Minggu, 11 Januari 2015

[Media_Nusantara] Penahanan Wabub Ponorogo Diajukan ke Kemendagri

 

Ketua Panwaslu Ponorogo batal diperiksa terkait korupsi DAK - Beralasan menghadiri evaluasi Bawaslu di Madiun - Kasi Pidsus Yunianto menunjukkan surat ijin penangguhan pemeriksaan Arif Supriyadi
(Foto) Kasi Pidsus Yunianto menunjukkan surat ijin penangguhan pemeriksaan Arif Supriyadi (kakak Wabup) dan surat pengajuan ijin penahanan Wabup Ponorogo ke Kemendagri

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengajukan penahanan terhadap Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)

Pengajuan penahanan ini dilakukan setelah Kejari menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan Yuni Widyaningsih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012-2013

"Hari ini kita mengajukan surat ijin penahanan ke Kemendagri. Upaya ini kita lakukan karena sprindik dan penetapan tersangka diterbitkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto.

Menurutnya, sesuai peraturan, untuk menahan kepala atau wakil kepala daerah, harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mekanisme tersebut sesuai dengan pasal 90 UU Nomer 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, bahwa penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan, perlu persetujuan tertulis menteri, baik untuk bupati ataupun wakil bupati.

Setelah pengiriman surat ijin penahanan tersebut diterima oleh Kemendagri, Kejari memiliki waktu selama 30 hari untuk menunggu terbitnya surat ijin penahanan tersebut. Akan tetapi apabila setelah 30 hari, namun tidak segera menerbitkan surat ijin penahanan, Kejari berhak melakukan penjemputan paksa untuk ditahan.

"Kita menunggu 30 hari untuk terbitnya surat penahanan, bila sampai tiga puluh hari belum terbit, kami akan melakukan penjemputan paksa untuk menahan tersangka," jelas Yunianto.
Kejari tidak memberikan perlakuan yang berbeda kepada Yuni Widyaningsih. Pihaknya juga akan segera melakukan penahanan seperti tujuh tersangka lainya yang terlebih dahulu telah menjalani masa tahanan.

"Karena ini berkaitan dengan tujuh tersangka lainya, dan tujuh tersangka lainya itu telah dilakukan penahanan,maka kami juga akan melakukan penahanan terhadap wakil bupati yang saat ini menjadi tersangka," jelas Yunianto.

Dijelaskanya, upaya penahanan tersebut dilakukan dengan tujuan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dari perbuatan pidana dan untuk  memperlancar proses penyidikan. Karena antara tersangka Yuni Widyaningsih dan dengan tujuh orang tersangka yang lainya ada keterkaitan sehingga dalam prosesnya, Yunianto tidak  membedakanya.

Diketahui, Wakil Bupati Yuni Widyaningsih menjadi tersangka ke delapan dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga belajar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2012-2013 dengan nilai proyek sebesar Rp 8,1 miliar, dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar

Sumber:
---------------------
Berita Terkait

Kejari: Tindak Pidana Korupsi Tidak perlu Bukti Hitam Diatas Putih

Penetapan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih sebagai tersangka tidak harus berdasarkan alat bukti hitam diatas putih.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo Yunianto Tri Wahyono menyatakan, dalam menetapkan Wabup Yuni Waidyaningsih pihaknya memang mendasarkan pada keterangan sejumlah tersangka dan saksi.

Menurutnya, keterangan itu memang harus dibuktikan kebenarannya sebab memang merupakan alat bukti paling kuat dalam sebuah perkara.

"Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti peringkat pertama adalah keterangan saksi. Berikutnya adalah surat atau dokumen dan paling akhir keterangan ahli," terangnya.

Dikatakannya, yang menyebut Wabup Yuni Widyaningsih turut mengondisikan cukup banyak. "Dari Dinas pendidikan dan CV Global juga ada yang memberi keterangan seperti itu (turut mengondisikan). Saya tidak menyebut Nur Sasongko saja, dari CV Global tidak hanya satu orang (yang menyebut keterlibatan wabup)," katanya.

Ia juga menyatakan, kesepakatan seperti pengondisian untuk tindak pidana korupsi tidak mungkin bisa dibuktikan secara tertulis. "Yang namanya kesepakatan, konspirasi, tidak mungkin ada hitam di atas putih. Kita ambil dari keterangan para saksi lalu kita kaitkan sampai pada kesimpulan dan jadi alat bukti yang sah," urainya.

Saat penetapan tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto menyatakan, penetapan Yuni Widyaningsih sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan tim penyidik.

Wabup Ponorogo terjerat kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) 2012-2013 untuk proyek pengadaan alat peraga belajar pendidikan bagi 164 sekolah dasar di Ponorogo. Yuni Widyaningsih meminta 22 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp8,1 miliar.

Kejari Ponorogo menjerat Wabup ponorogo Yuni Widyaningsih dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) a dan b UU/1999 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) a dan b jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara.


Sumber:

__._,_.___

Posted by: putra wardana <pwardana2000@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar