Politisi Demokrat Tertangkap Saat Main Judi
Ilustrasi. TEMPO/Ramdani
SENIN, 07 MEI 2012 | 22:06 WIB
TEMPO.CO, Medan - Politisi Partai Demokrat Sumatera Utara, Palar Nainggolan, ditangkap polisi saat tengah bermain judi. Anggota DPRD Sumatera Utara dan juga mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumut ini ditangkap bersama tiga temannya di sebuah komplek perumahan kawasan Lapangan Golf Martabe Tuntungan Medan.
Penangkapan dilakukan Satuan Unit Judi dan Susila, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Medan, Sabtu malam (5 Mei 2012) lalu. Palar bersama tiga tersangka lainnya, tidak ditahan. Tiga warga lainnya masing-masing: Hanafi Sani, warga Jalan Darussalam; Supendi, warga Jalan Monginsidi; dan Fahruddin, warga Jalan Darussalam Medan. "Kami perbolehkan pulang. Namun statusnya sudah tersangka, " kata Kepala Unit Judi Sila Polresta Medan Ajun Komisaris Edi Safari kepada wartawan, Senin, 6 Mei 2012.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan uang ratusan ribu rupiah dan kartu joker. Polisi menetapkan ke-empatnya sebagai tersangka karena melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Penangkapan terhadap Palar dan ketiga rekannya, kata Edi, berawal dari laporan warga.'' Petugas kemudian melakukan pengembangan dan langsung melakukan penggerebekan," tutur Edi.
Palar mengakui adanya permainan judi itu. '' Usai main golf, saya dan ketiga kawan saya iseng-iseng main kartu sambil bersantai-santai. Tiba-tiba datang anggota Polresta menyergap. Itu saja. Jadi pasti ada yang laporkan kami ke polisi secara diam-diam,'' kata Palar kepada Tempo. "Ini pembunuhan karakter terhadap saya."
SAHAT SIMATUPANG
http://www.tempo.co/read/news/2012/0...Saat-Main-Judi
MEDAN (Pos Kota) – Kasus judi yang menimpa mantan Ketua Partai Demokrat (PD) Sumut Palar Nainggolan, yang juga anggota DPRD Sumut, hangat diperbincangkan masyarakat Kota Medan khususnya.
Begitu juga di Gedung DPRD Sumut, sejumlah wakil rakyat terkejut akibat ulah kader Partai Demokrat tersebut
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumatera Utara, Tahan Manahan Panggabean mengaku belum mengetahui kasus yang menimpa Palar Nainggolan.
Namun, dia menegaskan, siapa pun kader Demokrat yang melakukan pelanggaran etika atau hukum, akan dikenakan sanksi.
Palar Nainggolan, 64, penduduk Jalan Setia Budi, Medan, bersama tiga rekannya masing-masing Fahruddin, 44, warga Jalan Medan Utara, Hanafi Sani, 70, penduduk Jalan Darussalam Medan dan Supendi, 46, warga Jalan Mongonsidi, Medan, diamankan dari Lapangan Golf Martabe, Tuntungan Medan, Sabtu (5/5).
Keempatnya dipergoki sedang berjudi leng dengan bermain kartu joker. Keempat tersangka sempat diboyong ke Polresta Medan, sebelum akhirnya dipulangkan dengan status wajib lapor.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti kartu joker dan uang ratusan ribu rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Yoris Marzuki, mengatakan keempat penjudi itu dijerat dengan Pasal 303 Bis ."Karena mereka bukan bandar judi atau pencari nafkah dari bermain judi."
"Maka setelah diperiksa selama 1×24 jam, kami tangguhkan (penahanannya) atau dilepaskan. Namun, berkas keempatnya tetap dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Ditegaskan dia, setiap kader yang terlibat permasalahan dan terbukti melanggar aturan hukum maupun partai akan diberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut akan diberikan setelah ada klarifikasi. (samosir/dms)
http://www.poskotanews.com/2012/05/0...n-kena-sanksi/
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar