Rabu, 14 Januari 2015

[Media_Nusantara] Dukungan Masyarakat: Ijin Penahanan Wabup Ponorogo Diajukan ke Kemendagri

 


Dukungan Masyarakat: Ijin Penahanan Wabup Ponorogo Diajukan ke Kemendagri
Surat Pembaca:

Siaran pers
Nomor: 7/AB/I/2015
Lampiran: 1 (satu)
Perihal: Dukungan Untuk Surat Ijin Penahanan Wakil Bupati Ponorogo

Kepada Yth
Kejaksaan Agung
di Tempat

Berkaitan dengan surat ijin penahanan terhadap Wakil Bupati Ponorogo, yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo kepada Kementrian Dalam Negeri, sebagaimana banyak diberitakan media massa (salah satu diantaranya - terlampir). Kami Gerakan Masyarakat Ponorogo (Gemas Ponorogo) mendukung langkah Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo yang memerangi tindak pidana korupsi tersebut.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan dan Kasi Penyidikan Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo kepada forum komunikasi LSM dan masyarakat di Ponorogo, berhubung Wakil Bupati Ponorogo selain pejabat publik juga merupakan tokoh partai politik dalam hal ini beliau adalah merupakan ketua partai Golkar Ponorogo, tentunya banyak pihak yang tidak berkenan dan mencoba menghambat upaya penahanan tersebut, untuk itu diharapkan adanya dukungan dan langkah konkret dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk turut serta mendesak kementrian dalam negeri agar segera mengeluarkan surat ijin penahanan terhadap Wakil Bupati Ponorogo ini.

Jika ternyata Kementrian Dalam Negeri tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan tidak mengeluarkan surat ijin penahanan, berdasar Undang Undang, setelah 30 hari dan kementrian Dalam Negeri belum mengeluarkan surat ijin, maka Kejaksaan Negeri Ponorogo berhak melakukan upaya paksa melakukan penahanan terhadap Wakil Bupati Ponorogo. Untuk itu diharapkan pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mendukung penuh upaya paksa untuk melakukan penahanan terhadap Wakil Bupati Ponorogo tersebut.

Dukungan ini disampaikan, karena berdasar informasi yang disampaikan didalam forum, bahwa ada upaya dari beberapa oknum pejabat untuk menghalangi langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk menetapkan Wakil Bupati Ponorogo sebagai tersangka dan melakukan upaya penahanan terhadap tokoh masyarakat ini meskipun yang bersangkutan sudah jelas melakukan tindak pidana korupsi

Gemas Ponorogo
Choirul Huda

cc. - Kementrian Dalam Negeri RI
      - DPR RI
      - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
------------------------------------------------------------------------
Jadi Tersangka Korupsi Dana Pendidikan,
Penahanan Wabub Ponorogo Diajukan ke Kemendagri

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengajukan penahanan terhadap Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)

Pengajuan penahanan ini dilakukan setelah Kejari menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan Yuni Widyaningsih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012-2013

"Hari ini kita mengajukan surat ijin penahanan ke Kemendagri. Upaya ini kita lakukan karena sprindik dan penetapan tersangka diterbitkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto.

Menurutnya, sesuai peraturan, untuk menahan kepala atau wakil kepala daerah, harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mekanisme tersebut sesuai dengan pasal 90 UU Nomer 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, bahwa penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan, perlu persetujuan tertulis menteri, baik untuk bupati ataupun wakil bupati.

Setelah pengiriman surat ijin penahanan tersebut diterima oleh Kemendagri, Kejari memiliki waktu selama 30 hari untuk menunggu terbitnya surat ijin penahanan tersebut. Akan tetapi apabila setelah 30 hari, namun tidak segera menerbitkan surat ijin penahanan, Kejari berhak melakukan penjemputan paksa untuk ditahan.

"Kita menunggu 30 hari untuk terbitnya surat penahanan, bila sampai tiga puluh hari belum terbit, kami akan melakukan penjemputan paksa untuk menahan tersangka," jelas Yunianto.
Kejari tidak memberikan perlakuan yang berbeda kepada Yuni Widyaningsih. Pihaknya juga akan segera melakukan penahanan seperti tujuh tersangka lainya yang terlebih dahulu telah menjalani masa tahanan.

"Karena ini berkaitan dengan tujuh tersangka lainya, dan tujuh tersangka lainya itu telah dilakukan penahanan,maka kami juga akan melakukan penahanan terhadap wakil bupati yang saat ini menjadi tersangka," jelas Yunianto.

Dijelaskanya, upaya penahanan tersebut dilakukan dengan tujuan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dari perbuatan pidana dan untuk  memperlancar proses penyidikan. Karena antara tersangka Yuni Widyaningsih dan dengan tujuh orang tersangka yang lainya ada keterkaitan sehingga dalam prosesnya, Yunianto tidak  membedakanya.

Diketahui, Wakil Bupati Yuni Widyaningsih menjadi tersangka ke delapan dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga belajar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2012-2013 dengan nilai proyek sebesar Rp 8,1 miliar, dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar



__._,_.___

Posted by: Informasi@antikorupsi.com

Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)





.


__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar