Kadindik Malang Diduga Pungli Kepsek SMP
MALANG - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Malang, Edi Suhartono dilaporkan ke Polres Malang, Kejaksaan Negeri Kepanjen, dang DPRD setempat. Laporan itu terkait dugaan pungutan liar (Pungli). Ironisnya, Edi adalah Kadindik baru menggantikan Suwandi dan baru menjabat sebulan ini.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Khofidah, pada wartawan mengatakan, Komisi C memang menerima laporan dugaan pungli. Laporan itu dikirimkan secara tertulis atas tudingan pungli terhadap para Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pungli itu, berkaitan dengan penerima bantuan dana block grant tahun ini. Laporan yang masuk mempermasalahkan tarikan uang untuk sosialisasi dana block grant sebesar Rp.1.100.000 sampai Rp.1.500.000 per kepala sekolah saat melakukan pertemuan di Hotal Philadelpia, Kota Batu PADA 28 Maret 2012.
"Kami berharap laporan adanya pungli bisa ditelusuri pihak kepolisian. Masak baru menjabat sudah berani seperti itu," ungkap khofidah, Senin (2/4/2012).
Kabar yang diterima. ada 77 kepala sekolah SMP yang dikumpulkan di Hotel Philadelpia. Jika menolak membayar uang yang tertera diatas, dana block grant akan dialihkan pada sekolah lain yang mau membayar tarikan berbau pungli tersebut.
Informasinya kini, laporan adanya pungli dari beberapa kepala sekolah itu, sudah masuk ke Polres Malang dan Kejaksaan Negeri Kepanjen. Khawatir tidak mendapatkan dana block grant dan adanya ancaman jika tidak mau memberikan uang tarikan, pihak sekolah melalui kasek akhirnya memberikan uang tersebut.
Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 1 Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Imam Jazuli, membenarkan jika adanya tarikan uang. Bahkan, dirinya dikenakan Rp.2,5 juta untuk biaya makan dan menginap. Hanya saja, Imam mengelak telah menandatangi surat laporan yang sudah dikirimkan ke Polres Malang, Kejaksaan Negeri Kepanjen dan DPRD.
Hal sama juga dikatakan Wahyudi dari SMPN 2 Singosari. Sekolahnya mendapat dana block grant sebanyak 6 lokal. Soal tarikan uang, pihaknya dikenakan tarikan sebesar Rp.700.000 dan bukannya jutaan rupiah. "Soal siapa yang laporan ke Polres dan Kejaksaan, saya tidak tahu. Saya tidak ikut tanda tangan dalam surat laporan yang melaporkan Kadindik," paparnya. mal
http://www.surabayapagi.com/index.ph...fb78aceeb60c44
MALANG - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Malang, Edi Suhartono dilaporkan ke Polres Malang, Kejaksaan Negeri Kepanjen, dang DPRD setempat. Laporan itu terkait dugaan pungutan liar (Pungli). Ironisnya, Edi adalah Kadindik baru menggantikan Suwandi dan baru menjabat sebulan ini.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Khofidah, pada wartawan mengatakan, Komisi C memang menerima laporan dugaan pungli. Laporan itu dikirimkan secara tertulis atas tudingan pungli terhadap para Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pungli itu, berkaitan dengan penerima bantuan dana block grant tahun ini. Laporan yang masuk mempermasalahkan tarikan uang untuk sosialisasi dana block grant sebesar Rp.1.100.000 sampai Rp.1.500.000 per kepala sekolah saat melakukan pertemuan di Hotal Philadelpia, Kota Batu PADA 28 Maret 2012.
"Kami berharap laporan adanya pungli bisa ditelusuri pihak kepolisian. Masak baru menjabat sudah berani seperti itu," ungkap khofidah, Senin (2/4/2012).
Kabar yang diterima. ada 77 kepala sekolah SMP yang dikumpulkan di Hotel Philadelpia. Jika menolak membayar uang yang tertera diatas, dana block grant akan dialihkan pada sekolah lain yang mau membayar tarikan berbau pungli tersebut.
Informasinya kini, laporan adanya pungli dari beberapa kepala sekolah itu, sudah masuk ke Polres Malang dan Kejaksaan Negeri Kepanjen. Khawatir tidak mendapatkan dana block grant dan adanya ancaman jika tidak mau memberikan uang tarikan, pihak sekolah melalui kasek akhirnya memberikan uang tersebut.
Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 1 Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Imam Jazuli, membenarkan jika adanya tarikan uang. Bahkan, dirinya dikenakan Rp.2,5 juta untuk biaya makan dan menginap. Hanya saja, Imam mengelak telah menandatangi surat laporan yang sudah dikirimkan ke Polres Malang, Kejaksaan Negeri Kepanjen dan DPRD.
Hal sama juga dikatakan Wahyudi dari SMPN 2 Singosari. Sekolahnya mendapat dana block grant sebanyak 6 lokal. Soal tarikan uang, pihaknya dikenakan tarikan sebesar Rp.700.000 dan bukannya jutaan rupiah. "Soal siapa yang laporan ke Polres dan Kejaksaan, saya tidak tahu. Saya tidak ikut tanda tangan dalam surat laporan yang melaporkan Kadindik," paparnya. mal
http://www.surabayapagi.com/index.ph...fb78aceeb60c44
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar