Press Release SatuDunia, 3 April 2012 : Pemerintah Mengaburkan Informasi Soal RUU Konvergensi Telematika
Pemerintah Mengaburkan Informasi Soal RUU Konvergensi Telematika
[Jakarta, 3 April 2012] Pemerintah saat ini sedang membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Konvergensi Telematika. Mulai akhir tahun 2011 lalu, publik mulai mencermati pembahasan RUU ini. Karena RUU ini diperkirakan akan berdampak luas bagi kehidupan warga terkait persoalan telekomunikasi dan media.
Berbagai organisasi masyarakat sipil menilai isi dari RUU Konvergensi Telematika ini lebih menguntungkan korporasi atau bisnis daripada masyarakat. Terkait berbagai penilaian negatif itulah, pemerintah seperti sengaja memberikan informasi yang simpang siur atas status RUU ini. Bahkan dalam beberapa hal terkesan menutupi informasi terkait pembahasan RUU Konvergensi Telematika ini.
Analis Teknologi Penyiaran dan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Indonesia Republik Indonesia Feriandi Mirza misalnya, menulis di akun twitter-nya, @efmirza bahwa memang pada awalnya yang diajukan adalah RUU Konvergensi, tetapi yang disetujui adalah perubahan Undang-Undang Telekomunikasi No 36/1999. Padahal sejak awal juga disebutkan bahwa RUU Konvergensi Telematika jika disahkan akan menggantikan UU No.36/1999 (http://combine.or.id/2011/12/ruu-konvergensi-untungkan-pebisnis-media/).
Namun, informasi resmi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo), seperti tertuang dalam suratnya No, 79/DJPPI/Kominfo/02/2012, menyebutkan bahwa RUU yang akan menggantikan UU No.36/1999 adalah RUU Multimedia.
Beda pula dengan informasi resmi dari Pejabat Pengelolaan Informasi-Kemen Kominfo, dalam suratnya Nomor 11/PPID/KOMINFO/2/2012, menyebutkan bahwa sampai dengan pembahasan terakhir terkait RUU Konvergensi Telematika, tidak ada perubahan nama. Artinya tetap menggunakan nama RUU Konvergensi Telematika. Menurut surat itu pula, RUU Konvergensi Telematika masih dalam proses pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk meluruskan ketidakjelasan pembahasan RUU Konvergensi Telematika itulah pada 5 Maret 2012, Yayasan SatuDunia berinisiatif mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk meminta informasi terkait status dan draft terakhir pembahasan RUU Konvergensi Telematika itu. Namun, hingga press release ini ditulis (3 April 2012), tidak ada tanggapan (pemberitahuan tertulis) dari pihak kementerian Hukum dan HAM. Padahal menurut UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, paling lambat 10 hari sejak permohonan diterima, Badan Publik bersangkutan, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.
SatuDunia menilai kesimpangsiuran informasi dari pemerintah terkait pembahasan RUU Konvergensi Telematika ini bukanlah sebuah hal yang kebetulan. Mengingat, RUU Konvergensi Telematika ini menyangkut kepentingan bisnis besar di bidang telematika. Bahkan, dalam penjelasan draft RUU ini juga disebutkan adanya tekanan dari forum regional dan internasional untuk merubah paradigma telematika dari sesuatu yang vital yang menguasai hajat hidup orang banyak menjadi sekedar komoditas.
Kontak Media :
Firdaus Cahyadi, Yayasan SatuDunia, Hp. 0815 132 75 698
----------------------
Luluk Uliyah
Knowledge Officer SatuDunia
Jl. Tebet Utara II No. 6 Jakarta Selatan
Telp : +62-21-83705520
HP: 0815 9480 246
Email: lulukuliyah@gmail.com, luluk@satudunia.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar