Kepada Yth
Walikota Surabaya Dengan Hormat, Bersama ini kami menyampaikan bahwa dalam pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran di kota Surabaya dengan rincian: kode pembayaran : 2500.0002.10.9442 nama pekerjaan : mobil tangga pemadam kebakaran min 52 m waktu mulai : 25 Januari 2010 periode : eProc putaran IV TA 2010 waktu pengumuman pemenang : 10 maret 2010 penetapan pemenang : 30 Maret 2010 masa pelaksanaan : 6 bulan awal kontrak : April 2010 akhir pelaksanaan : Nopember 2010 pemenang : CV. Kenari Jaya Penawaran : Rp. 13.999.898.000,- Dimana dalam pengadaan ini pencairan dana telah dilakukan 31 Desember 2010 dengan nomor SP2D 18709 Dimana saat dana dicairkan 31 Desember 2010 tersebut , patut diduga barang yang diadakan belum datang. Diduga barang baru datang sekitar bulan Januari/ Februari 2011. Patut diduga ketika barang datang Januari/ Pebruari 2011, dilakukan uji coba, ternyata barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan, dan barang dikembalikan. Dan barang sampai sekarang (Januari 2012) tidak ada atau belum dikirim. Dari kronologis peristiwa ini, kami menyampaikan: a. panitia pengadaan, dalam hal ini pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran minimal 52 meter, jika melihat penawaran, dimana jika barang yang ditawarkan oleh penyedia barang, dalam hal ini CV. Kenari Jaya, tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, maka seharusnya tidak ditetapkan sebagai pemenang b. jika sampai saat akhir waktu pelaksanaan pekerjaan, barang belum dikirim, harusnya mulai dihitung denda sebagaimana ketentuan yang berlaku. c. karena barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, lalu dikembalikan, dan sampai saat barang belum dikirim ( 1 tahun lebih dari masa akhir pelaksanaan) seharusnya tidak dilakukan pencairan dana, dan seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA), melakukan pemutusan kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan sejak bulan Januari atau Pebruari 2011. Dan penyedia barang dikenakan blacklist. d. kenapa sampai saat ini hal itu tidak dilakukan tindakan demikian? dan dilakukan pembayaran, meskipun ada info bahwa dana tersebut diblokir dan baru bisa dicairkan setelah barang selesai dikirim nantinya (sampai saat ini, Januari 2012)? Demikian surat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Surabaya, 3 Januari 2012 Hormat kami, JARAK - Jaringan Anti Korupsi Drs. M. Eko Rusmanto HP: 0812303508011 Tembusan: Kepada Yth. Pejabat Yang Berwenang Memeriksa |
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar