Jumat, 13 Juli 2012

[Media_Nusantara] Press Release : Laporan Pertanggungjawaban Negara Indonesia dalam Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan di PBB

 

Press Release
 
Laporan Pertanggungjawaban Negara Indonesia dalam
Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan di PBB
 
New York, 12 Juli 2012

Negara Indonesia merupakan salah satu Negara yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala BentukDiskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (Konvensi CEDAW) yang dituangkan ke dalam UU No. 7 tahun 1984. Dengan meratifikasi Konvensi CEDAW  berarti Negara Indonesia mengakui adanya diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang kehidupan dan Indonesia berkewajiban melakukan langkah-langkah penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Sebagai Negara Pihak CEDAW, Indonesia juga berkewajiban memberikan informasi perkembangan pelaksanaan Konvensi CEDAW di Indonesia dengan mengirimkan Laporan Negara ke Komite CEDAW PBB setiap 4 tahun sekali. Tahun 2012 ini, Indonesia mendapatkan kesempatan untuk melakukan dialog konstruktif dengan Komite CEDAW PBB untuk Laporan Negara Indonesia periode ke-6 dan ke-7 dalam sesi sidang Komite CEDAW yang ke-52, , di PBB, New York.

Dalam pidato pengantarnya dalam dialog konstruktif dengan Komite CEDAW PBB yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Juli 2012 di New York , Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak --sebagai ketua delegasi RI-- Ibu Linda Amalia Sari menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya-upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Beberapa hal yang disampaikan antara lain :  untuk partipasi perempuan di politik sudah ada peningkatan sebanyak 7%;  sudah banyak kebijakan-kebijakan yang disyahkan untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan contoh UU PTPPO, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Kesehatan, UU Pemilu dan Parpol, RAN HAM 2011-2014 yang merupakan blue print bagi perlindungan dan promosi hak asasi perempuan termasuk kesehatan reproduksi, kesehatan ibu, buruh migrant perempuan, perkawinan dini dan pelatihan bagi Aparat Penegak Hukum (APH); 

Atas laporan Pemerintah Indonesia tersebut, Komite CEDAW PBB memberikan tanggapan yang konstruktif dan mendasar melalui pertanyaan ataupun masukan, antara lain:

1.       Sunat Perempuan, adanya PerMenKes No. 1636 Tahun 2010 mendapatkan perhatian yang tinggi, karena di saat negara-negara lain menghapuskan praktik-praktik diskriminatif, justru Indonesia mengeluarkan peraturan yang mengarah pada dukungan terhadap praktik-praktik kekerasan terhadap perempuan. Hal lain yang ditanyakan adalah apakah peraturan ini mengkriminalisasi pelaku sunat perempuan sebagaimana diatur dalam aturan tersebut atau juga mengkriminalkan pelaku sunat perempuan dengan model yang lain. Komite CEDAW juga menyampaikan informasi bahwa di negara-negara Islam lainnya seperti Turki, Pakistan, Egypt dll sunat perempuan sudah dihapuskan dan tidak ada kaitannya dengan ajaran agama.

2.       UU No 1/1974 tentang Perkawinan, yang secara jelas ada pembagian peran yang tidak seimbang antara perempuan dan laki-laki; perbedaan usia perkawinan (sering menjadi alasan pembenaran pernikahan  anak); dan poligami. Komite menanyakan mengapa Indonesia tidak mempunyai progress atau kemajuan dalam upaya merevisi UU Perkawinan ini  yang sejak laporan Indonesia ke Komite CEDAW pertama yaitu tahun 1985, revisi UU Perkawinan menjadi rekomendasi dari Komite CEDAW Berbagai bentuk diskriminasi terhjadap Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran, kapan kerangka waktu pemerintah Indonesia akan segera mensyahkan RUU PRT dan konvensi ILO No. 143, 197, 181 dan 189 serta MoU atau perjanjian-perjanjian bilateral terkait perlindungan buruh migran.

3.       Berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan korban konflik masa lalu dalam hal ini peristiwa 1965, Mei 1998, konflik Aceh, Papua, Poso, Ambon, dan lainnya.

Indonesia telah 28 tahun meratifikasi konvensi CEDAW , tetapi kasus-kasus atau tindakan-tindakan diskriminasi terhadap perempuan masih terjadi, dari mulai bentuk kebijakan yang tidak berprespektif gender sampai pada tingkat pemahaman dan kepekaan gender yang masih kurang di para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum. Kondisi ini mencerminkan Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi CEDAW tidak serius dalam menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Melalui sidang Komite CEDAW ke-52 ini, pemerintah Indonesia telah berjanji beberapa hal, antara lain:

1.       Dalam kerangka waktu sampai tahun 2014, Pemerintah Indonesia segara akan mensyahkan RUU Pekerja Rumah Tangga, Optional Protokol CEDAW, Konvensi ILO No. 189 dan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender.

2.       Akan memfasilitasi forum dialog antar tokoh agama dan masyarakat untuk masalah sunat perempuan yang tertuang dalam PerMenKes No. 1636 Tahun 2010 sehingga terbangun pemahaman yang sama untuk menghapuskan sunat perempuan dan sesuai dengan prinsip CEDAW.

3.       Saat ini rencana revisi UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 sedang dalam pembahasan informal di parlemen dan pemerintah Indonesia akan mendorong untuk segera dilakukan pembahasan revisi UU Perkawinan sebelum 2014.

4.       Pelatihan CEDAW bagi aparat penegak hukum termasuk kepala sipir penjara agar mempunyai perspektif gender dan penyediaan layanan di penjara yang sejalan dengan HAM
Menanggapi proses dialog konstruktif tersebut di atas, kami CEDAW Working Group of Indonesia (CWGI) yang mewakili 59 organisasi perempuan dan individu yang peduli terhadap isu perempuan, mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk :

1.       Melakukan sosialisasi proses dan hasil dialog konstruktif (Concluding Observation) dengan Komite CEDAW kepada eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk ke kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah.

2.       Menepati janji yang telah diucapkan di hadapan Komite CEDAW PBB pada tanggal 11 Juli 2012 dalam kerangka waktu yang jelas .

3.       Melakukan koordinasi dan komunikasi yang efektif antar lintas kementrian dan lembaga negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, sehingga pengintegrasian CEDAW dan pengarusutamaan gender benar-benar terjadi di masing-masing institusi termasuk dalam perencanaan kebijakan atauprogram, penganggaran dan pelaksanaannya.
 
CEDAW Working Group of Indonesia (CWGI)
Jl. SMA N 14 No.17 – Cawang, Jakarta Timur
Telp. 021- 800 4712, Fax. 021-800 4713, email : cedaw_workinggroup@yahoo.com
 
Contact Person :
Estu Rakhmi Fanani – email : stufanani@gmail.com; Listyowati (Lilis) – email : sera_bulak@yahoo.com


-----
*Joko sulistyo*
Research Development Staff
*Kalyanamitra*
Jl. SMA 14 No. 17 RT 009/09, Cawang,
Jakarta Timur 13630
T. 021-8004712; F. 021-8004713
Email: ykm@indo.net.id
www.kalyanamitra.or.id

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar