Apa dan bagaimana seharusnya produk hukum daerah?
Produk hukum daerah meliputi berbagai produk pengaturan atau penetapan (keputusan). Yang termasuk bentuk pengaturan adalah Peraturan Daerah atau dengan nama lain disebut Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah, dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan yang berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan Badan DPRD.
Pada info hukum kali ini, kami memaparkan bagaimana produk hukum daerah seharusnya dibentuk oleh Pemda, agar produk yang dihasilkan tidak melanggar asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan undang-undang yang menjadi dasar pembentukan produk hukum daerah. Demikian pula agar produk hukum tersebut dapat memberikan pengakuan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat di daerah, termasuk masyarakat hukum adat.
Simak penjelasannya di Info Hukum Epistema Institute http://epistema.or.id/publikasi/publikasi-berkala/produk-hukum-daerah-apa-dan-bagaimana-seharusnya/
Luluk Uliyah
Knowledge and Media Manager Epistema Institute
Jl. Jati Padang Raya No.25, Jakarta 12540
Telp. 021‐78832167, HP. 0815 1986 8887
www.epistema.or.id | fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema
"Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial"
Posted by: "Luluk Uliyah" <lulukuliyah@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar