Bravo !
Argumentasi Tambahan dari Bung Roeslan sangat Reasonable (Beralasan ) .
Merubah suatu SYSTEM PEMERINTAHAN berarti SYSTEM HUKUMPUN harus ABSOLUT atau katakanlah sekali gus berubah - sesaat dan sesuai dng PERUBAHAN SYSTEM PEMERINTAHANNYA > tepat bagaikan TWO SIDES OF ONE COIN > yang satu Tidak mungkin ada dan berlaku Tanpa yang kedua .....
- SYSTEM PEMERINTAHAN + SYSTEM HUKUM = SYSTEM KEKUASAAN
- ( dengan kata lain ; Bagaimana System Pemerintahannya dan Hukumnya disusun dan diselenggrakan , akan demikkian pula Bentuk dan Sifat Sysytem Kekuasanya .... dan atau sebaliknya ...) ...May be Simple as That !
>> Legis servi sumus, ut liberi esse posimus - We are the slaves of Law for being to be Free People
2014-09-16 11:57 GMT+02:00 roeslan <roeslan12@googlemail.com>:
Komentar tentang Modus Mafia Migas.Dalam tulisan yang berjudul Ini Modus Mafia Migas, ditekannya perlunya membenahi sistem, bukan pelaku-pelakunya. Sepeti apa yang dikemukakan dalam tulisan itu, saya kutip : Mantan Deputi SKK Migas Bidang Ekonomi, sekaligus akademisi dari Universitas Indonesia (UI), Akhmad Syakhroza mengatakan, satuan tugas (satgas) atau tim khusus pemberantasan mafia minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia diperlukan. Satgas tersebut dibutuhkan untuk membenahi sistem, bukan sekadar memberangus oknumnya. (huruf merah darai saya)Komentar: Betul seperti apa yang dikatakan oleh Mantan Deputi SKK Migas Bidang Ekonomi, sekaligus akademisi dari Universitas Indonesia (UI), Akhmad Syakhroza.
Dari kenyataan seperti yang terungkap dalam tulisan yang berjudul tentang ``Ini Modus Mafia Migas``, nampak menimbulkan pertanyaan; Apa yang tidak betul ketika sistem hukum di NKRI memihak pada kepentingan Mafia Migas?.Dipandang dari sudut pemikiran sistem, mengapa sistem hukum di NKRI memihak pada Mafia Migas; maka jawabannya adalah : Yang tidak betul disini adalah polanya, yaitu pola sistem hukumya. Semua komponen-komponennya yaitu UUD 45 khususnya dalam konteks ini adalah Pasal 33 UUD 45 masih tetap ada, tapi konfigurasinya, yaitu hubungan antara sistem hukum dan Pasal 33 UUD 45 polanya sudah dirusak (dimatikan); Pasal 33 UUD 45 ayat (3) berbunyi: Bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat. Ayat (3) inilah yang sudah dimatikan, sehingga sistem hukum di NKRI tidak memihak pada negara dan rakyat; karena polanya sudah diganti dengan pola yang mengabdi pada kepentingan kaum kapitalis neoliberal, yang dalam konteks ini adalah Mafia Migas sebagai produk dari rezim neoliberal pimpinan presiden Susilo Bambang Yudhoyona (SBY). Oleh karena itulah, maka Mafia Migas dapat hidup subur sampai sekarang. Sungguh menyedihkan penomena rezim neoliberal SBY ini!!!Oleh karena itu untuk membenahi sistem management Migas, yang sangat penting harus dilakukan adalah membenahi pola sistem hukumnya, karena sifat-sifat sistimik adalah sifat-sifat suatu pola. Jadi dewasa ini kita sudah didesak untuk melakukan reformasi secara fundamental terhadap sarana-sarana hukum yang berlaku di Indonesia, artinya mengganti alat-alat dan aparatur-aparatur yang tidak sesuai dengan UUD 45, hkususnya Pasal 33 UUD 45, dengan sarana-sarana baru; Yang lebih sesuai dengan Pasal 33 UUD 45. Reformasi secara fundamental berarti juga menghemat segala sarana-sarana dan alat-alat yang masih dapat digunakan, asal saja alat-alat itu masih mungkin diperbaiki dan dipertajam kembali.Oleh karena itu untuk mengatasi meraja lelanya Mafia Migas, pemerintah yang baru nanti harus membongkar sampai keakar-akarnya pola-pola sistem hukum di NKRI, yang mengabdi pada kepentingan kapitalis neoliberal. Terutama sekali sistem hukum dalam konteks Migas, harus meletakkan kedaulatan Rakyat diatas kedaulatan pasar bebes. Ini bukan berarti bahwa Pasal 33 UUD 45 menolak sistem ekonomi pasar, yang kita tolak adalah sistem ekonomi pasar bebas yang menempatkan kedaulatan pasar lebih mengungguli kedaulatan rakyat, seperti yang berlaku selama ini, yang dampaknya dapat kita cermati dalam tulisan yang berjudul ``Ini modus Mafia Migas``, yang saya kutip dibawah ini. Kutipan: Ironisnya, ketika ada orang yang ingin mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat, dia malah akan terbentur hukum. Akibatnya, orang inilah yang menjadi "penjahat" di muka hukum."Modus mafia itu kan, ya, waktu mulainya saat buat peraturan. Sehingga, mafia itu kadang-kadang dia legal. Bahwa ada payung hukumnya, kok. Kan kita tidak bisa ngapa-ngapain," ujar Akhmad.
"Nah, begitu kita melanggar satu yang tidak lazim, misalnya peraturannya mengatakan kita harus begini. Tapi, ini tidak bagus untuk kepentingan negara, kita lakukan yang "b", maka kita melanggar undang-undang. Bisa dipanggil jaksa, polisi, pusing kita."
Karena itu, Akhmad berharap pemerintahan yang baru siap mengubah sistem dan membuatnya lebih berpihak pada masyarakat, serta tidak merugikan negara. Hal ini pun tidak bisa berhenti di satgas atau tim khusus tersebut. Menurut Akhmad, yang memiliki kemampuan untuk mengubah sistem adalah "pimpinan".(Kutipan selesai huruf merah darai saya).
Roeslan.
Von: temu_eropa@yahoogroups.com [mailto:temu_eropa@yahoogroups.com]
Gesendet: Montag, 15. September 2014 05:21
An: GELORA_In
Betreff: [temu_eropa] Jokowi Diragukan Bisa Tuntaskan Mafia Migas - Ini Modus Mafia MigasJokowi Diragukan Bisa Tuntaskan Mafia Migas
Senin, 15 September 2014 | 07:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik energi Hendrajit meragukan presiden terpilih Joko Widodo mampu menuntaskan masalah mafia minyak dan gas bumi (migas). Menurut Hendrajit, Joko Widodo, yang akrab disebut dengan Jokowi ini, sudah "ditunggangi" kepentingan banyak pihak."Jadi, awalnya kemarin kan dibilang Jokowi ini kan kuda ada jokinya. Tidak terlalu persoalan kalau jokinya satu. Persoalannya ini kuda, jokinya minimal tiga. Ada Luhut Panjaitan, ada Hendropriyono, ada Ibu Suri Mba Mega. Belum lagi ada Jusuf Kalla, malah mungkin empat," ujar Hendrajit di Jakarta, Minggu (14/9/2014).Hendrajit mengungkit masalah pertemuan antara Jokowi dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut dia, ketidakadaan hasil dari pertemuan tersebut merupakan kesalahan Jokowi."Cerminnya bukan pada diri SBY. Kepemimpian Jokowi tergambar secara faktual dari ketidakkonklusifnya serangkaian event, termasuk pertemuan dengan SBY yang katanya dengan dasar untuk transisi," ujar Hendrajit.Hendrajit mengatakan, dirinya belum melihat kepribadian Jokowi siap mengawal usaha pengentasan mafia migas. Pasalnya, penanganan hal tersebut tidak hanya bergantung pada menteri, namun pribadi presiden.Sementara itu, Hendrajit juga curiga bahwa kemungkinan besar, nama-nama yang akan masuk dalam kementerian hanya "lepas sabuk". Dia menekankan, perlunya mengawasi jika ada kader-kader dari perusahaan multinasional yang tidak membawa kepentingan rakyat, namun membawa kepentingan perusahaan."Agen-agen itu, kaderisasi itu, company-companyjuga harus dilihat. Saya lihat kawan-kawan pers kebanyakan kalau membicarakan siapa calon menteri selalu yang ditunggu itu di Rumah Transisi. Padahal, saya lihat itu hanya cangkang dari telur saja. Kita tidak lihat perundingan-perundingan di Hotel Kempinsky, di Hotel Atlet Century, di situ termasuk manuver dari petinggi Shell, petinggi British Petroleum, petinggi ConocoPhillips yang punya pos mau kader orang-orang itu," katanya.Namun, Hendrajit juga berharap kekhawatirannya tidak menjadi kenyataan. "Mudah-mudahan tidak terjadi seperti itu dan ada langkah lebih baik," sebutnya.
Ini Modus Mafia Migas
Senin, 15 September 2014 | 09:00 WIBFehler! Es wurde kein Dateiname angegeben.SHUTTERSTOCK IlustrasiTerkait
- Ini Modus Mafia Migas
- Jokowi Diragukan Bisa Tuntaskan Mafia Migas
- SKK Migas Disarankan Jadi BUMN
- Pengamat: Berantas Mafia Migas Tak Cukup dengan Revolusi Mental
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi SKK Migas Bidang Ekonomi, sekaligus akademisi dari Universitas Indonesia (UI), Akhmad Syakhroza mengatakan, satuan tugas (satgas) atau tim khusus pemberantasan mafia minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia diperlukan. Satgas tersebut dibutuhkan untuk membenahi sistem, bukan sekadar memberangus oknumnya."Satgas itu tadi, kalau saya, satgas itu butuh kalau membenahi sistem," ujar Akhmad di Jakarta, Minggu (14/9/2014).
Menurut Akhmad, penampilan mafia migas dan mafia-mafia di sektor lain jangan dipahami sebagai orang jahat yang melawan hukum. Secara teknis, mereka malah mengikuti hukum yang berlaku. Masalahnya, hukum tersebut tidak berpihak pada kepentingan masyarakat umum.
Ironisnya, ketika ada orang yang ingin mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat, dia malah akan terbentur hukum. Akibatnya, orang inilah yang menjadi "penjahat" di muka hukum.
"Modus mafia itu kan, ya, waktu mulainya saat buat peraturan. Sehingga, mafia itu kadang-kadang dia legal. Bahwa ada payung hukumnya, kok. Kan kita tidak bisa ngapa-ngapain," ujar Akhmad.
"Nah, begitu kita melanggar satu yang tidak lazim, misalnya peraturannya mengatakan kita harus begini. Tapi, ini tidak bagus untuk kepentingan negara, kita lakukan yang "b", maka kita melanggar undang-undang. Bisa dipanggil jaksa, polisi, pusing kita."
Karena itu, Akhmad berharap pemerintahan yang baru siap mengubah sistem dan membuatnya lebih berpihak pada masyarakat, serta tidak merugikan negara. Hal ini pun tidak bisa berhenti di satgas atau tim khusus tersebut. Menurut Akhmad, yang memiliki kemampuan untuk mengubah sistem adalah "pimpinan".
"Presiden toh tidak mungkin mengubah itu, kan ada menterinya. Ada DPR, kan kalau di undang-undang ada revisi undang-undang, ada MK, kita judicial review, ada PP, turunannya, supaya dibenahi jalannya," ujarnya.
Akhmad mengingatkan, Indonesia masih butuh investor dan pengusaha. Lagipula, sebut Akhmad, mereka ini mau mengikuti jalan yang menguntungkan negara dan masyarakat umum.
Hanya saja, ketika di tengah jalan mereka diberikan jalur yang lebih menguntungkan tanpa melanggar hukum, tentu akan mereka ambil. Sebagai pengusaha, mereka terikat pada kebutuhan mencari keuntungan sebesar-besarnya.
baca juga: Ini Kata JK soal Migas dan Mafianya
__._,_.___
Posted by: Marco Polo <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar