Selasa, 03 April 2012

[Media_Nusantara] Santi Laporkan Rasiyo Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Timur ke KPK

 

Santi Laporkan Rasiyo Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Timur ke KPK

Surabaya, Radar Online, Seakan tak lelah, Elizabeth Susanti alias Santi, terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS kembali "berkicau." Kali ini Santi kembali membuat Rasiyo gigit jari. Pasalnya, terdakwa melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Timur kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Santi gerah denga Rasiyo yang bersikukuh tidak menerima aliran dana dari hasil penipuan CPNS. Karenanya ia menempuh jalur lain dengan melaporkan ke KPK. Sebab, Rasiyo menerima uang Rp 6,5 miliar dari Santi. "Pengakuan Rasiyo di persidangan Senin lalu semuanya bohong, saya sudah melaporkan ke KPK melalui pengacara saya (Gunadi Handoko dkk, red), dia menerima uang dari saya Rp 6,5 miliar untuk melunasi biaya pembuatan umbul-umbul dan kaos waktu kampanye Karsa (Karwo dan Saifullah Yusuf)," ungkapnya di PN Surabaya, Senin (2/4).

Hal itu dibenarkan oleh Gunadi Handoko kuasa hukum terdakwa. Ia mengiyakan terkait dengan testimono Santi yang melaporkan Rasiyo ke KPK. "Ia kami sudah melaporkan Rasiyo ke KPK, suratnya kami antarkan langsung ke sana," ujarnya saat dikonfirmasi.

Santi menyayangkan sikap Rasiyo yang tak mengakui keterlibatannya dalam kasus rekrutmen CPNS abal-abal pada tahun 2009 silam. Dalam kesaksiannya pada persidangan Senin (26/3) lalu di pengadilan negeri (PN) Surabaya, Rasiyo bahkan mengaku tak kenal dengan terdakwa, ia hanya sebatas mengerti melalui ayahnya Santi.

Karena itu, Santi menantang Rasiyo untuk melapor ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik. Terdakwa mengatakan, Rasiyo tidak berani melapor karena sejatinya Sekdaprov itu terlibat dalam penipuan CPNS. "Saya tantang Rasiyo lapor ke Polisi kalau dia memang berani, kalau memang ngak terlibat pasti dia sudah melaporkan saya atas pencemaran nama baik, buktinya selama ini dia tidak melapor ke polisi," terang Santi, warga Jl Mojo Kalanggru Wetan II No 37 Surabaya.

Seperti diberitakan, Santi pada sidang perdananya untuk kasus ketiga, Senin (6/2), membongkar kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) dalam pemilihan gubernur Jawa Timur. "Saya akan membongkar bahwa kemenangan Karsa itu curang," ujarnya. Dirinya dan Sutoyo (Alm) mengaku mendapat tugas dari Rasiyo untuk memenangkan Karsa.

Untuk memenangkan pasangan Karsa tiap TPS dibayar Rp 10 juta agar pasangan yang dijagokannya bisa unggul dari pasangan Khofifah dan Mudjiono. Juga pemilik suara yang tak dapat hadir dibeli supaya bisa mencoblos Karsa.

"Silahkan pak Masyhuri salah satu ketua tim pemenangan Karsa mengaku tak mengenal saya, saya dan Sutoyo diperintah oleh Rasiyo untuk menjadi tim pemenang Karsa, bahkan tiap TPS kita beli seharga Rp 10 juta untuk pasangan Pak De dan Gus Ipul," katanya saat memberikan keterangan sebelum disidang.

Dalam kasus ketiganya Santi dipidana dengan pasal berlapis. Bunari dan Wayan Wahyudistira jaksa yang menanganinya memberikan pasal berlapis, yakni pasal 378 KUHP Jo pasal 55 (I) ke-1 KUHP dan pasal 372 KUHP Jo pasal 55 (I) ke-1 KUHP. (Harifin)

http://www.radaronline.co.id/berita/read/18708/2012/Laporan-Utama

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar