9 Milyar Dana Pendidikan Sampang Dibobol Pejabat ?
Menanggapi maraknya berita media massa dimana dinas pendidikan kabupaten Sampang, Jawa Timur, dituding telah membobol dana pendidikan sebesar Rp 9 milyar. Organisasi Gampang - Gabungan Anak Muda Sampang meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas masalah ini.
Sebagaimana diberitakan media massa (diantaranya koran harian Jawa Pos, 7 Januari 2015, halaman 8) mantan anggota DPRD Jatim, Haryono Abdul Bari, menuding dan melaporkan dinas pendidikan Sampang telah membobol anggaran negara Rp 9 Milyar.
Haryono menyatakan dinas pendidikan Sampang telah mencairkan anggaran untuk pengadaan alat peraga pendidikan Rp. 9 milyar di salah satu bank di Sampang. Padahal menurut Haryono, sampai 6 Januari 2015 (bahkan sampai saat ini - 16 Januari 2015 - red) realisasi pengadaan alat peraga pendidikan itu belum dilaksanakan.
"Alat peraga pendidikan sama sekali belum dikirim, namun dinas pendidikan sudah mencairkan dana itu dengan alasan untuk membayar kepada penyedia/ pihak penjual alat peraga pendidikan. Artinya dinas pendidikan sudah membobol anggaran negara", kata Haryono.
Menurut Haryono, pencairan anggran negara tidak bermasalah jika pembelian alat peraga pendidikan itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun hingga 6 januari 2015 berita acara serah terima aset belum ada. Bahkan ditengarai bahwa alat peraga yang katanya sudah dibeli dan dibayar itu ternyata belum diterima oleh sekolah, alias barangnya tidak ada.
Ketika dikonfirmasi, kepala dinas pendidikan Sampang, Heri Purnomo menuturkan bahwa dia tidak tahu apakah sekolah sudah menerima alat peraga atau belum.
Heri menyatakan, dia hanya menerima laporan dari bawahannya berupa berita acara penyerahan alat peraga kesekolah. Dalam laporan yang disodorkan bawahannya itu menyatakan bahwa barang yang dikirim oleh penyedia dikatakan sudah sesuai spesifikasi dan sudah diterima sekolah. Atas dasar laporan itu dia menandatangani SPM (surat perintah membayar) kepada dinas pendapatan daerah dengan tujuan agar mencairkan dana tersebut kepada para penyedia barang melalui bank yang ditunjuk.
Menurut Heri, tugasnya hanya menerima laporan dari bawahan dan menandatangani SPM guna mencairkan dana untuk membayar kepada penyedia barang/ penjual alat peraga pendidikan. Karena sudah ada pembagian tugas.
Menanggapi hal tersebut, Gampang menyatakan, seharusnya kepala dinas pendidikan Sampang tidak hanya percaya pada laporan bawahan dan tidak melakukan pemeriksaan, apakah barang yang dibeli sudah dikirim oleh penjual dan diterima oleh sekolah. Jika barang sudah diterima tentunya wajar jika penjual mendapatkan pembayaran. Tapi jika ternyata tidak ada barang yang dikirim ke sekolah, tapi anggaran negara dicairkan dan dibayarkan pada penyedia barang, tentunya ini bisa memicu munculnya tuduhan pelanggaran hukum, korupsi ataupun pembelian fiktif.
Apalagi penyedia barang untuk alat peraga pendidikan di Sampang ini berasal dari produsen peraga pendidikan Wardana Group & Global Inc Group. Dimana banyak diberitakan media massa bahwa di berbagai daerah produk ini sering bermasalah secara hukum dan banyak muncul indikasi tuduhan korupsi karena tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan kementrian pendidikan dengan modus diduga mengurangi jumlah dan kualitas dari alat peraga pendidikan yang seharusnya disediakan. Diantaranya yang cukup heboh diberitakan saat ini adalah bahwa di kabupaten Ponorogo pejabat dinas pendidikan dan banyak pihak termasuk produsen alat peraga tersebut sudah dijebloskan ke tahanan oleh kejaksaan negeri Ponorogo dengan tuduhan korupsi.
Untuk Info lebih lanjut bisa menghubungi:
1. Ibu Sri, pengelola Global Inc, setelah Nur Sasongko (direktur) ditahan, HP: 08123011586
2. Puput pelaksana Global Inc, HP: 082337173896
3. Khairul, pengelola Wardana Group, HP: 08121617003
4. Rachmi, pemilik Wardana Group, HP: 081330738788
__._,_.___
Posted by: public@antikorupsi.org
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar