Pandangan Terhadap Perubahan PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
Perencanaan kehutanan merupakan bagian dari pengurusan hutan yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan kehutanan yang berkelanjutan, memberikan manfaat, mengakui hak dan meningkatkan keberdayaan masyarakat. Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan seharusnya menjadi alat mewujudkan tujuan tersebut.
Epistema Institute, Perkumpulan HuMa, Forum Tata Ruang Sumatera dan AURIGA menyampaikan pandangannya terhadap Perubahan PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan. Pandangan ini juga telah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan pada 5 September 2014.
Penyusunan dokumen ini merupakan bagian untuk menjalankan hak warga negara berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dijamin oleh Pasal 96 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dokumen ini terdiri dari pokok-pokok pikiran dan rekomendasi perbaikan terhadap materi muatan kunci dalam naskah rancangan perubahan PP No. 44 Tahun 2004 serta lampiran berupa masukan pada ketentuan-ketentuan batang tubuh dalam perubahan PP tersebut.
Silahkan unduh dokumen di link berikut :
http://epistema.or.id/pandangan-terhadap-rancangan-perubahan-pp-no-442004/
-- Luluk Uliyah Knowledge and Media Manager Epistema Institute Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540 Telp. 021‐78832167, Fax.021‐7823957, HP. 0815 1986 8887 www.epistema.or.id | fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema “Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial”
This email is free from viruses and malware because avast! Antivirus protection is active. |
Posted by: Luluk Uliyah <lulukuliyah@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar