Rabu, 04 April 2012

[Media_Nusantara] Surat Terbuka Ketua Umum Kepada Anggota PSSI [1 Attachment]

 
[Attachment(s) from Al Faqir Ilmi included below]

Surat Terbuka Ketua Umum Kepada Anggota PSSI

Jakarta, 2 April 2012
Nomor: 013/EXCO-PSSI/IV/2012
Lampiran: -

Kepada yang terhormat,
Seluruh Anggota PSSI
Di Seluruh Indonesia

Salam olahraga,

Saya atas nama Komite Eksekutif PSSI 2012-2016, mengucapkan salam hangat dan salam sejahtera kepada para Anggota PSSI di seluruh Indonesia. Semoga kita semua senantiasa mendapat rahmat dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Saya juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota PSSI di seluruh Indonesia yang telah konsisten dan tanpa lelah memperjuangkan kebenaran demi perbaikan dan kemajuan sepakbola Indonesia. Sungguh perbuatan yang akan dicatat oleh sejarah sepakbola tanah air.

Saya juga berharap, niat baik kita semua dalam menjalankan roda organisasi ini tidak pernah pudar. Tetap semangat, demi tujuan mulia yang kita yakini bersama. Yakni sepakbola yang lebih baik dan berprestasi.

Bapak ibu anggota yang saya hormati,

Perlu saya sampaikan di sini, bahwa surat terbuka dari Ketua Umum ini  akan secara periodik saya kirimkan kepada seluruh Anggota PSSI di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari proses komunikasi dan update informasi kepengurusan dan kepemimpinan saya di PSSI.

Melalui surat pertama ini, saya sampaikan bahwa Komite Eksekutif PSSI telah menjalankan perintah Kongres PSSI 17 Maret 2012 di Jakarta, dengan menyelesaikan penyusunan pengurus dan program kerja jangka pendek, yang salah satunya adalah menyiapkan Tim Nasional PSSI. Sedangkan program jangka panjang, yang salah satunya adalah task force Millenium Football 2022 juga sudah dalam proses pembentukan. 

Bapak ibu anggota yang saya hormati,

Dalam konteks kinerja kepengurusan, saya telah menyampaikan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) 18 Maret 2012 di Jakarta, kepada induk organisasi sepakbola dalam negeri yaitu Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Pusat dan induk organisasi sepakbola dunia, FIFA dan AFC.
Saya juga mengirimkan laporan hasil KLB kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (terkait dengan KITAS dan Visa pemain asing), Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, serta Ketua Komisi X DPR RI.

Melalui surat tersebut, saya sampaikan bahwa, Kongres Luar Biasa tersebut telah sah oleh karena dilaksanakan oleh lebih dari 2/3 Anggota PSSI melalui Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI), suatu komite adhock yang dibentuk oleh lebih dari 2/3 anggota yang tugasnya antara lain mempersiapkan dan melaksanakan Kongres Luar Biasa untuk memilih Komite Eksekutif PSSI periode 2012-2016, sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI Pasal 31 Ayat (2), yang berbunyi sebagai berikut:

Komite Eksekutif akan mengadakan Kongres Luar Biasa apabila diminta secara tertulis oleh 2/3 (dua per tiga) anggota PSSI. Permintaan tersebut harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan. Kongres Luar Biasa harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, Anggota yang memintanya dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, Anggota bisa meminta bantuan dari FIFA.

Artinya sangat jelas, bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang diminta oleh Anggota PSSI adalah sah dan dapat dilaksanakan. Anggota PSSI, dapat menggelar KLB sendiri, apabila Komite Eksekutif PSSI tidak melaksanakan permintaan KLB oleh Anggota PSSI.

Bahkan permintaan KLB ke PSSI telah dikirimkan melalui surat tanggal 21 Desember 2011, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan sama sekali tidak mendapatkan respons yang memadai, sehingga ketentuan Pasal 31 ayat (2) Statuta PSSI menjadi sah berlaku menurut hukum.

Sehingga sangat tidak beralasan apabila ada sejumlah pihak yang mengatakan bahwa KLB hanya sah apabila dilaksanakan oleh Eksekutif Komite PSSI. Sebab, pandangan itu sangat bertentangan dengan Statuta PSSI (yang menjamin kedaulatan Anggota) di Pasal 31 Ayat 2.

Bapak ibu anggota yang saya hormati,

Bahwa permintaan menggelar Kongres Luar Biasa oleh anggota PSSI dilatari oleh sejumlah kebijakan kepengurusan PSSI Johar Arifin Husin yang melanggar Statuta PSSI dan tidak menjalankan hasil keputusan Kongres II PSSI di Bali Januari 2011. Upaya komunikasi dari Anggota PSSI, melalui Forum Pengprov PSSI (FPP) tidak direspon oleh Johar Arifin Husin.

Sehingga, KLB PSSI menjadi satu-satunya proses organisasi dalam mencari jalan keluar apabila terjadi kebuntuan organisasi, sekaligus sebagai jalan keluar apabila 2/3 Anggota PSSI menghendaki untuk mengganti Ketua Umum atau Komite Eksekutif PSSI.

Demikian surat terbuka Ketua Umum ini saya sampaikan, semoga para Anggota PSSI dimanapun Bapak/ibu berada, dapat mendapatkan informasi yang benar tentang dinamika organisasi PSSI terkini.

Atas perhatian Bapak/Ibu anggota, saya sampaikan terima kasih.

KOMITE EKSEKUTIF PSSI 2012-2016

  Ketua Umum


LA NYALLA MAHMUD MATTALITTI


__._,_.___

Attachment(s) from Al Faqir Ilmi

1 of 1 File(s)

Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar