Siaran Pers Tim Advokasi untuk Kedaulatan Energi (TAKE), 10 Mei 2012
MELANGGAR KONSTITUSI,
TAKE MENDAFTARKAN UJI MATERI UU MIGAS
(Jakarta, 10 Mei 2012) Hasil rapat Paripurna DPR RI Maret lalu justru menyerahkan putusan kenaikan Bahan Bakar Minyak kepada Pemerintah, akibatnya harga BBM akan naik sudah di depan mata. Gelombang masa protes dari petani, nelayan, mahasiswa, hingga buruh bersamaan rapat itu tak mempengaruhi keputusan wakil rakyat. Pertanda makin tipis meletakkan harapan kepada DPR RI, apalagi pemerintah untuk melakukan pembenahan kebijakan tata kelola energi Indonesia yang adil dan berdaulat. Inilah yang melatari Tim Advokasi untuk Kedaulatan Energi (TAKE) mengajukan uji materi Undang-Undang Minyak dan Gas No 21 tahun 2002.
TAKE percaya UU Migas No 21 tahun 2002 salah satu pangkal salah urus tata kelola energi Indonesia. Minyak dan gas bumi merupakan kekayaan alam yang memiliki nilai strategis dan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga diperlukan adanya Hak Menguasai Negara guna melindungi tujuan untuk sebesar-besar Kemakmuran Rakyat. Undang-Undang Migas telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat atas pertambangan minyak dan gas yang pada akhirnya merugikan hak-hak konstitusional warga negara.
Undang-Undang Migas mengakibatkan Perlindungan konstitusi terhadap hak-hak warga melemah. Nelayan salah satu yang akan mendapatkan kerugian luar biasa akibat kebijakan tersebut. Saat ini terdapat lebih dari 2,7 juta nelayan dengan 550.310 kapal berbobot mati di bawah 30 GT atau 98,77 persen dari 557.140 kapal (Kelautan dan Perikanan dalam Angka, 2011). Sekitar 98,77 persen Nelayan tersebut menggunakan Bahan Bakar Minyak sebagai bagian penting dari kegiatan profesi untuk menangkap ikan. Jika dihitung biaya produksi untuk melaut, maka biaya BBM untuk menangkap ikan mencakup 60-70 persen dari total biaya untuk melaut. Pasokan yang tidak reguler dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi berakibat pada fluktuasi harga BBM di perkampungan-perkampungan nelayan. Akhirnya kehidupan nelayan semakin tercekik dan terhambat untuk hidup sejahtera.
Uji Materi UU Migas ini dilakukan oleh 10 organisasi dan 8 individu. Organisasi yang mengajukan gugatan ini memiliki latar beragam, mulai organisasi yang petani, nelayan, buruh dan lingkungan. Para penggugat ini menyatakan . Selain tidak berkeadilan serta tidak berpihak pada kepentingan warga negara Indonesia, ndang-Undang Migas ini menghalangi pencapaian tujuan, bahkan bertentangan dengan tujuan organisasi mereka.
TAKE mengajukan lima pasal dalam UU Migas yang bertentangan dengan pasal 33 (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945. untuk diuji materinya oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 1 ayat (19), ayat (23) dan ayat (24), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 63 poin C dan Pasal 64. TAKE meminta Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian.
Sejak pembahasan RUU hingga saat ini Undang-undang Migas terus menuai kontra di kalangan masyarakat, sebab dinilai merugikan masyarakat. Uji Materi ini pernah dilakukan pada 2003 untuk pasal-pasal berbeda. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 002/PUU-I/2003. Namun setelah hampir sepuluh tahun kemudian, terbukti UU Migas masih memiliki banyak pasal yang melanggar konstitusi.
Lebih jauh, pemerintah justru cenderung melanggar pasal yang diujimaterikan dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya pasal 7 ayat (6a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.22 tahun 2011 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, yang menganut prinsip pasar dalam menentukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang saat ini sedang diuji oleh sejumlah kalangan.
Tim Advokasi untuk Kedaulatan Energi (TAKE) :
Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Serikat Petani Indonesia (SPI)
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA)
Prakarsa Masyarakat Untuk Negara Kesejahteraan Dan Pembangunan Alternatif (PRAKARSA)
Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M)
Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK)
Kontak Media :
Gunawan : 981584745469
Riza Damanik : 0818773515
Ray Rangkuti : 08161440763
Andre S Wijaya : 08129459623
Tidak ada komentar:
Posting Komentar