Posted by: Redaksi DMS Group <redaksidmsgroup@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Sabtu 29 Juni 2019, 20:51 WIBAbsen di Penetapan Capres Terpilih, Sandi
Tak Ingin Ada Penumpukan Massa
Farih Maulana Sidik - detikNewsSandiaga Uno (Farih Maulana Sidik/detikcom)Jakarta - Sandiaga Uno memastikan tidak menghadiri penetapan capres terpilih di gedung KPU, Jakarta Pusat. Sandiaga memutuskan tak hadir karena menghindari penumpukan massa di KPU.
"Kami sudah memutuskan, saya dan Pak Prabowo tidak hadir, tentunya memberikan ruang kepada yang kemarin sudah diputuskan oleh MK, Presiden Jokowi dan Pak Kiai Ma'ruf untuk hadir di sana," kata Sandiaga di Rumah Siap Kerja, Jalan Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Sandiaga beralasan ingin memberikan ruang kepada KPU agar bisa menindaklanjuti putusan MK. Dia ingin acara tersebut berlangsung lancar.
"Tentunya kita juga tidak ingin ada potensi penumpukan massa juga. Jadi kami memberikan ruang agar KPU bisa menyampaikan sebagai tindak lanjut keputusan MK," sambungnya.
KPU sudah mengundang Prabowo-Sandiaga dalam penetapan capres terpilih Pemilu 2019. KPU berharap keduanya bisa hadir pada penetapan itu.
"Iya, tak wajib hadir, tapi kami tentu berharap hadir. Mereka bisa datang semua, paslon 01, 02. Kan kurang semarak kalau yang datang cuma salah satu," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Arief menyebut pihaknya juga mengundang seluruh partai politik peserta pemilu. Dia juga berharap partai politik dapat hadir untuk saling mendukung.
"Saya berharap peserta pemilu bisa hadir semua, karena kan kita undang bukan hanya paslon presiden wakil presiden, tapi juga partai politik. Mudah-mudahan mereka saling mendukung supaya semua bisa hadir. Sesama partai politik kan nggak enak kalau ada yang datang ada yang nggak," kata Arief.
(zak/zak)
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Sudah diketahui kemenangan sebelum diumumkan? Selamat berpesta gembira ria.
Moeldoko Sebut Jokowi akan Rayakan Kemenangan Pilpres pada 7 Juli
Reporter:
Dewi Nurita
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko ditemui saat open house di rumahnya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi batal menghadiri acara halalbihalal bersama Forum Relawan Jokowi yang digelar di Tennis Indoor Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2019.
Baca: Moeldoko: 30 Orang Jaringan Teroris Ikut Aksi Sengketa Pilpres
Ribuan relawan yang berasal dari sejumlah kelompok relawan Jokowi sejak pemilihan gubernur DKI sampai pemilihan presiden 2019, sudah menunggu kehadiran Jokowi sejak pukul 15.00 hingga pukul 18.00. Namun, Jokowi tak kunjung datang.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang datang mewakili Jokowi sempat disoraki para relawan. "Kami memahami rasa kecewa teman-teman semuanya karena beliau tidak hadir, tetapi saya sampaikan, besok ada putusan yang sangat menentukan bagi masa depan bangsa ini. Untuk itu, ada sesuatu yang dikerjakan Pak Presiden yang tak bisa ditinggalkan. Jadi mohon bisa dipahami," ujar Moeldoko saat memberi sambutan.
Sebagai gantinya, ujar Moeldoko, ada acara yang akan dihadiahkan Jokowi untuk seluruh relawan yang rencananya akan digelar pada 7 Juli 2019. "Kita akan merayakan kemenangan," ujar Moeldoko.
Baca: Soal Pembatasan Medsos Saat Aksi di MK, Moeldoko: Lihat Situasi
MK akan menggelar sidang putusan sengketa pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019. Jika MK menolak permohonan Paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, maka Jokowi akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2019-2024.
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
----- Pesan yang Diteruskan -----Dari: bhjo@yahoo.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: "GELORA45@yahoogroups.com" <GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: Kamis, 27 Juni 2019 19.05.17 GMT+2Judul: [GELORA45] Re: MK Patahkan Dalil Tim Prabowo soal 22 Juta DPT 'Siluman'Hakim2 di MK tidak bodoh yg tidak bisa di kibulin, misal, dgn memajukan Koto yg kualikasinya sontoloyo.
---In GELORA45@yahoogroups.com, <noroyono1963@...> wrote :MK Patahkan Dalil Tim Prabowo soal 22 Juta DPT 'Siluman'
CNN Indonesia | Kamis, 27/06/2019 20:47 WIB
Majelis hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2019.
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menilai dalil permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam PHPU Pilpres 2019 terkait dengan keberadaan 22 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) 'siluman' tidak relevan. Hal itu disampaikan dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
"Berdasarkan seluruh pertimbangan demikian mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Saldi Isra,
Dalam pertimbangannya hakim Saldi mengatakan pihak termohon yakni KPU telah mengakui ada kesalahan dalam DPTHP2, namun kemudian kesalahan itu diperbaiki ke dalam bentuk DPTHP3.
Saldi menuturkan DPTHP3 ini telah disahkan sebagai dasar penentuan daftar pemilih dalam Pemilu 2019 dan sudah disetujui semua pihak termasuk pemohon.
"Bahwa seandainya pun dalil pemohon mengenai 22.034.193 pemilih siluman benar adanya, pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain yang dapat menunjukkan dan memberi keyakinan mahkamah bahwa 22.034.193 tersebut telah menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan kerugian bagi pemohon," kata Saldi.
"Artinya pemohon tidak dapat membuktikan bahwa apakah yang disebut pemilih siluman menggunakan hak pilihnya atau tidak... Dengan demikian mempersoalkan kembali DPT menjadi tidak relevan lagi," ujarnya menambahkan.
Sebelunmnya, Tim hukum Prabowo-Sandi mengindikasikan ada DPT 'siluman' pada Pilpres 2019 sebanyak 17,5 juta pemilih. Jumlah itu diklaim berasal dari DPT tidak wajar dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak wajar.
Jumlah DPT siluman itu semakin bertambah menjadi 22 juta usai Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon jelang pencoblosan menambah 5,7 juta pemilih ke dalam DPK.
Prabowo-Sandi menyebut klaim temuan itu tidak mampu dijelaskan oleh Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon. Keberadaan DPT siluman itu juga dinilai membuat paslon 01 Joko Wiodo-Ma'ruf Amin unggul suara dari Prabowo-Sandi.
Saksi Agus Muhammad Maksum saat menjelaskan dugaan 17,5 juta DPT siluman.
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Menjawab tudingan itu, KPU mengklaim sudah diselesaikan secara bersama-sama sejak awal antara termohon, pemohon, pihak terkait serta Bawaslu. Dalam catatan KPU, terdapat 7 kali koordinasi antara termohon dengan pemohon.
Terkait dengan hal itu pula, KPU menegaskan semua data yang dipermasalahkan oleh pemohon, setelah dilakukan verifikasi secara bersama-sama memenuhi syarat sebagai pemilih.
Lihat juga: Hakim MK Minta Bukti Fisik 17,5 Juta DPT Tak Wajar ke Tim 02
KPU juga menilai tuduhan Prabowo-Sandi soal DPT siluman tidak benar, tidak jelas, dan tidak relevan. Tuduhan pemohon, kata KPU, terkesan lebih merupakan upaya membangun opini publik mengenai kecurangan pilpres.
KPU selaku pihak termohon membantah dugaan DPT Siluman.
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Lihat juga: KPU Sebut Sidang MK Dipenuhi Drama dari Saksi Prabowo
Sementara Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait KPU menyatakan Pemilu 2019 menggunakan 1 DPT yang sama untuk pilpres dan pileg. KPU juga dinilai selalu membuka ruang untuk kepada seluruh peserta pemilu, baik pasangan calon, calon DPD, dan partai-partai politik peserta pemilu.
Terkait DPT siluman, Jokowi-Ma'ruf menyatakan tidak menguraikan secara detail dan di mana saja permasalahan DPT yang didalilkan yang masih bermasalah.
Sementara jawaban Bawaslu atas permohonan itu mengklaim telah mengeluarkan serangkaian rekomendasi kepada KPU. Bawaslu juga mengklaim telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan pemutakhiran dan rekapitulasi DPT berdasarkan hasil perbaikan.
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |