak sesuai dokumen pelelangan, tapi sudah dibuatkan brosur bahwa seolah2 printer HP type 1000s sudah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Meski sempat diberitakan kasus perubahan brosur, kemasan dari printer HP type 1000 yang kemudian diberi label baru menjadi type 1000s yang seolah spesifikasinya berbeda dengan type 1000, padahal itu adalah barang yang sama, itu adalah resiko dari perusahaan distributor printer merk HP yang memberi dukungan pada pemenang lelang atau penyedia barang. Bukan resiko dari pemerintah kabupaten probolinggo

Apalagi kan sudah ada komunikasi dan komitmen dengan agen printer merk HP yang memberi dukungan pada pemenang lelang, bahwa karena ada pemberitaan media massa tentang pemalsuan type printer oleh distributor HP itu, maka mereka akan mengganti barang dan akan mengganti surat dukungan tentang printer dengan printer HP type yang lain. Dan ini nanti penyempurnaan dokumen bisa dilakukan, karena selain dokumen penawaran dari pemenang lelang itu tidak dijilid, sehingga penggantian/ perbaikan dokumen penawaran bisa dilakukan (post bidding). makanya sejak awal yang biasanya kabupaten Probolinggo dalam pelelangan menggunakan LPSE untuk pelelangan ini tidak diadakan secara LPSE, agar perbaikan dokumen bisa dilakukan.

Dan dalam hal ini resiko hukum ada pada pemenang lelang dan distributor printer HP yang memberikan surat dukungan. Jadi resiko secara hukum bukan ada pada dinas pendidikan kabupaten probolinggo. Tentu saja aparat hukum seperti kejaksaan dan kepolisian akan mengerti, bahwa konsekuensi hukum ada pada penyedia barang dan distributor printer HP yang memberikan surat dukungan. Sedangkan dinas pendidikan kabupaten Probolinggo tidak terlibat, karena secara hukum hanya merupakan pihak pembeli/ pihak yang menerima barang. Apalagi selama ini pemerintah kabupaten Probolinggo dalam hal ini bapak Bupati Probolinggo yang juga merupakan tokoh politik dan mempunyai basis massa yang cukup besar sudah menjalin kerjasama yang erat dengan aparat hukum. tentunya mereka akan mengerti dan segan, apalagi dalam hal ini yang beresiko secara hukum adalah perusahaan pemenang lelang dan perusahaan yang memberi surat dukungan dan ketersediaan barang, baik itu komputer, printer, cd pembelajaran dan lain2, resiko bukan ada pada panitia lelang dan dinas pendidikan kabupaten Probolinggo.

Maka sebaiknya barang2 itu segera dikirim kesekolah dalam waktu dekat ini, apalagi saat ini kabupaten Probolinggo akan menyelenggarakan pemilihan Bupati, dimana KH Hafid mencalonkan diri sebagai Bupati kabupaten Probolinggo mendatang. Jika barang tidak segera dikirim kesekolah dalam waktu dekat ini, tentu akan merusak citra dari KH Hafid yang saat ini diprediksi bisa menang mutlak, karena dukungan dari pak Bupati saat ini yang tidak bisa mencalonkan lagi karena sudah menjabat bupati Probolinggo selama 2 periode.

Salam
Jaringan Santri Muda Jawa Timur

A. Rofiq


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar