Rabu, 04 April 2012

[Media_Nusantara] Dukungan Partai Golkar untuk Kenaikan BBM diduga dibarter dengan bantuan Lapindo

 

Dukungan Partai Golkar untuk Kenaikan BBM diduga dibarter dengan bantuan Lapindo

Jakarta - Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) diduga dibarter dengan kasus lumpur Lapindo. Partai Golkar mendukung pengesahan Pasal 7 Ayat 6a pada RUU APBN yang merupakan perubahan UU Nomor 22/2011 tentang APBN 2012. Pasal itu mempunyai konsekuensi bisa terjadi kenaikan harga BBM sewaktu-waktu dalam jangka waktu enam bulan.

Dugaan barter itu disebabkan kemunculan Pasal 18. Dalam beleid itu secara jelas disebutkan soal penanganan lumpur Lapindo, di mana anggaran untuk tiga desa di luar peta terdampak, dibebankan kepada pemerintah.

"Saya tidak tahu ya, tapi di rapat paripurna saat pengesahan UU itu tidak muncul dan tidak dibahas Pasal 18 tersebut," kata Wasekjen PKS, Mahfudz Siddiq, kepada gresnews.com, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/4).

Namun, menurut Mahfudz, dengan adanya Pasal 18 dalam UU tersebut, pemerintah semakin terbebani karena harus membayar ganti rugi akibat kesalahan dari PT Lapindo Brantas. "Pemerintah terbenani kewajiban membayar korban Lapindo di luar peta terdampak yang secara besaran anggaran terus bertambah sementara kewajiban Lapindo terhadap korban di wilayah terdampak belum selesai," kata Mahfudz.

Pasal 18 UU APBNP yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22/2011 tentang APBN 2012 berbunyi, untuk kelancaran upaya penanggulangan Lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjio (BPLS) 2012 dapat digunakan untuk hal-hal berikut ini:

a. pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring dan Desa Pejarakan);

b. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukum tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo dan Kelurahan Mindi); dan

c. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui peraturan Presiden;

Sementara penjelasan Pasal 18 Huruf c adalah:

Wilayah diluar peta aera terdampak lainnya adalah wilayah yang ditetapkan sesuai hasil kajian. Pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya adalah pembayaran uang muka sebesar 20%.

Redaktur : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar