OPINI
Hypocrisy /Kemunifkan dan Kepalsuan/ adalah Cermin dari WATAK YANG LEMAH TANPA PRINSIP DAN KETIDAK PASTIAN ........
MAKA GANTILAH DAN TANGGLAKAN SEMUANYA ...!!
>> MASA LALU KITA TINGGALKAN SAMA SEKALI , karena KITA HARUS HIDUP UNTUK MASA DEPAN ..... DENGAN KTP BARU YANG TANPA PANCASILA , DENGAN PASSPORT BARU YANG TANPA PANCA SILA dan tentunya LAMBANG GARUDA BARU TANPA SIMBOL PANCA SILA , agar tidak ada lagi ALASAN YANG "TIDAK BERALASAN " dari Pihak2 MIDIOCRITIES yang selalu berlindung DIBELAKANG PANCA SILA , MENGOTORI DAN MEMBUAL TENTANG PANCA SILA .... dan karena TOH " DEMOKRASI PANCA SILA" SUDAH PULUHAN TAHUN TIDAK PERNAH ADA ...YANG ADA HANYA ANARCHISME YANG MEMBUTA ......DAN POLITICKING TAK BERUJUNG PANGKAL serta BUDAYA KORUPSI dari PARA PEMBURU HARTA dan KEKUASAAN DAN PENJUAL MIMPI ........
** APAKAH KITA SEMUA sebagai BANGSA HARUS "NERIMO" untuk Menyerah begitu saja dan HIDUP DIDALAM KETIDAK PASTIAN dalam ALAM KEHIDUPAN SEPERTI ITU ...?
** THE HOPE IS THE LAST TO DIE ... That's why all of us wish to live much longer ..as long as The HOPE alive still.. before it finally dies...... but the Hope is still there
to exist .........and yet We are all dying........with The Dream that never come true..........BECAUSE WE ARE MOSTLY JUST THE DREAMERS ............
2014-11-09 5:51 GMT+01:00 'Sunny' ambon@tele2.se [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>:
.Legislator: kolom agama KTP tak boleh dihapus
Sabtu, 8 November 2014 10:38 WIB | 4.518 Views
Pewarta: Darwin Fatir
Jazuli Juwaini (ANTARA/Rosa Panggabean)Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Agama DPR Jazuli Juwaini mengatakan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak boleh dihapus karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan Pancasila, khususnya sila pertama.
"Indonesia memang bukan negara agama, tapi agama di Indonesia adalah landasan dan menjadi fundamental yang dicetuskan para pendiri bangsa pada Pancasila, sila pertama," kata Jazuli di Jakarta, Jumat.
Pemikiran dalam membuat Pancasila sebagai dasar negara, kata dia, bukanlah suatu kebetulan tapi memerlukan pertimbangan yang panjang dan membutuhkan tenaga dalam mencetuskan sila pertama bagi umat beragama.
Lebih jauh Jazuli menjelaskan, bila kolom agama dihapus maka bukan saja agama Islam saja yang tersakiti tapi pemilik agama lain.
"Itu terkait status kematian dan ikatan perkawinan, bagaimana kalau agama tidak ada? Tentu itu bisa dijadikan orang menipu dan memanipulasi status," katanya.
Menurut dia, ketika kolom agama dihapus maka ada diskriminasi. Oleh karena itu, semua agama mesti diakui dan dicantumkan dalam kolom agama di KTP.
Ia mencontohkan, dulu Konghucu juga tidak diakui sebagai agama, namun pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Khonghucu diakui sebagai agama.
Legislator lainnya Saleh Partaonan Daulay berpendapat senada. Menurut dia, penghapusan kolom agama bertentangan dengan semangat sila pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Negara sejauh ini mengakui enam agama resmi di Indonesia, yaitu Kristen Protestan, Kristen Katolik, Islam, Buddha, Hindu, dan Konghuchu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengizinkan pengosongan kolom agama pada KTP untuk sementara bagi warga negara yang bukan pemeluk salah satu agama dari enam agama resmi tersebut, dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Agama untuk membahas persoalan itu.
Editor: Aditia Maruli
__._,_.___
Posted by: "Marco45665 ." <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar