Sabtu, 30 Januari 2016

[Media_Nusantara] Masyarakat Adat Terpinggirkan

 

Masyarakat Adat Terpinggirkan
RUU PPHMA Tidak Masuk Prolegnas 2016

https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSe-fQfMjkVlQrDDo0gPPA4ldPYUSZVQmI93daUzZO3PMWojG5i
Tidak diakomodasinya Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat atau RUU PPHMA dalam Prolegnas 2016 ?membuat masyarakat adat termarjinalkan. Akibatnya, 70 juta warga masyarakat adat terancam kehilangan tanah dan sumber daya alam.

Tak hanya kehilangan tanah dan sumber daya alam yang merupakan milik mereka, puluhan juta warga masyarakat adat itu juga terancam kehilangan identitas kebudayaan beserta segala tatanan dan kearifan lokal di dalamnya. Hal ini disesalkan banyak pihak, termasuk anggota Dewan yang memperjuangkan RUU ini dan kalah dalam perdebatan saat Sidang Paripurna DPR penentuan Prolegnas 2016 yang berlangsung Selasa (26/1).

Luthfi A Mutty dari Fraksi Partai Nasdem mengatakan, sistem voting membuat RUU PPHMA terlempar dari Prolegnas. Alasan sebagian besar anggota Dewan, RUU yang harus menjadi prioritas Prolegnas ?2016 adalah yang memfokuskan diri pada pembenahan ekonomi nasional.

"Alasan ini lucu dan ironis. UU tentang ekonomi itu bertujuan menyejahterakan masyarakat, sementara ada masyarakat adat yang membutuhkan perlindungan demi kemandirian dalam hal ekonomi," kata Luthfi dalam acara diskusi yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rabu (27/1), di Jakarta.

Menurut Luthfi, AMAN masih bisa mendesakkan RUU PPHMA melalui jalur pemerintah. AMAN bisa berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Merujuk data AMAN, saat ini terdapat 2.302 kelompok masyarakat adat dengan 70 juta warganya yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Direktur Eksekutif Epistema Institute Myrna A Safitri menyebutkan, hanya 15.577 hektar luas wilayah adat yang telah ditetapkan. Padahal, total terdapat 6,8 juta hektar tanah adat.

Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan mengatakan, kriminalisasi dan diskriminasi terhadap masyarakat adat luar biasa. Anggota masyarakat adat setiap pekan ditangkap. Masyarakat adat tak mendapatkan pelayanan dasar dengan alasan lokasi tempat tinggal mereka jauh dari pusat keramaian. Masyarakat adat juga sulit mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) karena keyakinan agamanya berbeda dengan agama arus utama.

Abdon menambahkan, tidak lolosnya RUU PPHMA dalam prioritas Prolegnas 2016 di Rapat Paripurna DPR menunjukkan tidak ada penghargaan terhadap kebinekaan dalam masyarakat. Menurut dia, pengakuan pada keberadaan masyarakat sebenarnya sudah ada di dalam konstitusi, tapi masih deklaratif, belum konkret. "Negara belum hadir melindungi masyarakat adat," kata Abdon.

Mantan Menteri Lingkungan Hidup A Sonny Keraf menyatakan, seharusnya RUU PPHMA bisa gol karena sesuai dengan Nawacita yang didasarkan pada Trisakti. ?Satu butir di dalam Nawacita menyebutkan, negara hadir untuk melindungi hak-hak rakyat. Negara membangun dari pinggiran.

"Pinggiran itu bisa secara spasial seperti desa, pulau-pulau kecil, pulau-pulau terluar, tapi bisa juga kelompok marjinal secara politik," kata Sonny. ?(IVV/ISW)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Januari 2016, di halaman 11 dengan judul "Masyarakat Adat Terpinggirkan".


__._,_.___

Posted by: Bambang Tribuono <bambang_tribuono@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar