Minggu, 24 Januari 2016

[Media_Nusantara] KPK Cegah Politisi Golkar Ini Bepergian Ke Luar Negeri

 

KPK Cegah Politisi Golkar Ini Bepergian Ke Luar NegeriBudi Supriyanto. [www.mpr.go.id] Budi Supriyanto. [www.mpr.go.id]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah politisi Golkar, Budi Supriyanto bepergian ke luar negeri.

Pecegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Anggota Komisi V DPR itu dilakukan KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengamanan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) tahun 2016 yang telah menjerat koleganya di Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka.

"Terkait penyidikan tindak pidana korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, KPK mencegah bepergian terhadap Budi Supriyanto," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.

Dikatakan Yuyuk surat pencegahan terhadap Budi telah dilayangkan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Budi, kata Yuyuk, dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak Rabu (20/1).
"Dicegah selama enam bulan terhitung 20 Januari 2016," katanya.

Yuyuk menyatakan, pencegahan ini dilakukan lantaran adanya kekhawatiran Budi akan melarikan barang-barang bukti yang terkait kasus ini.

"Alasannya yang bersangkutan dikabawatirkan membawa barang bukti dan segala macam ke luar negeri," katanya.

Pencegahan ini semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan Budi dalam kasus suap terkait proyek jalan di Ambon ini. Hal ini lantaran KPK telah menggeledah ruang kerja Budi di Komisi V DPR.

Tak hanya itu, pada hari ini, KPK memanggil Budi untuk diperiksa. Namun, melalui surat yang disampaikan stafnya, Budi tak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sedang sakit.

Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1), KPK mengamankan Damayanti bersama lima orang lainnya. Selain itu, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar SGD 99.000 yang diduga merupakan bagian dari janji suap sebesar SGD 404.000 atau sekitar Rp 3,9 miliar yang diberikan Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir jika Damayanti mengamankan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.

Setelah diperiksa intensif, Damayanti bersama dua rekannya, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, ketiganya dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.



__._,_.___

Posted by: putra wardana <pwardana2000@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar