Kamis, 20 Juni 2019

[Media_Nusantara] Re: [nasional-list] Re: Fw: [GELORA45] Re: STATUS FATWA MUI

 

NEGERI DAN  BANGSA INI SUDAH PUNYA NORMA DAN SYSTEM HUKUM SIPIL  yang mencakup KEPENTINGAN SELURUH LAPISAN MASYARAKAT BANGSA INI. 
Bangsa dna Negeri ini sudah punya NORMA HUKUM yang DICIPTAKAN BERDASARKAN NORMA KEHIDUPAN SOSIAL  SELURUH LAPISAN BANGSA INI dan BERDASARKAN UNDANG2 ( KONSTITUSI ) dan PENGOLAHAN ILMIAH . NORMA HUKUM yang dimaterikan dalam  SPIRIT KEBANGASAAN DAN KEADILAN yang didasarkan atas KEPENTINGAN DAN KEBUTUHAN MASYARAKAT BANGSANYA ,  baik KEBUTUHAN MATERI, MENTAL maupun SPIRITUAL BANGSANYA .  
LALU APALAGI kurangnya dan MENGAPA sampai  HARUS DIULANG dan diciptakan SUATU DUALISME  HUKUM yang disebut FATWA  MUI ...?  yang pada akhirnya dan dalam Praktiknya Hanya membuat lebih banyak KOMPLIKASI bagi Bangsa ini keseluruhannya , baik dalam Tata - Cara Hidup , Tata-Cara Berpikir , Tata - Cara Social dan Tata-Tertib HUKUM itu sendiri......( dan tak jarang menimbulkan hal2 yang sangat
LUCU dan Tak masuk Akal Sehat..... Dimana Pertengkaran Politik dan Gugatan  Hukum ... dijiwai dengan ''DOA2 DAN MENTERA2  MENGUSIR SETAN '' dimuka gedung MAHKAMAH KONSTITUSI )............
MOTTO :
> JANGAN sekali -kali Menganggap Enteng dan Mempermudah Masalah HUKUM dengan lebih menambah dan mempersulit Tata-Cara Kehidupan dan TataTertib Hukum itu sendiri ..... melainkan berusahalah UNTUK LEBIH  MEMUDAHKAN (MENYEDERHANA-KAN )  SYSTEM KEHIDUPAN KITA SENDIRI .....dan BERPIKIR PRAKTIS akan jauh lebih baik ketimbang BERILUSI ...IA akan lebih menyesatkan dan menambah Komplikasi dalam Hidup.



On Thu, 20 Jun 2019 at 06:46, Sunny ambon ilmesengero@gmail.com [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:
 


Apakah sesuai  fatwa  MUI itu dibolehkan transplantasi bagian tubuh orang kafir ke tubuh orang beragama Islam dan sebaliknya? Apakah boleh mentransplantasi bahaagian tubuh misalnya jantung, ginjal wanita ke orang laki-laki dan sebaliknya? Bagaimana dengan transfusi darah, apakah darah orang kafir boleh ditransfusikan ke pasien beragama Islam?

 Di NKRI ada kaum beraliran  Siyah dan Ahmadiyah, apakah mereka tetap dikatagorikan sebagai kaum tidak benar alias kafir oleh MUI?

__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

SPONSORED LINKS
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar