Hakim MK diangkat oleh presiden, jadi kalau para hakim tidak sesuai dengan kehendak presiden , maka presiden bisa bilang good bye kepada hakim yang tidak memenuhi syarat hasrat presiden, jadi bisa dipensiunkan sebelum waktu dpensiunkan.
https://news.detik.com/kolom/d-4590419/dramaturgi-kebenaran-di-mk
Selasa 18 Juni 2019, 13:30 WIB
Kolom
Dramaturgi Kebenaran di MK
Ismatillah A. Nu'ad - detikNews
akarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pusat perhatian yang sangat luas. Publik menantikan kejutan-kejutan yang terjadi selama masa persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Seperti diketahui, KPU sebagai pihak terkait "dipaksa" harus membuktikan serta menjawab soal gugatan-gugatan yang diajukan pemohon dari kubu BPN Prabowo-Sandi.
Sementara itu, kubu TKN Jokowi-Ma'ruf menyerang pihak pemohon bahwa gugatan yang diajukan dianggap mengada-ada. TKN bahkan terus mencecar soal bukti-bukti yang dimiliki kubu BPN, misalnya, soal bukti 12 truk, dan sebagainya. TKN sejak awal sudah keburu membuat alibi, bahkan menyudutkan kubu BPN sebagai sering melakukan kebohongan publik soal adanya bukti-bukti kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Lepas dari persoalan saling mendiskreditkan dari kubu-kubu dalam persidangan MK, publik seakan disuguhi sebuah "dramaturgi" pascapilpres yang sangat memeras otak dan tenaga. Dramaturgi dalam arti bagai sebuah operet yang faktual dan realistik, yang mampu membuat perasaan haru biru dalam ranah publik yang sangat mendebarkan. Bahkan tayangan yang disiarkan langsung melalui televisi ini dinanti-nanti layaknya final sepakbola Liga Champion. Publik menyaksikannya sambil menyeruput kopi dan mengisap lintingan tembakau.
Lantas dramaturgi macam apa hingga publik sedemikian rela menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar televisi menyaksikan sidang gugatan di MK? Sidang gugatan di mana para hakim, pihak pemohon, termohon, dan terkait hingga mengernyitkan dahi mereka. Tak lain dan tak bukan ialah soal dramaturgi menantikan nilai-nilai kebenaran yang selazimnya harus terungkap, sehingga dahaga keadilan bagi publik dapat terobati.Sebuah dramaturgi nilai kebenaran yang tak hanya berhenti dalam ranah bukti-bukti, namun berdasarkan kejadiannya yang faktual, sehingga apa yang disangkakan sebagai terstruktur, sistematis, dan masif dapat dipahami publik sebagai sesuatu yang konkret dan faktual. Dalam teori kebenaran, misalnya, yang diusung filosof Bertrand Russel (1872-1970), kebenaran harus lah bersifat korespondensi.
Sebuah teori yang berpandangan bahwa pernyataan-pernyataan adalah benar jika berkorespondensi (berhubungan) terhadap fakta yang ada. Kebenaran atau suatu keadaan dikatakan benar jika ada kesesuaian antara arti yang dimaksud oleh suatu pendapat dengan fakta. Suatu proposisi (ungkapan atau keputusan) adalah benar apabila terdapat suatu fakta yang sesuai dan menyatakan apa adanya. Teori ini sering diasosiasikan dengan teori-teori empiris pengetahuan.
Kemudian selain korespondensi, juga ada yang disebut sebagai koherensi dan konsistensi. Dalam arti, kebenaran tidak dibentuk atas hubungan antara putusan dengan fakta atau realita, tetapi atas hubungan antara putusan-putusan itu sendiri, dengan kata lain kebenaran ditegakkan atas hubungan antara putusan yang baru dengan putusan-putusan lainnya yang telah diketahui dan kebenarannya terlebih dahulu. Teori ini menganggap bahwa "suatu pernyataan dapat dikatakan benar apabila pernyataan itu bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang di anggap benar."
Selain itu ada juga teori kebenaran konsensus. Suatu teori dinyatakan benar jika teori itu berdasarkan pada paradigma atau perspektif tertentu dan ada "komunitas" yang mengakui atau mendukung paradigma tersebut. Masyarakat sains bisa mencapai konsensus yang kokoh karena adanya paradigma. Sebagai komitmen kelompok, paradigma merupakan nilai-nilai bersama yang bisa menjadi determinan penting dari perilaku kelompok meskipun tidak semua anggota kelompok menerapkannya dengan cara yang sama.Paradigma juga menunjukkan keanekaragaman individual dalam penerapan nilai-nilai bersama yang bisa melayani fungsi-fungsi esensial dari teori kebenaran. Paradigma berfungsi sebagai keputusan yuridiktif yang diterima dalam hukum tak tertulis. Adanya perdebatan antarparadigma bukan mengenai kemampuan relatif suatu paradigma dalam memecahkan masalah, tetapi paradigma mana yang pada masa mendatang dapat menjadi pedoman riset untuk memecahkan berbagai masalah secara tuntas.
Ketika publik ingin mendapatkan nilai-nilai kebenaran dalam persidangan gugatan hasil pilpres di MK, maka memang sudah sewajarnya karena pada intinya manusia selalu berusaha ingin menemukan kebenaran. Banyak cara telah ditempuh untuk memperoleh kebenaran, antara lain dengan menggunakan rasio seperti para rasionalis dan melalui pengalaman atau empiris melalui bukti-bukti seperti dalam teori-teori hukum.
MK punya peran amat penting dalam hal kepastian publik akan pencarian kebenaran pascapilpres ini. Sebagai lembaga pemutus sengketa hasil pemilu, MK bertugas menjamin tersalurkannya hak pemilih sesuai dengan aspirasinya dan mengembalikan suara pemilih yang dicurangi atau dicuri ke peserta pemilu yang berhak. MK harus ekstra hati-hati dengan pelanggaran yang bersifat kualitatif, seperti politik uang dan keterlibatan penyelenggara pemilu. Niat MK mencari kebenaran substantif dan menegakkan keadilan substantif dalam penyelenggaraan pemilu layak dihargai.
Publik yakin MK bersifat independen. Seperti yang ditegaskan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada pembukaan sidang permohonan PHPU Presiden 2019 atau sengketa Pilpres 2019 ini, yang menegaskan MK tidak takut kepada siapapun.
Usman dan delapan orang hakim MK lainnya akan mengadili sidang ini secara adil dan konstitusional. Ia mengakui bahwa hakim MK diangkat oleh presiden, DPR, dan MA. Namun mereka akan memimpin sidang dengan independen, tidak bisa dipengaruhi siapapun.
Kita mengapresiasi dan mendukung MK untuk menjaga netralitas, profesional, dan adil dalam menyidangkan perkara sengketa Pemilihan Presiden 2019. Seluruh rakyat menginginkan pemilu yang jujur dan adil, sehingga mewujudkan pemimpin Indonesia yang amanah, serta diharapkan mampu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hakim MK sudah menyatakan akan adil dan independen. Itulah sebabnya semua pihak untuk menghormati dan menghargai proses hukum persidangan perkara PHPU yang tengah bergulir ini.
Ismatillah A. Nu'ad peneliti Indonesian Institute for Social Research and Development, Jakarta
Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar