Selasa, 17 Januari 2012

[jurnal_hukum] Anggaran Pendidikan Rp. 4,4 Milyar di Kabupaten Semarang Diselewengkan???

 

Surat Terbuka Untuk Para Pejabat Di Kabupaten Semarang

Bahwa dalam pengadaan TIK, komputer, sarana pembelajaran penunjang perpustakaan elektronik dan kelengkapannya yang dibayai dana alokasi khusus/DAK pendidikan, senilai Rp. 1,3 Milyar, dimana komputer dan kelengkapannya (memory, hard disc, printer dll) juga software pembelajarannya dll, ada indikasi telah terjadi penyimpangan. Demikian juga pengadaan alat peraga pendidikan SD sebesar Rp. 3,1 milyar ada indikasi penyimpangan.

Indikasi penyimpangan itu dan cenderung mengarah pada tindak pidana korupsi itu antara lain:

bahwa barang yang dikirim kesekolah (komputer maupun software pembelajaran, software perpustakaan dll kelengkapannya) tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan oleh penyedia barang pada waktu menawarkan. Ada indikasi, barang diganti dengan barang yang berbeda dan kualitasnya serta spesifikasinya lebih rendah dari ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan menteri pendidikan  tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus/ DAKpendidikan

selain itu ada indikasi bahwa meskipun barang yang dikirim belum lengkap dan belum berfungsi sebagaimana mestinya sampai hari ini 17 Januari 2012, akan tetapi uang negara telah dibayarkan oleh pejabat kabupaten Semarang kepada penyedia barang sejak hampir sebulan yang lalu. Ini tentunya tindakan yang berbahaya, karena terlihat sampai saat ini tampaknya ada indikasi tidak ada usaha yang sungguh2 dari penyedia barang untuk melengkapinya agar peralatan yang mahal senilai total Rp. 4,4 Milyar itu dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Tentunya uang yang sangat banyak itu akan sangat disayangkan jika dibelanjakan barang2 yang ternyata tidak berfungsi, karena bisa menjadi barang yang terbengkelai (jawa: mangkrak), dan lama2 bisa jadi barang rongsokan.

Indikasi ini tentunya bisa mencemaskan para kepala sekolah yang menerima barang2 tersebut, karena jika ternyata nantinya terjadi mark-up atau penyedia melarikan diri dari tangung-jawabnya, bisa2 sekolah yang disalahkan, atau dituduh merusakkan atau menghilangkan barang. Karena dengan adanya indikasi bahwa uang sudah dibayarkan seluruhnya, meskipun barang yang dikirim baru sedikit atau tidak lengkap, ini menimbulkan analisa bahwa bisa saja dibuat laporan seolah2 seluruh barang sudah dikirim, seolah2 kualitas & spesifikasinya sudah memenuhi, seolah2 sudah berfungsi.

Untuk itu agar sekolah2 penerima tidak gelisah dan tidak takut akan disalahkan di kemudian hari, ada baiknya pejabat yang berwenang di kabupaten Semarang, baik Bupati, Kepala Dinas Pendidikan, DPRD dll memeriksanya. Jika benar ada kejadian seperti ini terjadi, tentunya akan menimbulkan pertanyaan masyarakat. kenapa uang negara yang sangat banyak itu dibayarkan untuk barang2 yang tidak berfungsi. Dan kalau pengusahanya lari dan tidak bertanggung-jawab serta menghilang, kepada siapa pertanggungjawaban hilangnya uang negara itu akan ditimpakan???

                                           Salam
                                  KOMPOR JARIT
                            Kelompok Kerja Orang Kita

                                      Aji Wiguno

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar