Bambang Widjojanto: Jalan Masih Panjang
Gugatan Ditolak MK, Bambang Widjojanto: Jalan
Masih Panjang
Kamis, 27 Juni 2019 23:57 WIBKuasa Hukum BPN Prabowo - Sandi selaku pemohon, Bambang Widjojanto (kanan) bersama Denny Indrayana melakukan wawancara bersama awak media usai sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto masih tak terima dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Bambang menyebut masih akan mencari jalan lain, kendati putusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca: Jokowi Sambut Baik Putusan MK Menolak Gugatan Prabowo
"Ada jalan panjang yang masih berliku dan berkelok. Jalan masih panjang," ujar pria yang akrab disapa BW ini usai sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.
BW tidak menjelaskan dengan lugas langkah hukum lain yang dia maksud. Dia hanya menjelaskan bahwa timnya akan langsung menemui Prabowo-Sandi pasca-putusan. "Rencananya kami mau ketemu langsung dengan Pak Prabowo supaya malam ini prinsipal akan mengetahui langsung dari tangan pertama apa yang terjadi pada hari ini," kata BW.
Hal serupa juga diungkapkan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Meski menyatakan menghormati putusan MK, namun Prabowo juga menyatakan akan segera berkonsultasi untuk mencari langkah hukum lain yang bisa ditempuh.
Baca: Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan Prabowo Menang 52 Persen
"Kami serahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan tim hukum untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh," kata Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kartanegara, Jakarta, Kamis malam, 27 Juni 2019.
Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar