Penyidik Polda Sumut Siapkan Upaya Paksa
terhadap Dahnil
Antara
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar SimanjuntakPOLDA Sumatra Utara masih menunggu sikap kooperatif dari Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak untuk dapat hadir di Ditreskrim Polda Sumut memenuhi panggilan penyidik AKBP Simon Paulus Sinulingga selaku penyidik Polda Sumatra Utara terkait kasus dugaan makar.
Karopenmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dihubungi di Medan, Sabtu (1/6), membenarkan pihak penyidik Polda Sumut menunggu kehadiran Dahnil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan makar dengan beberapa tersangka lainnya.
Sebelumnya telah beredar sebuah surat panggilan dimana disebutkan bahwa Dahnil diagendakan diperiksa pada Selasa (28/5) pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo 87, 88 dan pasal 110 KUHP. Surat panggilan itu bernomor S.Pgl/1320/V/2019/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada Jumat (24 /5/2019).
Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Dahnil belum Penuhi Panggilan Polda Sumut
MP Nainggolan tidak merinci alasan Dahnil tidak hadir ke Polda Sumut untuk memberikan keterangannya. Namun, kata dia, jika sampai batas waktu yang sudah ditetapkan yang bersangkutan tidak hadir di Markas Polda Sumut, pihak penyidik akan melakukan upaya paksa.
Demikian juga untuk panggilan terhadap saksi lainnya yakni Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu. Nainggolan juga menyatakan pihak Polda Sumut juga sudah mengagendakan panggilan untuk anggota DPR RI itu untuk ikut dimintai keterangan terkait kasus dugaan makar seperti halnya kasus Dahnil.
"Memang dia (Gus Irawan) juga ikut kita panggil untuk kita mintai keterangannya," ujar Nainggolan. (X-15)
Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar