Diskualifikasi Paslon 01 ?
Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin perbaikan yang diajukan yakni mengenai jabatan KH Ma'ruf Amin di dua BUMN. Menurut informasi yang di miliki BPN, calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu bunyi pasal 227 hurup p itu dalam UU itu ? " surat pemyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu."
Sekarang mari kita bahas apakah benar Ma'ruf Amin cawapres Jokowi melanggar Pasal 227 Hurup " p" ? Menurut saya penilaian oleh team pengacara BPN terhadap Ma'ruf Amin yang dianggap melanggar UU No. 7/2017 itu lebih karena tidak paham mengenai struktur organisasi dan badan Hukum Bank Syariah. Mereka pikir bank syariah itu sama dengan Bank Umum. Pada bank Syariah itu ada perbedaan dengan bank Umum. Di Bank Umum yang ada Dewan Pengawas atau disebut Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. Sementara di Bank Syariah, selain dewan direksi ada juga dewan pengawas, yang dibagi dua, yaitu Dewan Pengawas Syariah ( DPS), dan satu lagi Dewan Komisaris. Jadi jelas perbedaan bank Syariah dan Bank Umum.
�Apa itu Dewan Pengawas Syariah ? Dewan Pengawas Syariah adalah Dewan yang bekerja atas rekomendasi dari DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia). Walau Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh pemegang saham, namun tugasnya di Bank Syariah tidak mengikuti SOP pemegang saham tetapi SOP dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Yang mengikuti SOP pemegang saham adalah Dewan Komisaris.. Posisi Ma'ruf Amin di BNI Syariah, Mandiri Syariah, adalah Dewan Pengawas Syariah. Itu bukan jabatan Komisaris, dan bukan pula direksi. Jabatannya tidak ada kaitannya dengan program pemegang saham yang harus mencetak laba.
Dengan mengetahui status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah dan tahu kedudukan hukumnya di Bank syariah BUMN, maka tidak perlu ahli bahasa dan hukum untuk tahu bahwa dia bukan karyawan bank apalagi karyawan BUMN. Dia ada disana karena UU yang melegitimasi keberadaan Bank syaraih. Dia ada karena rekomendasi DSN MUI, bukan rekomendasi pemegang saham atau menteri BUMN atau Menteri Agama, atau Presiden. Dia duduk di DPS hanya mengawasi fatwa MUI berkaitan dengan produk perbankan syariah. Keputusan DPS adalah berdasarkan keputusan DSN MUI, bukan pribadi.
Makanya pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres Ma'ruf tak mencentang kolom tentang pengunduran diri sebagai pegawai BUMN. Karena dia bukan karyawan BUMN dan tidak bertanggung jawab kepada pemegang saham atau direksi BUMN. Ma'ruf Amin itu profesor, ahli hukum Agama. Untuk jadi ahli hukum agama itu tidak gampang. Karena engga bisa berandai andai dan debat komprol bambu. Dia harus paham semua definisi kaidah hukum. Apalah hukum dunia, tentu bukan hal yang terlalu sulit untuk dipahami Ma'ruf Amin.
Jadi upaya team Pengacara BPN men-diskualifikasi MA dan sekaligus Jokowi atas dasar pelanggaran UU Pemilu pasal 227 hurup "p" jelas cara ngawur dan merendahkan Ulama sekelas Ma'ruf Amin.
Dikirim dari Yahoo Mail untuk iPhone
__._,_.___
Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
SPONSORED LINKS
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar