"KASUS KORUPSI PENGADAAN ALQURAN DI KEMENAG - BAG. 1"
by @TrioMacan2000
Pagi ini saya akan coba kultwitkan ttg kasus korupsi pengadaan Alquran di Kemenag yg menghebohkan itu. Ada hal yg menarik disini
Korupsi pengadaan Alquran, seperti halnya korupsi2 proyek pengadaan di kementerian/lembaga pemerintahan, umumnya libatkan Banggar/DPR. Apalagi jika proyek tersebut dibiayai oleh APBN-P yg kewenangan alokasi anggarannya sepenuhnya ditangan Badan Anggaran DPR. Selain Banggar (anggota dan pimpinan), pihak penentu lain adalah satker dimana proyek itu dilaksanakan. Pimp Satker yg jalankan proyek. Dalam setiap proyek pemerintah, ada yg namanya Penanggung Jawab Pengguna Anggaran (PPA) dan Pejabat Pembuat Komitment (PPK). Dalam kasus korupsi pengadaan Alquran ini, PPA nya adalah dirjen Bimas Islam yg waktu itu dijabat oleh Nasaruddin Umar yg kini Wamenag RI
Wamenag Nasaruddin Umar kini terancam masuk penjara dengan tuduhan korupsi pengadaan Alquran meski dia bantah keras tuduhan tsb. Apalagi pengadaan Alquran yg dimaksud adalah untuk dibagikan gratis kpd seluruh masyarakat miskin yg berhak menerima. Total : 67.600 exp. Tahun 2009 jumlah Alquran yg dibagikan gratis sebesar 42.600 dan 2010 sebanyak 45.000 ex. Nah, yg aneh adalah ttg biaya pengadaannya. Bgmn mungkin pengadaan 67.600 alquran itu menelan biaya Rp. 55 milyar atau Rp. 815.000 per buah. Ini kitab alquran atau televesi ?
Versi lain adalah pengakuan Wamenag bhw dia sdh perintahkan utk revisi harga Alquran itu dari Rp. 75.000 menjadi Rp. 35.000 per buah. Anehnya lagi, Itjen Kemenag dan Badan Pemeriksa Keuangan RI tidak pernah menemukan korupsi/penyimpangan dalam pengadaan Alquran itu
Sdh jadi rahasia umum, BPK dan Itjen2 K/L yg ada hanyalah stempel& formalitas belakan. Selama ada suap, maka korupsi aman. Ada tarifnya. Jadi tidak heran jika korupsi di negara kita ini luar biasa besar. Bayangkan saja, ada alquran yg 1 kitab harganya hampir 1 juta hehehe. Dan kenapa, semua orang yg ada disekitar pengadaan alquran itu tutup mata dan telinga seolah2 ga tahu ada korupsi yg terlalu "kasar" ?
zulkarnaen djabar (agtta DPR dari golkar) dan putranya dendy prasetya yg juga dirut PT. KSAI sdh dinyatakan sbg tersangka oleh KPK. Namun, menurut sumber2 saya, kasus korupsi ini sebenarnya tdk akan terungkap jika tidak ada friksi atau konflik internal ditubuh Kemenag. Publik mengetahui bgmn korupnya Kemenag itu. Nomor 1 korup menurut versi KPK. Mulai dari BOS, Haji, sampai Alquran. Semua diembat !
Mafia2 proyek di Kemenag itu sdh berkuasa puluhan tahun. Itjen dan BPK tutup mata selama setoran lancar. Kejagung/ KPK ga bisa bertindak. KPK dan Kejaksaan hny bisa masuk usut korupsi jika ada laporan atau temuan dari itjen dan BPK. Nah, itjen dan BPK nya pasti sdh disuap. Kasus korupsi Alquran ini bisa muncul bukan karena prestasi KPK, tp krn adanya konflik internal. KPK diberi info oleh pihak2 tertentu. Lihat saja keluhan dari Nasaruddin Umar yg wakil menteri agama itu. Dia mengeluh selama jd wamen malah diasingkan oleh menteri agama. Nasarudin Umar selaku Wamen malah ditempatkan di kantor Jl. thamrin. Tidak satu gedung dgn Menteri Agama yg di Lapangan Banteng hehe. Wamen Agama juga tidak pernah dilibatkan dalam rapat2 penting oleh Menteri Agama. Ada apakah ini? Apakah Wamen ini emang "dikorbankan?". Meskipun Wakil Menteri Nasarudin Umar mengaku tidak terima sepeser pun dari korupsi pengadaan alquran, namun dia pasti akan dibui KPK. Meski yg korupsi itu adalah pengusaha, anggota DPR/banggar, direktur Agama Islam, kasubdit dan satker, Nasarudin akan tetap disalahkan. Posisi Nasarudin dulu selaku Dirjen Bimas Islam adalah sebagai penanggung jawab anggaran. Dia dituntut pertanggungjawab atas korupsi ini. Sementara itu, pertarungan kekuasaan di internal kemenag akan makin seru. Menteri agama akan "sikat" pihak2 lawan dan sebaliknya
Fenomena di Kemenag ini, terjadi diseluruh kementerian dan lembaga di Indonesia. Kasus korupsi yg terbongkar hanyalah efek samping. Kasus2 korupsi di Indonesia ini hny bisa dibongkar KPK jika ada yg bocorkan ke KPK. Selama tidak ada yg bocorkan, ya aman2 aja hehe
by @TrioMacan2000
Pagi ini saya akan coba kultwitkan ttg kasus korupsi pengadaan Alquran di Kemenag yg menghebohkan itu. Ada hal yg menarik disini
Korupsi pengadaan Alquran, seperti halnya korupsi2 proyek pengadaan di kementerian/lembaga pemerintahan, umumnya libatkan Banggar/DPR. Apalagi jika proyek tersebut dibiayai oleh APBN-P yg kewenangan alokasi anggarannya sepenuhnya ditangan Badan Anggaran DPR. Selain Banggar (anggota dan pimpinan), pihak penentu lain adalah satker dimana proyek itu dilaksanakan. Pimp Satker yg jalankan proyek. Dalam setiap proyek pemerintah, ada yg namanya Penanggung Jawab Pengguna Anggaran (PPA) dan Pejabat Pembuat Komitment (PPK). Dalam kasus korupsi pengadaan Alquran ini, PPA nya adalah dirjen Bimas Islam yg waktu itu dijabat oleh Nasaruddin Umar yg kini Wamenag RI
Wamenag Nasaruddin Umar kini terancam masuk penjara dengan tuduhan korupsi pengadaan Alquran meski dia bantah keras tuduhan tsb. Apalagi pengadaan Alquran yg dimaksud adalah untuk dibagikan gratis kpd seluruh masyarakat miskin yg berhak menerima. Total : 67.600 exp. Tahun 2009 jumlah Alquran yg dibagikan gratis sebesar 42.600 dan 2010 sebanyak 45.000 ex. Nah, yg aneh adalah ttg biaya pengadaannya. Bgmn mungkin pengadaan 67.600 alquran itu menelan biaya Rp. 55 milyar atau Rp. 815.000 per buah. Ini kitab alquran atau televesi ?
Versi lain adalah pengakuan Wamenag bhw dia sdh perintahkan utk revisi harga Alquran itu dari Rp. 75.000 menjadi Rp. 35.000 per buah. Anehnya lagi, Itjen Kemenag dan Badan Pemeriksa Keuangan RI tidak pernah menemukan korupsi/penyimpangan dalam pengadaan Alquran itu
Sdh jadi rahasia umum, BPK dan Itjen2 K/L yg ada hanyalah stempel& formalitas belakan. Selama ada suap, maka korupsi aman. Ada tarifnya. Jadi tidak heran jika korupsi di negara kita ini luar biasa besar. Bayangkan saja, ada alquran yg 1 kitab harganya hampir 1 juta hehehe. Dan kenapa, semua orang yg ada disekitar pengadaan alquran itu tutup mata dan telinga seolah2 ga tahu ada korupsi yg terlalu "kasar" ?
zulkarnaen djabar (agtta DPR dari golkar) dan putranya dendy prasetya yg juga dirut PT. KSAI sdh dinyatakan sbg tersangka oleh KPK. Namun, menurut sumber2 saya, kasus korupsi ini sebenarnya tdk akan terungkap jika tidak ada friksi atau konflik internal ditubuh Kemenag. Publik mengetahui bgmn korupnya Kemenag itu. Nomor 1 korup menurut versi KPK. Mulai dari BOS, Haji, sampai Alquran. Semua diembat !
Mafia2 proyek di Kemenag itu sdh berkuasa puluhan tahun. Itjen dan BPK tutup mata selama setoran lancar. Kejagung/ KPK ga bisa bertindak. KPK dan Kejaksaan hny bisa masuk usut korupsi jika ada laporan atau temuan dari itjen dan BPK. Nah, itjen dan BPK nya pasti sdh disuap. Kasus korupsi Alquran ini bisa muncul bukan karena prestasi KPK, tp krn adanya konflik internal. KPK diberi info oleh pihak2 tertentu. Lihat saja keluhan dari Nasaruddin Umar yg wakil menteri agama itu. Dia mengeluh selama jd wamen malah diasingkan oleh menteri agama. Nasarudin Umar selaku Wamen malah ditempatkan di kantor Jl. thamrin. Tidak satu gedung dgn Menteri Agama yg di Lapangan Banteng hehe. Wamen Agama juga tidak pernah dilibatkan dalam rapat2 penting oleh Menteri Agama. Ada apakah ini? Apakah Wamen ini emang "dikorbankan?". Meskipun Wakil Menteri Nasarudin Umar mengaku tidak terima sepeser pun dari korupsi pengadaan alquran, namun dia pasti akan dibui KPK. Meski yg korupsi itu adalah pengusaha, anggota DPR/banggar, direktur Agama Islam, kasubdit dan satker, Nasarudin akan tetap disalahkan. Posisi Nasarudin dulu selaku Dirjen Bimas Islam adalah sebagai penanggung jawab anggaran. Dia dituntut pertanggungjawab atas korupsi ini. Sementara itu, pertarungan kekuasaan di internal kemenag akan makin seru. Menteri agama akan "sikat" pihak2 lawan dan sebaliknya
Fenomena di Kemenag ini, terjadi diseluruh kementerian dan lembaga di Indonesia. Kasus korupsi yg terbongkar hanyalah efek samping. Kasus2 korupsi di Indonesia ini hny bisa dibongkar KPK jika ada yg bocorkan ke KPK. Selama tidak ada yg bocorkan, ya aman2 aja hehe
Bukan Hanya Suap, Pengadaan Al-Quran Bermasalah
TEMPO.CO, Jakarta - Bukan hanya suap, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menemukan indikasi pelanggaran dalam pengadaan proyek Al-Quran. "Dalam penyelidikan ditemukan beberapa unsur yang dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di kantornya, Kamis 5 Juli 2012.
Namun Bambang enggan menjelaskan secara detail pelanggaran pengadaan proyek Al-Quran dengan anggaran tahun jamak 2010-2011 itu. "Apa unsurnya? Jangan terlalu detail dulu," kata bekas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu.
Dalam kasus korupsi proyek Al-Quran, KPK menetapkan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya, Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap Rp 4 miliar dari proyek pengadaan Al-Quran pada 2011 dan 2012, serta proyek laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah 2010 di Kementerian Agama.
KPK dalam keterangan pers pada Jumat, 29 Juni 2012, menyatakan, Zulkarnaen diduga berperan menyetir pegawai di Kementerian Agama agar PT Adhi Aksara Abadi Indonesia menjadi rekanan proyek Al-Quran pada 2011. Dia juga mengarahkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang tender proyek 2012.
Ihwal nama penyuap, KPK masih enggan membeberkannya. "Belum bisa diinformasikan kepada publik. Tapi, kalau ada yang disuap, pasti ada yang menyuap," kata Bambang. Dia memastikan segera mengumumkan nama penyuap dalam kasus tersebut.
Kementerian Agama pada 2011 mengadakan proyek penggandaan Al-Quran sebanyak dua kali dengan anggaran Rp 22,8 miliar. Pada tahun ini, Kementerian kembali menganggarkan proyek pengadaan kitab suci agama Islam itu sebanyak dua kali dengan anggaran Rp 110 miliar.
Kemarin KPK memeriksa Fanny Arianty, pegawai PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. "Dia diperiksa untuk kedua tersangka (Zulkarnaen dan Dendy)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis 5 Juli 2012.
Dendy adalah direktur utama di PT Perkasa. Dalam situs resmi perusahaan, yang tercatat sebagai komisaris adalah Elzarita. Dendy juga menjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia. Perusahaan ini juga terkait dengan proyek Al-Quran di Kementerian Agama.
Rencananya, KPK memeriksa Zulkarnaen dan Dendy pada pekan depan. Meski begitu, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan belum mengetahui jadwal pastinya. Muhammad Ismail, pengacara Zulkarnaen, memastikan kliennya siap menghadapi tuduhan rasuah tersebut. "Sebagai nasionalis dan mantan aktivis, klien kami akan memberi penjelasan," katanya.
Di tempat terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mundzier Suparto memastikan menindak pegawai yang diduga terlibat dan lalai dalam proyek tersebut. Pihak Kementerian juga bakal menerapkan sanksi bagi pegawai yang melanggar. Sanksi tersebut berupa sanksi berkategori ringan hingga pemecatan. Meskipun begitu, Mundzier masih mempelajari data-data yang masuk. "Saya sudah minta staf menyiapkan datanya, akan saya periksa lagi," katanya, Kamis 5 Juli 2012.
RUSMAN PARAQBUEQ | ELLIZA HAMZAH | GADI MAKITAN | SUKMA
Namun Bambang enggan menjelaskan secara detail pelanggaran pengadaan proyek Al-Quran dengan anggaran tahun jamak 2010-2011 itu. "Apa unsurnya? Jangan terlalu detail dulu," kata bekas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu.
Dalam kasus korupsi proyek Al-Quran, KPK menetapkan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya, Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap Rp 4 miliar dari proyek pengadaan Al-Quran pada 2011 dan 2012, serta proyek laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah 2010 di Kementerian Agama.
KPK dalam keterangan pers pada Jumat, 29 Juni 2012, menyatakan, Zulkarnaen diduga berperan menyetir pegawai di Kementerian Agama agar PT Adhi Aksara Abadi Indonesia menjadi rekanan proyek Al-Quran pada 2011. Dia juga mengarahkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang tender proyek 2012.
Ihwal nama penyuap, KPK masih enggan membeberkannya. "Belum bisa diinformasikan kepada publik. Tapi, kalau ada yang disuap, pasti ada yang menyuap," kata Bambang. Dia memastikan segera mengumumkan nama penyuap dalam kasus tersebut.
Kementerian Agama pada 2011 mengadakan proyek penggandaan Al-Quran sebanyak dua kali dengan anggaran Rp 22,8 miliar. Pada tahun ini, Kementerian kembali menganggarkan proyek pengadaan kitab suci agama Islam itu sebanyak dua kali dengan anggaran Rp 110 miliar.
Kemarin KPK memeriksa Fanny Arianty, pegawai PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. "Dia diperiksa untuk kedua tersangka (Zulkarnaen dan Dendy)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis 5 Juli 2012.
Dendy adalah direktur utama di PT Perkasa. Dalam situs resmi perusahaan, yang tercatat sebagai komisaris adalah Elzarita. Dendy juga menjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia. Perusahaan ini juga terkait dengan proyek Al-Quran di Kementerian Agama.
Rencananya, KPK memeriksa Zulkarnaen dan Dendy pada pekan depan. Meski begitu, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan belum mengetahui jadwal pastinya. Muhammad Ismail, pengacara Zulkarnaen, memastikan kliennya siap menghadapi tuduhan rasuah tersebut. "Sebagai nasionalis dan mantan aktivis, klien kami akan memberi penjelasan," katanya.
Di tempat terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mundzier Suparto memastikan menindak pegawai yang diduga terlibat dan lalai dalam proyek tersebut. Pihak Kementerian juga bakal menerapkan sanksi bagi pegawai yang melanggar. Sanksi tersebut berupa sanksi berkategori ringan hingga pemecatan. Meskipun begitu, Mundzier masih mempelajari data-data yang masuk. "Saya sudah minta staf menyiapkan datanya, akan saya periksa lagi," katanya, Kamis 5 Juli 2012.
RUSMAN PARAQBUEQ | ELLIZA HAMZAH | GADI MAKITAN | SUKMA
Jum''at, 06 Juli 2012 | 07:49 WIB
Proyek Pengadaan Al-Quran Bengkak 44 Kali Lipat
TEMPO.CO, Jakarta - Nilai proyek pengadaan Al-Quran membengkak hingga 44 kali lipat sejak 2009. Kementerian Agama mengakui, selain kualitas cetakan lebih bagus, jumlahnya pun melonjak. Pada 2009, nilai kontrak pengadaan kitab suci umat Islam ini sebesar Rp 2,5 miliar. Tiga tahun kemudian, anggarannya menjadi Rp 110 miliar. Selain untuk mushaf Al-Quran dan terjemahannya, dana itu untuk mencetak tafsir, juz amma, dan terjemahan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama, Abdul Djamil, beralasan kebutuhan Al-Quran amat besar, yaitu 2 juta eksemplar per tahun. Angka tersebut dipatok berdasarkan rata-rata jumlah pasangan yang menikah setiap tahun. Asumsinya, setiap keluarga baru membutuhkan satu mushaf Al-Quran. "Yang dicetak oleh Kementerian Agama tidak pernah mencukupi kebutuhan," katanya.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi, menduga ada niat menggelembungkan dana pengadaan Al-Quran. "Terlalu mahal, cenderung mark-up," katanya.
2009
Anggaran pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah 78.079 buah.
2010
Proyek serupa menelan dana Rp 3,2 miliar dengan jumlah 170.250 buah.
2011
Total anggaran pengadaan Al-Quran pada 2011 adalah Rp 25 miliar yang dikucurkan dalam dua tahap. Dari APBN murni, anggarannya sebesar Rp 4,5 miliar untuk pengadaan 225.045 buah Al-Quran. Pada tahap kedua, dalam APBN Perubahan, nilai kontrak membengkak menjadi Rp 20,5 miliar untuk pengadaan sebanyak 653 ribu eksemplar Al-Quran.
2012
Tahun ini nilai anggaran melonjak hingga 44 kali lipat dibanding angka pada 2009. Seperti tahun lalu, anggaran dikucurkan dalam dua tahap dengan total anggaran Rp 110 miliar. Adapun jumlah Al-Quran yang dicetak adalah 2 juta buku.
DEWI RINA | ANANDA BADUDU | IRA GUSLINA
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama, Abdul Djamil, beralasan kebutuhan Al-Quran amat besar, yaitu 2 juta eksemplar per tahun. Angka tersebut dipatok berdasarkan rata-rata jumlah pasangan yang menikah setiap tahun. Asumsinya, setiap keluarga baru membutuhkan satu mushaf Al-Quran. "Yang dicetak oleh Kementerian Agama tidak pernah mencukupi kebutuhan," katanya.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi, menduga ada niat menggelembungkan dana pengadaan Al-Quran. "Terlalu mahal, cenderung mark-up," katanya.
2009
Anggaran pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah 78.079 buah.
2010
Proyek serupa menelan dana Rp 3,2 miliar dengan jumlah 170.250 buah.
2011
Total anggaran pengadaan Al-Quran pada 2011 adalah Rp 25 miliar yang dikucurkan dalam dua tahap. Dari APBN murni, anggarannya sebesar Rp 4,5 miliar untuk pengadaan 225.045 buah Al-Quran. Pada tahap kedua, dalam APBN Perubahan, nilai kontrak membengkak menjadi Rp 20,5 miliar untuk pengadaan sebanyak 653 ribu eksemplar Al-Quran.
2012
Tahun ini nilai anggaran melonjak hingga 44 kali lipat dibanding angka pada 2009. Seperti tahun lalu, anggaran dikucurkan dalam dua tahap dengan total anggaran Rp 110 miliar. Adapun jumlah Al-Quran yang dicetak adalah 2 juta buku.
DEWI RINA | ANANDA BADUDU | IRA GUSLINA
Jum''at, 06 Juli 2012 | 08:23 WIB
Setengah Juta Al-Quran Teronggok di Gudang
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 653 ribu Al-Quran menumpuk di gudang milik PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, pemenang proyek tender penggandaan Al-Quran 2011, di daerah Bekasi, Jawa Barat. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Sapto Amal Damandari, mengatakan kitab yang belum dibagikan itu termasuk dalam proyek tahun lalu.
Pada 2011, pengadaan Al-Quran oleh Kementerian Agama dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 225.045 buah dengan biaya Rp 4,5 miliar. Sedangkan tahap kedua menelan dana Rp 20,5 miliar, untuk pengadaan 653 ribu Al-Quran.
Menurut Sapto, pemeriksaan oleh tim BPK dilakukan pada Juni. Tim akan bertugas selama 50 hari kerja. Pemeriksaan dilakukan karena banyaknya Al-Quran yang menganggur.
Majelis Ulama Indonesia mengingatkan agar Kementerian Agama ikut mengawasi distribusi Al-Quran yang dibagikan secara gratis. "Jangan sampai ternyata separuh masih ada di gudang," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan.
Ketika dimintai konfirmasi, Direktur Urusan Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, mengaku belum mengetahui temuan BPK. "Menurut anak buah saya, sudah didistribusikan semua," katanya, Kamis malam 5 Juli 2012.
Jauhari menduga Al-Quran yang masih mengendap di gudang ada kemungkinan adalah bagian dari proyek pengadaan tahun ini yang belum sempat dibagikan. Sebelumnya ia menyatakan, setelah dicetak, Al-Quran langsung didistribusikan ke kantor-kantor wilayah di setiap provinsi dan 150 kantor kabupaten.
Sejumlah daerah mengaku sudah menerima. Sumatera Barat, misalnya, mendapat 9.380 buah pada Maret lalu. Di Yogyakarta, 28 ribu Al-Quran sudah disebar ke seluruh wilayah. Adapun di Nusa Tenggara Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat, Eusabius Binsasi, mengaku belum menerima.
Anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Baghowi, menyayangkan banyaknya Al-Quran yang belum dibagikan. "Ini berarti distribusi tidak berjalan," katanya kemarin.
Kisruh pengadaan Al-Quran membuat Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Komisi akan mengusut pengadaan Al-Quran, selain kasus suap yang membelit anggota Dewan, Zulkarnaen Djabar. Komisi antirasuah ini menemukan indikasi dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan kitab suci agama Islam ini. "Dalam proses penyelidikan, ditemukan beberapa unsur yang termasuk perbuatan melawan hukum," katanya, Kamis 5 Juli 2012.
MARTHA T. | GADI MAKITAN | SUBKHAN | RUSMAN | YOHANES SEO | ANANG ZAKARIA | ANDRI L. | S.G. WIBISONO | DEWI RINA
Pada 2011, pengadaan Al-Quran oleh Kementerian Agama dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 225.045 buah dengan biaya Rp 4,5 miliar. Sedangkan tahap kedua menelan dana Rp 20,5 miliar, untuk pengadaan 653 ribu Al-Quran.
Menurut Sapto, pemeriksaan oleh tim BPK dilakukan pada Juni. Tim akan bertugas selama 50 hari kerja. Pemeriksaan dilakukan karena banyaknya Al-Quran yang menganggur.
Majelis Ulama Indonesia mengingatkan agar Kementerian Agama ikut mengawasi distribusi Al-Quran yang dibagikan secara gratis. "Jangan sampai ternyata separuh masih ada di gudang," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan.
Ketika dimintai konfirmasi, Direktur Urusan Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, mengaku belum mengetahui temuan BPK. "Menurut anak buah saya, sudah didistribusikan semua," katanya, Kamis malam 5 Juli 2012.
Jauhari menduga Al-Quran yang masih mengendap di gudang ada kemungkinan adalah bagian dari proyek pengadaan tahun ini yang belum sempat dibagikan. Sebelumnya ia menyatakan, setelah dicetak, Al-Quran langsung didistribusikan ke kantor-kantor wilayah di setiap provinsi dan 150 kantor kabupaten.
Sejumlah daerah mengaku sudah menerima. Sumatera Barat, misalnya, mendapat 9.380 buah pada Maret lalu. Di Yogyakarta, 28 ribu Al-Quran sudah disebar ke seluruh wilayah. Adapun di Nusa Tenggara Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat, Eusabius Binsasi, mengaku belum menerima.
Anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Baghowi, menyayangkan banyaknya Al-Quran yang belum dibagikan. "Ini berarti distribusi tidak berjalan," katanya kemarin.
Kisruh pengadaan Al-Quran membuat Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Komisi akan mengusut pengadaan Al-Quran, selain kasus suap yang membelit anggota Dewan, Zulkarnaen Djabar. Komisi antirasuah ini menemukan indikasi dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan kitab suci agama Islam ini. "Dalam proses penyelidikan, ditemukan beberapa unsur yang termasuk perbuatan melawan hukum," katanya, Kamis 5 Juli 2012.
MARTHA T. | GADI MAKITAN | SUBKHAN | RUSMAN | YOHANES SEO | ANANG ZAKARIA | ANDRI L. | S.G. WIBISONO | DEWI RINA
Laknat Bancakan Anggaran Quran Modus korupsi cetak Al-Quran lewat suap pembahasan anggaran. Anggota Komisi Agama DPR asal Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetia, jadi tersangka. Lonjakan anggaran 2011 dan 2012 dimenangkan perusahaan beda nama satu pengelola, bekingan Zulkarnaen. ---
Kabar kejutan itu beredar cepat via jaringan media sosial menjelang subuh, Jumat 29 Juni lalu. Warta itu mengiringi headline kejutan dini hari itu, saat tim sepak bola Italia melumat tim favorit, Jerman, 2-1 dalam semifinal Piala Eropa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR, sebagai tersangka penerima suap Rp 4 milyar dalam pembahasan anggaran pengadaan Al-Quran dan laboratorium madrasah.
Friday, 06 July 2012 00:00
Kabar kejutan itu beredar cepat via jaringan media sosial menjelang subuh, Jumat 29 Juni lalu. Warta itu mengiringi headline kejutan dini hari itu, saat tim sepak bola Italia melumat tim favorit, Jerman, 2-1 dalam semifinal Piala Eropa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR, sebagai tersangka penerima suap Rp 4 milyar dalam pembahasan anggaran pengadaan Al-Quran dan laboratorium madrasah.
Bagaimana tidak, semula diprediksi, kasus korupsi kitab suci itu bakal menyodok pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag). Nama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama (Wamenag), sepanjang pekan sebelumnya, menjadi bulan-bulanan publik. Lantaran Ketua KPK, Abraham Samad, Rabu 20 Juni, menyebut dugaan korupsi Al-Quran itu terjadi saat Wamenag menjabat sebagai dirjen. Sejak Juni 2006 sampai April 2011, Nasar menjadi Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.
Pekan sebelumnya, lansiran awal kasus ini sudah bikin sejumlah pihak terkejut, terutama Nasar. KPK jarang merilis kasus yang masih tahap penyelidikan, apalagi langsung menyebut nama pejabat eselon I. Kecuali kasus sorotan publik, seperti Hambalang atau Century. Pada kasus Quran ini, Samad sejak awal yakin bakal segera meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami punya bukti kuat," kata Samad di Gedung DPR, Rabu dua pekan lalu. Di sisi lain, Nasar berusaha meyakinkan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan. BPK dan itjen pun, kata Nasar, tak menemukan penyimpangan. Bahkan, pertama kali pada tahun itu, Kemenag mendapat status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
KPK membuktikan janjinya. Selang sepekan, tersangka diumumkan. Namun bukan fase pengadaan proyek yang diungkap, melainkan suap pada tahap pembahasan anggaran. Bukan pejabat Kemenag tersangka pertama, melainkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR asal Fraksi Golkar. Tahap pengadaan masih berstatus penyelidikan. Sejak APBN-P 2011, anggaran Al-Quran melesat tajam, dari Rp 5,6 milyar menjadi Rp 22,78 milyar, dan pada APBN 2012 melesat lagi jadi Rp 55 milyar.
Sejak kasus ini meledak dua pekan lalu, GATRA memperoleh informasi dan menulis bahwa perkara ini akan menyodok politikus Golkar: Zulkarnaen Djabar, walaupun tahap awal menohok Nasaruddin. Namun, Kamis pagi pekan lalu, ketika GATRA menyampaikan bahwa Zul sudah jadi tersangka, sumber GATRA itu terperangah, "Kok, bisa langsung dia, biasanya tersangka pertama level unit pengadaan dulu."
Surat perintah penyidikan diterbitkan Kamis malam 28 Juni, usai gelar perkara. Esoknya, sejak Jumat pagi, KPK langsung menggelar serangkaian penggeledahan: rumah Zul di Jati Cempaka, Bekasi, rumah dinas di kompleks DPR Kalibata, dan ruang kerja Zul di lantai 13 nomor 1324 Gedung Nusantara I. Menurut sumber GATRA, staf Zul, sudah lama memberitahu bahwa ruang kerja Zul di Senayan dipasangi penyadap. Iseng-iseng staf Zul meminjam pendeteksi alat sadap. Saat diperiksa, ada tiga titik di ruangan itu yang merespons, tanda terpasang alat sadap.
Sejak Jumat 29 Juni itu pula, KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah Zul dan Dendy ke luar negeri. "Mereka menerima uang dari rekanan yang jumlahnya Rp 3 milyar lebih," kata Abraham Samad kepada GATRA. Modusnya, Zul melibatkan anaknya, Dendy, untuk memerintahkan dan mengarahkan oknum Ditjen Bimas Islam memenangkan PT A3I (Adhi Aksara Abadi Indonesia) dalam lelang pengadaan Al-Quran APBN-P 2011, senilai Rp 20,5 milyar.
Duet ayah-anak itu juga memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk memenangkan PT BKN dalam proyek laboratorium MTS dan sistem komunikasi tahun 2011, senilai Rp 31 milyar. "Setelah dicek, perusahaan yang memenangkan tender itu milik keluarganya," kata Samad. Pemenangnya selalu itu-itu saja. ZD dan DP, demikian KPK selalu menyebut inisial, tak hanya menerima uang secara tunai, melainkan juga transfer. "Mereka menerima transfer berulang kali. Jumlahnya milyaran," Samad menambahkan.
KPK menyelidiki kasus ini sejak awal 2012. "Ada yang lapor, perusahaan pemenang tender pengadaan Al-Quran milik keluarga anggota DPR," kata sumber GATRA. Penyelidikan dokumen menunjukkan adanya perusahan yang berkorelasi dengan keluarga Zulkarnaen. Bukan hanya pada pengadaan Al-Quran, melainkan juga laboratorium madrasah. KPK lalu meminta PPATK menelusuri rekening Zul, istri, dan anaknya. Ternyata rekening istrinya kerap menerima aliran dana dengan nilai di atas Rp 500 juta.
Penyadapan atas Zul dan keluarganya pun mulai dilakukan. Dalam beberapa kesempatan, KPK kerap mendengar percakapan telepon dengan bahasa sandi. Diam-diam KPK mulai memeriksa beberapa saksi tanpa ekspose, agar Zul tidak merasa terbidik. Tapi terindikasi, Zul mulai merasa diawasi. Dalam beberapa pertemuan dengan calon rekanan, Zul tidak hadir. Ia bahkan kerap membatalkan rencana pertemuan.
Bahrul Hayat, Sekjen Kemenag, menjelaskan bahwa kenaikan tinggi anggaran pengadaan Al-Quran sejak 2011 itu didasari pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Bahrul memberi hitung-hitungan kasar kebutuhan Al-Quran di tiap rumah tangga. Angka yang ia kemukakan adalah 40 juta kepala keluarga yang membutuhkan satu Al-Quran di tiap rumah.
"Dari 40 juta ini, siapa sih yang punya Quran di rumahnya?" kata Bahrul kepada Cavin R. Manuputty dari GATRA, Senin siang lalu, usai pembahasan RUU Produk Halal di Gedung DPR. Lantaran kekurangan Al-Quran, lanjut Bahrul, Kemenag tiap tahun meningkatkan anggaran pengadaan kitab suci ini. "Jadi, pertimbangannya kebutuhan," tutur Bahrul.
Sebelumnya beredar dugaan, pejabat pembuat komitmen (PPK) saat penentuan pemenang lelang Al-Quran yang diselidiki KPK adalah Rohadi Abdul Fatah, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, sejak Agustus 2009 hingga Juli 2011. Rohadi kemudian diangkat menjadi Direktur Pemberdayaan Zakat dan meninggal pada 13 Desember 2011. Saat kasus korupsi 2011-2012 diusut KPK, Direktur Urusan Agama Islam yang juga PPK adalah Ahmad Jauhari, yang dilantik sejak 14 Juli 2011.
Menurut Jauhari, proses lelang pengadaan Al-Quran itu sudah sesuai dengan prosedur. Lelang dilakukan secara terbuka. "Nggak ada yang rekomendasi. Lelang terbuka, siapa saja boleh (mengajukan)," katanya kepada GATRA usai rapat RUU Jaminan Produk Halal dengan Komisi VIII DPR-RI, Senin lalu.
Ketika menentukan pemenang, kata Jauhari, tidak ada pertimbangan bahwa ada anak Zulkarnaen Djabar. Soal lonjakan nilai anggaran, menurut Jauhari, itu sepenuhnya dibahas Komisi VIII. "Yang mengusahakan anggaran bukan pihak kami. Kami hanya melaksanakan yang sudah ada," ungkapnya. Dari hitungannya, tercatat 20 juta masyarakat prasakinah. "Kalau tiap tahun 1 juta (eksemplar) saja, 19 juta (penduduk) perlu waktu 20 tahun," katanya menghitung.
Kemenag, menurut Jauhari, masih melakukan investigasi ada-tidaknya penyelewengan oleh oknum Kemenag dalam proses pengadaan Al-Quran itu. "Karena kebetulan Pak Zul jadi tersangka, tidak otomatis di Kemenag ada korupsi," ujar Jauhari, membela lembaganya.
Asrori S. Karni, Anthony Djafar, dan Ade Faizal Alami
(Laporan Khusus Majalah GATRA edisi 18/35, terbit Kamis, 5 Juli 2012)
Pekan sebelumnya, lansiran awal kasus ini sudah bikin sejumlah pihak terkejut, terutama Nasar. KPK jarang merilis kasus yang masih tahap penyelidikan, apalagi langsung menyebut nama pejabat eselon I. Kecuali kasus sorotan publik, seperti Hambalang atau Century. Pada kasus Quran ini, Samad sejak awal yakin bakal segera meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami punya bukti kuat," kata Samad di Gedung DPR, Rabu dua pekan lalu. Di sisi lain, Nasar berusaha meyakinkan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan. BPK dan itjen pun, kata Nasar, tak menemukan penyimpangan. Bahkan, pertama kali pada tahun itu, Kemenag mendapat status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
KPK membuktikan janjinya. Selang sepekan, tersangka diumumkan. Namun bukan fase pengadaan proyek yang diungkap, melainkan suap pada tahap pembahasan anggaran. Bukan pejabat Kemenag tersangka pertama, melainkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR asal Fraksi Golkar. Tahap pengadaan masih berstatus penyelidikan. Sejak APBN-P 2011, anggaran Al-Quran melesat tajam, dari Rp 5,6 milyar menjadi Rp 22,78 milyar, dan pada APBN 2012 melesat lagi jadi Rp 55 milyar.
Sejak kasus ini meledak dua pekan lalu, GATRA memperoleh informasi dan menulis bahwa perkara ini akan menyodok politikus Golkar: Zulkarnaen Djabar, walaupun tahap awal menohok Nasaruddin. Namun, Kamis pagi pekan lalu, ketika GATRA menyampaikan bahwa Zul sudah jadi tersangka, sumber GATRA itu terperangah, "Kok, bisa langsung dia, biasanya tersangka pertama level unit pengadaan dulu."
Surat perintah penyidikan diterbitkan Kamis malam 28 Juni, usai gelar perkara. Esoknya, sejak Jumat pagi, KPK langsung menggelar serangkaian penggeledahan: rumah Zul di Jati Cempaka, Bekasi, rumah dinas di kompleks DPR Kalibata, dan ruang kerja Zul di lantai 13 nomor 1324 Gedung Nusantara I. Menurut sumber GATRA, staf Zul, sudah lama memberitahu bahwa ruang kerja Zul di Senayan dipasangi penyadap. Iseng-iseng staf Zul meminjam pendeteksi alat sadap. Saat diperiksa, ada tiga titik di ruangan itu yang merespons, tanda terpasang alat sadap.
Sejak Jumat 29 Juni itu pula, KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah Zul dan Dendy ke luar negeri. "Mereka menerima uang dari rekanan yang jumlahnya Rp 3 milyar lebih," kata Abraham Samad kepada GATRA. Modusnya, Zul melibatkan anaknya, Dendy, untuk memerintahkan dan mengarahkan oknum Ditjen Bimas Islam memenangkan PT A3I (Adhi Aksara Abadi Indonesia) dalam lelang pengadaan Al-Quran APBN-P 2011, senilai Rp 20,5 milyar.
Duet ayah-anak itu juga memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk memenangkan PT BKN dalam proyek laboratorium MTS dan sistem komunikasi tahun 2011, senilai Rp 31 milyar. "Setelah dicek, perusahaan yang memenangkan tender itu milik keluarganya," kata Samad. Pemenangnya selalu itu-itu saja. ZD dan DP, demikian KPK selalu menyebut inisial, tak hanya menerima uang secara tunai, melainkan juga transfer. "Mereka menerima transfer berulang kali. Jumlahnya milyaran," Samad menambahkan.
KPK menyelidiki kasus ini sejak awal 2012. "Ada yang lapor, perusahaan pemenang tender pengadaan Al-Quran milik keluarga anggota DPR," kata sumber GATRA. Penyelidikan dokumen menunjukkan adanya perusahan yang berkorelasi dengan keluarga Zulkarnaen. Bukan hanya pada pengadaan Al-Quran, melainkan juga laboratorium madrasah. KPK lalu meminta PPATK menelusuri rekening Zul, istri, dan anaknya. Ternyata rekening istrinya kerap menerima aliran dana dengan nilai di atas Rp 500 juta.
Penyadapan atas Zul dan keluarganya pun mulai dilakukan. Dalam beberapa kesempatan, KPK kerap mendengar percakapan telepon dengan bahasa sandi. Diam-diam KPK mulai memeriksa beberapa saksi tanpa ekspose, agar Zul tidak merasa terbidik. Tapi terindikasi, Zul mulai merasa diawasi. Dalam beberapa pertemuan dengan calon rekanan, Zul tidak hadir. Ia bahkan kerap membatalkan rencana pertemuan.
Bahrul Hayat, Sekjen Kemenag, menjelaskan bahwa kenaikan tinggi anggaran pengadaan Al-Quran sejak 2011 itu didasari pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Bahrul memberi hitung-hitungan kasar kebutuhan Al-Quran di tiap rumah tangga. Angka yang ia kemukakan adalah 40 juta kepala keluarga yang membutuhkan satu Al-Quran di tiap rumah.
"Dari 40 juta ini, siapa sih yang punya Quran di rumahnya?" kata Bahrul kepada Cavin R. Manuputty dari GATRA, Senin siang lalu, usai pembahasan RUU Produk Halal di Gedung DPR. Lantaran kekurangan Al-Quran, lanjut Bahrul, Kemenag tiap tahun meningkatkan anggaran pengadaan kitab suci ini. "Jadi, pertimbangannya kebutuhan," tutur Bahrul.
Sebelumnya beredar dugaan, pejabat pembuat komitmen (PPK) saat penentuan pemenang lelang Al-Quran yang diselidiki KPK adalah Rohadi Abdul Fatah, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, sejak Agustus 2009 hingga Juli 2011. Rohadi kemudian diangkat menjadi Direktur Pemberdayaan Zakat dan meninggal pada 13 Desember 2011. Saat kasus korupsi 2011-2012 diusut KPK, Direktur Urusan Agama Islam yang juga PPK adalah Ahmad Jauhari, yang dilantik sejak 14 Juli 2011.
Menurut Jauhari, proses lelang pengadaan Al-Quran itu sudah sesuai dengan prosedur. Lelang dilakukan secara terbuka. "Nggak ada yang rekomendasi. Lelang terbuka, siapa saja boleh (mengajukan)," katanya kepada GATRA usai rapat RUU Jaminan Produk Halal dengan Komisi VIII DPR-RI, Senin lalu.
Ketika menentukan pemenang, kata Jauhari, tidak ada pertimbangan bahwa ada anak Zulkarnaen Djabar. Soal lonjakan nilai anggaran, menurut Jauhari, itu sepenuhnya dibahas Komisi VIII. "Yang mengusahakan anggaran bukan pihak kami. Kami hanya melaksanakan yang sudah ada," ungkapnya. Dari hitungannya, tercatat 20 juta masyarakat prasakinah. "Kalau tiap tahun 1 juta (eksemplar) saja, 19 juta (penduduk) perlu waktu 20 tahun," katanya menghitung.
Kemenag, menurut Jauhari, masih melakukan investigasi ada-tidaknya penyelewengan oleh oknum Kemenag dalam proses pengadaan Al-Quran itu. "Karena kebetulan Pak Zul jadi tersangka, tidak otomatis di Kemenag ada korupsi," ujar Jauhari, membela lembaganya.
Asrori S. Karni, Anthony Djafar, dan Ade Faizal Alami
(Laporan Khusus Majalah GATRA edisi 18/35, terbit Kamis, 5 Juli 2012)
Friday, 06 July 2012 00:00
Suap itu bisa saja disertai iming-iming, bahwa tender pada tahun berikutnya, dia lagi yang menang. Apalagi, anggarannya melesat dua kali lipat: dari pagu anggaran Rp 22,8 milyar pada APBN-P 2011 menjadi Rp 56,4 milyar pada APBN 2012. Pemenang dua tahun anggaran berbeda itu memang beda perusahaan, tapi terindikasi dimiliki orang yang sama. Pemenang APBN-P 2011 adalah PT Adhi Aksara, sedangkan pemenang untuk APBN 2012 adalah PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI).
Yang menarik, dua perusahaan itu "satu kantor". Menurut pengumuman pemenang dari Kemenag tertanggal 4 Oktober 2011, PT Adhi Aksara beralamat di Jalan Lapangan Kobra, Pekopen, Tambun, Bekasi Timur. Selasa pekan lalu, GATRA mengunjungi alamat kantor PT Adhi Aksara di Tambun itu. Saat masuk ke dalam, menuju pos keamanan, pada salah satu sisi dinding terlihat papan ukuran 2 x 4 meter berlatar hijau.
Bukan nama PT Adhi Aksara, pemenang lelang 2011, yang terpampang, melainkan PT Sinergi Pustaka, pemenang lelang Al-Quran tahun 2012, yang terpajang. Usut punya usut, menurut informan GATRA, percetakan itu bagian dari konsorsium. Setiap perusahaan punya pekerjaan sendiri. PT Adhi Aksara bidang percetakan, yang lain ambil peran distribusi. "Yang punya juga cuma satu orang," ujar sumber GATRA.
Dalam pengumuman pemenang lelang tertanggal 13 Desember 2011, PT Sinergi Pustaka beralamat di Jalan Pos Pengumben Nomor 42A, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sama seperti PT Adhi Aksara, pada alamat yang tercantum, nama resmi PT Sinergi juga tidak terlihat. Beberapa karyawan yang GATRA temui menyangkal itu alamat PT Sinergi. Dua perusahaan pemenang lelang Al-Quran itu terkesan bermain-main dengan alamat resmi yang mereka setorkan saat mendaftar lelang.
Alamat PT Sinergi, berupa rumah kantor (rukan) empat lantai bergaya minimalis, tampak mencolok dibandingkan dengan deretan bangunan serupa di kanan-kirinya. Pada beberapa bagian, dindingnya dikelir hijau dan merah. Kontras dengan warna dominan tembok yang abu-abu. Seorang karyawan perusahaan lain, yang berlokasi beberapa meter di sebelah, Novi Anggraeni, membenarkan keberadaan PT Sinergi di sana. "Yang penerbit, kan? Itu di nomor 42 A," kata dia kepada GATRA, Jumat 29 Juni lalu.
Ketika disambangi, staf di bangunan nomor 42A itu membantah. Menurut resepsionis dan petugas keamanan, lokasi itu milik PT Multi Kreasi Satu Delapan. Pun ketika GATRA diterima Manajer Human Resources PT Multi Kreasi, Dewi Diana. Ia menegaskan, PT Sinergi tidak di sana. Reporter GATRA Jennar Kiansantang sempat menyodorkan salinan pengumuman lelang Kemenag. Dewi bergeming. "Mungkin pernah di sini, tanyakan saja ke Depag," dia berkilah. "Saya juga nggak ngerti, kok namanya ada di sini," dia melanjutkan.
Dewi mengaku mengenal PT Sinergi. Saling kenal sesama penerbit, katanya, hal biasa. PT Multi Kreasi juga pernah bekerja sama dengan PT Sinergi. "Tapi, soal proyek Depag, kami tidak tahu apa-apa," kata dia, buru-buru mengklarifikasi. "Kami juga belum pernah bikin konsorisum," ia menegaskan. Dewi menjelaskan, PT Multi Kreasi dipimpin Dian Yoesoef sebagai direktur. Dari penelusuran GATRA, pada Abu Dhabi Book Fair tahun 2011, ternyata nama Dian Yoesoef tercatat sebagai Manager Sales and Marketing PT Sinergi.
Dewi berjanji akan memfasilitasi wawancara dengan Dian Yoesoef. Saat GATRA menghubunginya kembali, Senin pekan lalu, Dewi mengaku belum sempat bertemu Dian. Pelacakan GATRA terhadap beberapa dokumen memperoleh catatan bahwa direksi PT Sinergi, pemenang lelang 2012, sama dengan direksi PT Adhi, pemenang lelang 2011.
Dalam salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1579 K/Pid.Sus/2011, Direktur PT Sinergi adalah Hanggoro Santoso. Ia pernah diperkarakan dalam kasus korupsi rehabilitasi gedung sejumlah sekolah dasar di Cirebon senilai Rp 3,2 milyar pada 2007. Tapi hakim memutuskan bebas, sampai tingkat kasasi MA. Hanggoro juga tercatat sebagai pendiri dan pemegang saham PT Adhi Aksara. Hal ini tertera dalam akta notaris perusahaan itu, dari Kantor Notaris F.X. Budi Santoso Ishandi, Jakarta, tanggal 10 Desember 2008, yang diperoleh GATRA.
GATRA mencoba mengonfirmasi Hanggoro ke rumahnya di Jalan Pahlawan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rumah itu bercat biru. Dua pintu rolling door tertutup rapat di bagian garasi. Di depannya, beberapa rak buku dan meja kayu tak terpakai diletakkan bertumpuk. Menurut penjaga rumah, Hanggoro sudah pindah ke Pondok Labu. Rumah itu hanya dijadikan gudang penyimpanan. Pejabat Kemenag beralasan, PT ini menang karena punya gudang penyimpanan yang memadai. Dari luar rumah, deretan tumpukan buku terlihat di balik pintu utama. Penjaga tak mengizinkan GATRA masuk.
Meski dikabarkan telah pindah, GATRA menemukan, namanya masih tercantum sebagai pemilih di TPS 026 Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, dalam daftar pemilih pemilukada DKI 2012. GATRA berusaha mengontak Hanggoro lewat Ketua Harian Yayasan Pesantren Islam Daarussunnah Bekasi, Ibadurrohman Abdul Mughni. Pada 2009, Hanggoro mewakafkan tanah seluas 450 meter persegi kepada pesantren itu.
Dari Ibadurrohman, GATRA mendapat informasi bahwa Hanggoro menolak wawancara. "Saya sudah telepon langsung, kata beliau tidak," tutur Ibadurrohman, Senin malam lalu. Dari dokumen yang diperoleh GATRA, Hanggoro belakangan melepas kepemilikan sahamnya di PT Adhi Aksara pada 2009. GATRA juga mencoba menghubungi Direktur PT Adhi Aksara, Widodo Bambang Septianto.
Alamatnya di gang kecil Jalan Tebet Timur Dalam III ternyata tidak lagi ditinggali Widodo. "Sudah pindah sekitar tiga tahun lalu," kata penghuni depan bekas rumah Widodo, Zul Haibar. Dulu Zul mengenal Widodo sebagai pengusaha kebun sawit. Ketika dihubungi via ponselnya, Widodo tidak merespons, meski terdengar nada sambung tanda aktif. Pesan singkat kiriman GATRA pun tidak ditanggapi. Pekan lalu, GATRA dijanjikan bertemu Widodo oleh seseorang yang mengaku stafnya. (ASK)
Bukan nama PT Adhi Aksara, pemenang lelang 2011, yang terpampang, melainkan PT Sinergi Pustaka, pemenang lelang Al-Quran tahun 2012, yang terpajang. Usut punya usut, menurut informan GATRA, percetakan itu bagian dari konsorsium. Setiap perusahaan punya pekerjaan sendiri. PT Adhi Aksara bidang percetakan, yang lain ambil peran distribusi. "Yang punya juga cuma satu orang," ujar sumber GATRA.
Dalam pengumuman pemenang lelang tertanggal 13 Desember 2011, PT Sinergi Pustaka beralamat di Jalan Pos Pengumben Nomor 42A, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sama seperti PT Adhi Aksara, pada alamat yang tercantum, nama resmi PT Sinergi juga tidak terlihat. Beberapa karyawan yang GATRA temui menyangkal itu alamat PT Sinergi. Dua perusahaan pemenang lelang Al-Quran itu terkesan bermain-main dengan alamat resmi yang mereka setorkan saat mendaftar lelang.
Alamat PT Sinergi, berupa rumah kantor (rukan) empat lantai bergaya minimalis, tampak mencolok dibandingkan dengan deretan bangunan serupa di kanan-kirinya. Pada beberapa bagian, dindingnya dikelir hijau dan merah. Kontras dengan warna dominan tembok yang abu-abu. Seorang karyawan perusahaan lain, yang berlokasi beberapa meter di sebelah, Novi Anggraeni, membenarkan keberadaan PT Sinergi di sana. "Yang penerbit, kan? Itu di nomor 42 A," kata dia kepada GATRA, Jumat 29 Juni lalu.
Ketika disambangi, staf di bangunan nomor 42A itu membantah. Menurut resepsionis dan petugas keamanan, lokasi itu milik PT Multi Kreasi Satu Delapan. Pun ketika GATRA diterima Manajer Human Resources PT Multi Kreasi, Dewi Diana. Ia menegaskan, PT Sinergi tidak di sana. Reporter GATRA Jennar Kiansantang sempat menyodorkan salinan pengumuman lelang Kemenag. Dewi bergeming. "Mungkin pernah di sini, tanyakan saja ke Depag," dia berkilah. "Saya juga nggak ngerti, kok namanya ada di sini," dia melanjutkan.
Dewi mengaku mengenal PT Sinergi. Saling kenal sesama penerbit, katanya, hal biasa. PT Multi Kreasi juga pernah bekerja sama dengan PT Sinergi. "Tapi, soal proyek Depag, kami tidak tahu apa-apa," kata dia, buru-buru mengklarifikasi. "Kami juga belum pernah bikin konsorisum," ia menegaskan. Dewi menjelaskan, PT Multi Kreasi dipimpin Dian Yoesoef sebagai direktur. Dari penelusuran GATRA, pada Abu Dhabi Book Fair tahun 2011, ternyata nama Dian Yoesoef tercatat sebagai Manager Sales and Marketing PT Sinergi.
Dewi berjanji akan memfasilitasi wawancara dengan Dian Yoesoef. Saat GATRA menghubunginya kembali, Senin pekan lalu, Dewi mengaku belum sempat bertemu Dian. Pelacakan GATRA terhadap beberapa dokumen memperoleh catatan bahwa direksi PT Sinergi, pemenang lelang 2012, sama dengan direksi PT Adhi, pemenang lelang 2011.
Dalam salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1579 K/Pid.Sus/2011, Direktur PT Sinergi adalah Hanggoro Santoso. Ia pernah diperkarakan dalam kasus korupsi rehabilitasi gedung sejumlah sekolah dasar di Cirebon senilai Rp 3,2 milyar pada 2007. Tapi hakim memutuskan bebas, sampai tingkat kasasi MA. Hanggoro juga tercatat sebagai pendiri dan pemegang saham PT Adhi Aksara. Hal ini tertera dalam akta notaris perusahaan itu, dari Kantor Notaris F.X. Budi Santoso Ishandi, Jakarta, tanggal 10 Desember 2008, yang diperoleh GATRA.
GATRA mencoba mengonfirmasi Hanggoro ke rumahnya di Jalan Pahlawan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rumah itu bercat biru. Dua pintu rolling door tertutup rapat di bagian garasi. Di depannya, beberapa rak buku dan meja kayu tak terpakai diletakkan bertumpuk. Menurut penjaga rumah, Hanggoro sudah pindah ke Pondok Labu. Rumah itu hanya dijadikan gudang penyimpanan. Pejabat Kemenag beralasan, PT ini menang karena punya gudang penyimpanan yang memadai. Dari luar rumah, deretan tumpukan buku terlihat di balik pintu utama. Penjaga tak mengizinkan GATRA masuk.
Meski dikabarkan telah pindah, GATRA menemukan, namanya masih tercantum sebagai pemilih di TPS 026 Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, dalam daftar pemilih pemilukada DKI 2012. GATRA berusaha mengontak Hanggoro lewat Ketua Harian Yayasan Pesantren Islam Daarussunnah Bekasi, Ibadurrohman Abdul Mughni. Pada 2009, Hanggoro mewakafkan tanah seluas 450 meter persegi kepada pesantren itu.
Dari Ibadurrohman, GATRA mendapat informasi bahwa Hanggoro menolak wawancara. "Saya sudah telepon langsung, kata beliau tidak," tutur Ibadurrohman, Senin malam lalu. Dari dokumen yang diperoleh GATRA, Hanggoro belakangan melepas kepemilikan sahamnya di PT Adhi Aksara pada 2009. GATRA juga mencoba menghubungi Direktur PT Adhi Aksara, Widodo Bambang Septianto.
Alamatnya di gang kecil Jalan Tebet Timur Dalam III ternyata tidak lagi ditinggali Widodo. "Sudah pindah sekitar tiga tahun lalu," kata penghuni depan bekas rumah Widodo, Zul Haibar. Dulu Zul mengenal Widodo sebagai pengusaha kebun sawit. Ketika dihubungi via ponselnya, Widodo tidak merespons, meski terdengar nada sambung tanda aktif. Pesan singkat kiriman GATRA pun tidak ditanggapi. Pekan lalu, GATRA dijanjikan bertemu Widodo oleh seseorang yang mengaku stafnya. (ASK)
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar