Selasa, 17 Januari 2012

[Media_Nusantara] Ini Wilayah Rawan Korupsi Anggaran Pendidikan Re: #sastra-pembebasan# Analisa Adanya Dugaan Korupsi Dana DAK Pendidikan Kabupaten Malang

 

Ini Wilayah Rawan Korupsi Anggaran Pendidikan

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch mencatat, dalam rentang 1999-2011 terdapat 233 kasus dugaan korupsi di ranah pendidikan yang telah masuk tahapan penyidikan. Dari 233 kasus tersebut, wilayah anggaran pendidikan mana yang di dalamnya terjadi praktik korupsi paling besar?

Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri menyebutkan, dari 233 kasus dugaan korupsi di dunia pendidikan, Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan oyjek paling besar yang diduga telah dikorupsi. Hingga Desember 2011, setidaknya terdapat 87 kasus dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 138,2 miliar.

"Tingginya korupsi DAK pantas terjadi karena melibatkan dana besar yang dikucurkan. Banyak pihak terlibat dalam penetapan besaran alokasi yang diterima daerah, distribusi, dan pengadaannya," kata Febri, Kamis (12/1/2012), di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan.

Sementara, obyek terbesar kedua yang menjadi sasaran korupsi di dunia pendidikan adalah dana pengadaan buku dan komputer. Meski hanya 14 kasus, kerugian negara yang ditimbulkan oleh kedua obyek tersebut mencapai Rp 88 miliar.

Selanjutnya, alokasi anggaran yang rawan dikorupsi adalah dana guru dengan 16 kasus dan merugikan negara sebesar Rp 31,9 miliar. Kemudian, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada bagian ini, ICW menemukan 44 kasus dengan total kerugian negara mencapai Rp 10,5 miliar.

Obyek korupsi pendidikan terbesar lainnya adalah dana perguruan tinggi, dengan 7 kasus dan merugikan negara sebesar Rp 11,5 miliar. Adapun dana pendidikan daerah terdapat 5 kasus yang menyebabkan negara merugi Rp 5,7 miliar.

http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/12/1710109/Ini.Wilayah.Rawan.Korupsi.Anggaran.Pendidikan

Korupsi Pendidikan Kerap Mandek, Kejaksaan-Kepolisian Diduga 'Main Mata'

JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan data mengejutkan soal penindakan kasus korupsi bidang pendidikan dalam kurun waktu 2009. Ditemukan 95 kasus korupsi pendidikan mandek, tanpa keterangan apapun dengan kerugian negara mencapai Rp 154 miliar.

Bukan itu saja, penegak hukum pun membuat keunikan. Dengan menerbitkan hak istimewa, yakni Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap satu perkara korupsi pendidikan.

"Dari 160 kasus yang ditangani penegak hukum, hanya 56 kasus yang berhasil divonis. Ini memperlihatkan data yang menohok terkait pemberantasan korupsi bidang pendidikan," ujar Koordinator Peneliti ICW, Febridiansyah  di kantor ICW, Jakarta, Kamis (12/1).

Menurutnya terlantarnya 95 kasus korupsi pendidikan di lembaga penegak hukum itu harus direspons keras. Mandeknya penyidikan terhadap 95 kasus korupsi ini memberikan indiaksi lain. Bahkan memunculkan pendapat adanya penyimpangan prosedur penyidikan kasus.

Dia menilai perkara yang sudah ditangani sejak 2009 itu sewajarnya mendapatkan progress penyidikan yang lebih cepat. Apalagi dari perkara tersebut sudah ada tersangkanya. Sehingga tidak mungkin perkara tersebut 'hilang' tanpa kabar.

"Masa ada kasus korupsi yang berhenti, tanpa kejelasan. Ada sesuatu dari kasus ini, dan sangat wajar kalau ICW berpikiran demikian," ujar dia.

Dalam penyampaian Indonesian Corruption Out Look 2012 bidang Pendidikan, Febri menegaskan korupsi bidang pendidikan ini sangat beragam modusnya. Mulai dari penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mark up anggaran, penggelapan, pemotongan sampai pungutan liar.

Lokasi tindak korupsinya pun, sambung dia, terjadi sangat beragam. Mulai dari sekolah, intansi daerah, sampai instansi pemerintah pusat. Termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

"Korupsi bidang pendidikan ini sudah terlalu lama dibiarkan. Jika ada penindakan pun kerap sebatas mengaburkan perkara saja," tuturnya.

Fakta yang ditemukan ICW, lanjut dia, dalam kurun waktu 2009 saja 160 kasus korupsi yang sudah ditangani kejaksaan dan kepolisian itu tidak semuanya tuntas. Bahkan sudah rentang perkaranya cukup lama dibiarkan berlarut-larut.

Lebih detil dia menyebutkan kasus yang ditangani kejaksaan-kepolisian ini sudah pada tingkat yang berbeda. Pada tingkat banding terdapat 1 kasus dengan kerugian Rp 3,7 miliar, tingkat kasasi terdapat 1 kasus dengan kerugian Rp  100 juta, tingkat SP3 terdapat 1 kasus dengan kerugian Rp 1,6 miliar.

"Tahap tuntutan terdapat 6 kasus dengan kerugian Rp 4,9 miliar dan tahap vonis sebanyak 56 kasus dengan kerugian negara Rp 94,4 miliar," pungkasnya.

Jika ditotalkan dari perkara yang ditangani, Febri menjelaskan, terdapat 65 kasus sudah masuk pengadilan dan divonis. Tapi kasus yang mandek tanpa keterangan jumlahnya mencapai 95 kasus dari total perkara 160 kasus. "Ini makin besar jumlahnya jika diakumulasikan dengan kasus korupsi tahun 2010 sampai 2011," kata dia.

Menurutnya, kasus korupsi pendidikan ini merupakan perkara yang kerap berkaitan dengan kepentingan politik. Karena semua partai melirik bidang pendidikan sebagai bagian dari kampanye. Sehingga tak heran anggaran pendidikan ini pun sangat besar.

Sayangnya, ujar dia, banyaknya anggaran yang menyimpang itu tidak diimbangi dengan penindakan. Kejaksaan-kepolisian tidak serius meneliti perkara tersebut. Ditambah lagi pengawasan anggaran pendidikan sangat lemah.

"BPK-BPKP belum semua memantau penggunaan dana pendidikan. Karena lembaga itupun kesulitan tenaga auditor. Jadi sulit memantaunya. Disinilah korupsi itu terjadi," pungkasnya. (rko)

http://t.co/kZN7rP3B


From: JARAK - Jaringan Anti Korupsi <j_a_r_a_k@yahoo.com>
To: sastra-pembebasan@yahoogroups.com; siaran_pers@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, January 17, 2012 5:54 PM
Subject: #sastra-pembebasan# Analisa Adanya Dugaan Korupsi Dana DAK Pendidikan Kabupaten Malang

 
Kepada Yth:

1. Bupati Malang
2. Instansi Yang Berwenang

Dengan Hormat,

Bersama ini kami sampaikan
sebagai berikut:

1. Mencermati berita yang sempat muncul pada
media massa (berita & foto terlampir dalam lampiran berita pertama
& berita ketiga), bahwa dalam pembangunan dan atau rehabilitasi
gedung sekolah yang
dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan di kabupaten Malang,
bahwa belum ada pengumuman siapa yang menjadi pemenang lelang dalam
pekerjaan tersebut karena lelang baru dimulai, akan tetapi kontraktor
sudah melakukan
pekerjaan. Hal ini menimbulkan adanya dugaan bahwa pemenang lelang
sudah diatur siapa saja yang akan menjadi pemenangnya.

2. Untuk
itu perlu juga diperiksa kualitas gedung sekolah yang dikerjakan oleh
kontraktor tersebut, karena biasanya dalam lelang yang patut diduga
sudah direkayasa dan
terkesan ada permainan tersembunyi semacam ini patut diduga akan
menghasilkan produk yang dibawah standard yang ditentukan, dan otomatis
bisa menimbulkan kerugian keuangan negara. Dan patut diselidiki proses
pelelangannya, dan jika memang benar ada proses yang menyalahi prosedur,
patut dicari latar belakang kenapa dinas pendidikan, panitia dan lain
lain pejabat yang berwenang disana berani melakukan langkah yang bisa
dikategorikan melanggar aturan tersebut.

3. Mencermati berita yang sempat muncul di media massa (berita terlampir pada lampiran berita kedua), bahwa dalam pengadaan:

a. Meubelair ruang kelas baru           Rp.  1.443.600.000,-
b. Buku SMP                                  Rp. 13.027.215.400,-
c. Buku
SD                                     Rp.  9.500.000.000,-
d. Peraga SMP                               Rp.   7.500.000.000,-
e. Peraga SD                                  Rp.   8.445.400.000,-
ada dugaan bahwa proses lelang berlangsung tidak transparan.

4. Untuk itu patut diselidiki:

a. Apakah memang benar proses lelang berlangsung dengan ada rekayasa tertentu.

b.
Apakah pemenang lelang masing2 paket tadi memang
mengerjakan pekerjaan sesuai prosedur dan tepat waktu, karena tenggang
waktu antara waktu pengumuman lelang sampai dengan waktu selesainya
pekerjaan dan dilakukan pembayaran, hanya dalam waktu lebih kurang 2
minggu (hari kerja), atau dalam prosesnya ada rekayasa administrasi.

5. Juga patut diselidiki

a.
Apakah mebelair yang dikirim memang sesuai standard spesifikasi atau
mebelnya diberi kualitas yang kualitasnya tidak memadai (under-spec)

b.
Apakah buku SMP yang disuplai memang sesuai dengan spesifikasi yang
ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2010 atau diberi buku
yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Apakah
barang yang dikirim sesuai dengan apa yang ditawarkan.

c.Apakah buku SD yang dikirim memang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis
DAK pendidikan 2010 atau diberi buku yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang telah ditentukan. Apakah barang yang dikirim sesuai
dengan apa yang ditawarkan.

d. Apakah peraga SMP (lab bahasa, lab
IPA, matematika, IPS, alat olahraga dan kesenian) yang dikirim memang
sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis
DAK pendidikan 2010 atau diberi barang yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang telah ditentukan. Apakah barang yang dikirim sesuai
dengan apa yang ditawarkan. Untuk itu perlu diteliti, apakah memang lab
bahasa bisa berfungsi sebagaimana mestinya, demikian juga lab IPA dll.
Sehingga perlu diperiksa misalnya pada alat kesenian,  apakah memang
keyboard yang dikirim memiliki 1000 suara sebagaimana ketentuan petunjuk
teknis DAK 2010, atau diberi yang dibawah standard, misalnya hanya
memiliki 400 suara yang harganya hanya sepertiga dari barang yang
kualitasnya ditentukan petunjuk teknis. Demikian juga kualitas alat
olahraganya. Karena tentunya sangat disayangkan jika barang yang diberi
dengan harga mahal,akan tetapi tidak dapat berfungsi karena diberi
barang yang under-spec

e. Apakah alat peraga SD (alat peraga
pendidikan, sarana penunjang pembelajaran, sarana TIK/komputer,
penunjang perpustakaan elektronik dan multi media interaktif) yang
dikirim memang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam petunjuk
teknis
DAK pendidikan 2010 atau diberi barang yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang telah ditentukan. Apakah barang yang dikirim sesuai
dengan apa yang ditawarkan. Sehingga perlu diperiksa misalnya alat
peraga memang bisa berfungsi sebagaimana ketentuan. Misalnya juga
komputer apakah memang diberi barang yang sesuai dengan spesifikasi yang
ditetapkan atau tidak, juga keaslian software, serta apakah software
pembelajaran spesifikasinya memenuhi standard yang ditetapkan dan
berfungsi sebagaimana spesifikasi yang ditetapkan. Serta dalam petunjuk
teknis DAK 2010 dipersyaratkan bahwa untuk software pembelajaran harus
telah lulus penilaian lembaga tingkat nasional seperti kementrian
pendidikan nasional, menkoinfo dan yang sederajat, maka perlu diteliti
apakah memang hal ini sudah memenuhi persyaratan. hal ini perlu
dilakukan penelitian dan penelusuran yang seksama, jangansampai anggaran
yang mahal telah dikeluarkan, akan tetapi ternyata barang yang dibeli
sama sekali tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Demikian analisa ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima
kasih.

Surabaya, 12 Januari 2012
Hormat kami
JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M Eko Rusianto
HP: 085851391999
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/

LAMPIRAN - LAMPIRAN
--------------------------------------
Lampiran berita pertama
http://www.lawangpost.com/read/lelang-dak-pendidikan-kabupaten-malang-mengundang-masalah/1741/
Lelang DAK Pendidikan Kabupaten Malang Mengundang Masalah

Malang, LP. (24/11) Hasil pantauan
Lawang Post terhadap kegiatan pelaksanaan proyek DAK Bidang Pendidikan
di Kabupaten Malang menemukan beberapa masalah yang patut untuk
dijadikan perhatian bagi masyarakat dan pejabat terkait. Betapa tidak?
Dari pelelangan jasa konstruksi yang dilakukan Dinas Pendidikan
Kabupaten Malang melalui LPSE Kabupaten Malang dalam portal www.lpse.malangkab.go.id
sampai dengan tanggal 24 pagi tadi, masih dijumpai adanya 23 proyek
yang belum ada pemenangnya walaupun proses lelang dinyatakan sudah
selesai.Adapun 23 proyek lelang yang tidak ada pemenangnya tersebut adalah:
1. Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Kebobang 03, Kec. Wonosari.
2. Pembangunan RKB 2 Lokal SDN Ngijo 03, Kec. Karangploso.
3. Rehabilitasi Berat 3 Lokal SMP Angkasa Singosari, Kec. Singosari.
4. Rehabilitasi Berat 2 Lokal SDN Toyomarto 03, Kec. Singosari.
5. Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Pakis, Kec. Pakis.
6. Rehab Berat 3 Lokal SDN Kemulan 02, Kec. Turen.
7. Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru SMPN 2 Pakisaji, Kec. Pakisaji.
8. Rehab Berat 5 Lokal SDN Bedali 02, Kec. Lawang
9. Rehab Berat 3 Lokal SDN Bocek 02, Kec. Karangploso.
10. Pembangunan 1 Unit Ruang Kelas Baru SMPN 2 Gondanglegi, Kec. Gondanglegi.
11. Rehab Berat 2 Lokal SDN sempol 01, Kec. Pagak.
12. Rehab Berat 2 Lokal SMPN 2 Kalipare, Kec. Kalipare.
13. Pembangunan 1 Unit Ruang Kelas Baru SMPN 3 Tirtoyudo Satu Atap, Kec.
Tirtoyudo.
14. Rehab Berat 2 Lokal SMPN 1 Singosari, Kec. Singosari.
15. Rehab Berat 2 Lokal SMPN 2 Pakis, Kec. Pakis.
16. Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Sukoanyar 01, Kec. Pakis.
17. Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Mangliawan 01, Kec. Pakis.
18. Rehab Berat 2 Lokal SDN Sonowangi 01, Kec. Ampelgading.
19. Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Curungrejo 01, Kec. Kepanjen.
20. Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Madirejo 03, Kec. Pujon.
21. Pembangunan 1 Unit Ruang Kelas Baru SMPN 3 Singosari, Kec. Singosari.
22. Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Pandansari 03, Kec. Ngantang
23. Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Tulungrejo 01, Kec. Donomulyo.Permasalahannya,
dibeberapa proyek tersebut antara lain SDN Bedali 02 Kec. Lawang, SDN
Mangliawan 01 Kec. Pakis, SDN Sukoanyar 01, Kec. Pakis, SMPN 1 Pakis –
Kec. Pakis dan SMPN 2 Pakis – Kec. Pakis sudah dikerjakan oleh pihak
kontraktor, walaupun sudah jelas dalam portal LPSE Kabupaten Malang
tidak ada pemenangnya. Lho koq bisa?Ketika
diadakan konfirmasi hal ini kepada Bagian Administrasi Pembangunan
Pemkab Malang, mereka menjawab itu adalah urusan panitia. Sedangkan
salah seorang panitia lelang mengatakan hal ini mungkin berkat adanya
keterlambatan administrasi saja, oleh karenanya harus dimaklumi semua
pihak. Namun ketika ditanyakan koq bisa kontraktor mengerjakan proyek,
padahal di LPSE Kabupaten Malang dinyatakan belum ada pemenangnya
walaupun proses lelang sudah dinyatakan selesai – mereka semuanya tidak
berkomentar.Lawang Post akan
menelusuri lebih dalam permasalahan ini, karena Bupati Malang sendiri
dihadapan wartawan pada tanggal 22 Nopember 2011 siang dengan tegas
menyatakan bahwa biarpun waktunya sangat terbatas, akan tetapi semuanya
harus sesuai dengan prosedur administrasi, bila tidak tentu ada
kesalahan-----------------------------------
Lampiran berita kedua
http://www.indowatch.com/hukum/korupsi/2782-aji-kritik-dana-tutup-mulut-wartawan-rp-400-juta-di-proyek-dak-pendidikan-kabupaten-malang


AJI Kritik Dana Tutup Mulut Wartawan Rp400 Juta di Proyek DAK Pendidikan Kabupaten Malang



Senin, 09 Januari 2012 16:11
minto



0diggIndoWatch-Malang:
Kabar yang dilansir sebuah media massa nasional dibawah ini, tentunya
merupakan tantangan untuk wartawan & pemilik koran, di Negeri ini.
Dengan mencuatnya kasus ini membuktikan bahwa dalam profesi jurnalistik
ini masih ada yang tidak mau menerima uang tutup mulut hasil korupsi.
Bahkan ada sebagian di antara insan Pers yang berani melakukan
investigasi & reportase untuk membongkar korupsi.

Kalau seperti sekarang hanya segelintir media massa kecil/lokal yang
melakukan investigasi, reportase dan memberitakan korupsi puluhan milyar
ini, sedangkan sebagian besar wartawan, media massa yang lain, baik
yang kecil maupun besar, hanya diam saja, dan cuma membantah terima
duit, bisa membuat masyarakat beranggapan, bahwa sebagian besar wartawan
& media massa disana sudah dibeli oleh koruptor.
Sisi
lain AJI, keras mengkritik dana pengamanan wartawan proyek DAKMALANG:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang mengkritik kabar yang
berkembang seputar dugaan adanya dana pengamanan untuk wartawan dari
proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Kabupaten Malang.

Abdi
Purnomo, Ketua AJI Malang, mengatakan terkait dengan isu adanya oknum
wartawan yang 'menjadi HERDER' proyek korup dengan menerima imbalan
sejumlah uang tersebut, AJI Malang tidak terlibat dalam pengamanan
proyek-proyek DAK Pendidikan Kabupaten Malang, baik secara kelembagaan
maupun perorangan, baik ketua ataupun anggota.

"Hal ini merupakan
otokritik dari AJI Malang terkait kabar yang berkembang," kata Abdi
Purnomo dalam rilisnya hari ini.Menurutnya, sejauh ini belum didapat
bukti faktual keterlibatan pengurus dan anggota AJI Malang dalam
pengamanan proyek DAK Pendidikan alias masih berdasar asumi atau dugaan
belaka.AJI menduga kurang dari 5 orang wartawan saja yang menerima duit
DAK.

Sisa 15 wartawan hanya korban pencatutan baik oleh rekan wartawan itu sendiri maupun oleh kontraktor pelaksana proyek.

Wartawan
yang menerima duit DAK, lanjutnya, sama dengan telah menyalahgunakan
profesi dan atau telah menerima suap, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
6 Kode Etik Jurnalistik.

AJI Malang, ujarnya, memberi apresiasi
setinggi-tingginya kepada media dan jurnalis yang rajin memberitakan
dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek DAK Pendidikan dan kasus-kasus
sejenis lainnya di wilayah Malang Raya.

Pihaknya juga berharap,
wartawan yang benar-benar terlibat untuk mengaku. Atau melakukan
klarifikasi jika memang merasa tidak menerima duit DAK semata-mata
karena dorongan nurani dan untuk menjaga hubungan baik antar wartawan.

"Apabila
masalah tersebut sampai menjadi perkara hukum yang ditangani kepolisian
dan kejaksaan, AJI Malang tidak akan membela wartawan yang terlibat
dalam kasus DAK karena tindakan mereka sudah tergolong sebagai tindakan
kriminalitas," jelasnya.

Selain itu,  AJI Malang, kata dia, akan membela para jurnalis yang bermasalah karena karya-karya jurnalistiknya.

Dan
tentu saja, membela secara proporsional sesuai standar dan prosedur UU
Pers dan kaidah Kode Etik Jurnalistik.Karut-marut pelaksanaan proyek DAK
tersebut memunculkan isu panas tentang keterlibatan wartawan sebagai
HERDER para koruptor.

Bukan keterlibatan aktif dan positif untuk
ikut mengawasi atau mengontrol, melainkan terlibat 'menjadi herder atau
mengamankan' pelaksanaan proyek DAK yang bermasalah itu.

Sebanyak
Rp 400 juta dari duit DAK Pendidikan terdiri dari sisa DAK Pendidikan
2010 sebesar Rp 52 miliar, ditambah DAK Pendidikan 2011 sebesar Rp 71
miliar dan anggaran pendampingan dari APBD sebanyak 10 persen konon
disiapkan sebagai 'uang aman' untuk 20 wartawan di wilayah Kabupaten
Malang.

Dari isu yang berkembang, tiap wartawan mendapat Rp 20
juta per orang. Lebih lanjut dikisahkan dari Lawang Post (LP-18/12)
pelaksanaan lelang pengadaan barang Dana Alokasi Khusus (DAK) dibeberapa
daerah di Jawa Timur, bahkan diseluruh Indonesia, menunjukkan banyaknya
pengusaha yang berminat acara lelang ini.

Dapat dikatakan bahwa
pengusaha yang berminat dalam pelelangan pengadaan barang DAK ini
jumlahnya mencapai puluhan perusahaan, sebagai contoh misalnya di
Kabupaten Sumenep terdapat 60 perusahaan.

Demikian pula di
Kabupaten Ngawi mencapai 49 peserta, di Kabupaten Magetan mencapai 68
peserta dan di Kota Yogyakarta mencapai 67 peserta.Akan tetapi tidak
demikian halnya yang terjadi di Kabupaten Malang.

Lelang ulang
Pengadaan Barang Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Malang senilai 39,8
milyar kurang diminati pengusaha, hal ini dapat dilihat dari hasil
pelelangan 5 (lima) paket pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten Malang ternyata hanya diminati oleh beberapa
perusahaan yang juga merupakan peserta lelang paket pekerjaan Jasa
Konstruksi.

Paket Pengadaan Meubelair Ruang Kelas Baru dengan HPS Rp.1.443.600.000,00 hanya diminati oleh 7 (tujuh) perusahaan, yaitu :

1. CV Surya Indah
2. CV Rakyat Merdeka
3. CV Wedyakarya
4. CV Ayashovia
5. CV Karya Mandiri
6. CV Tunjang Langit
7. Panderman Dwi Jaya (pemenang lelang).

Paket
Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi dan Buku Panduan Pendidik
SMP/SMPLB dengan HPS Rp.13.027.215.400,00 hanya diminati oleh 7 (tujuh)
perusahaan yaitu :

1. Bakti Dwitunggal
2. CV Karya Mandiri
3. CV Sawunggaling
4. CV Kartika Fajar Utama
5. CV Adhijaya Sakti
6. CV Tunjang Langit
7. CV Adikersa (pemenang lelang).

Pakert
Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi dan Buku Panduan Pendidik
SD/SDLB dengan HPS Rp.9.500.000.000,00 hanya diminati 7 (tujuh)
perusahaan, yaitu :

1. Bakti Dwitunggal
2. CV Adikersa
3. CV Karya Mandiri
4. CV Kartika Fajar Utama
5. CV Adhijaya Sakti
6. CV Tunjang Langit
7. CV Sawunggaling (pemenang lelang).

Paket
Pengadaan Peralatan Pendidikan SMP (alat Lab Bahasa, alat Lab IPA, alat
peraga matematika, alat peraga IPS, alat olah raga dan alat kesenian)
dengan HPS Rp.7.500.000.000,00 hanya diminati 5 (lima) perusahaan, yaitu
:

1. CV Sawunggaling
2. CV Kartika Fajar Utama
3. CV Adhijaya sakti
4. CV Tunjang Langit
5. CV Karya Mandiri (pemenang lelang).

Paket
Pengadaan Alat Peraga Pendidikan, Sarana Penunjang Pembelajaran dan
Sarana TIK Penunjang Perpustakaan Elektronik dan Multimedia Interaktif
Pembelajaran SD/SDLB dengan HPS Rp.8.445.400.000,00 hanya diminati 5
(lima) perusahaan, yaitu :

1. CV Karya Mandiri
2. CV Sawunggaling
3. CV Adhijaya Sakti
4. CV Tunjang Langit
5. CV Kartika Fajar Utama (pemenang lelang).

Masih
menurut Lawang Post, pada lelang awal peserta lelang paket pengadaan
ini telah mencapai lebih dari 40 (empat puluh) perusahaan, namun pada
lelang ulang koq menurun menjadi tidak sampai 10 (sepuluh) perusahaan.

Apa
yang menjadi latar belakang kejadian ini patut diselidiki dan
dipertanyakan kepada instansi terkait, mulai dari Panitia Pengadaan,
Kepala Dinas Pendidikan, LPSE Kabupaten Malang dan juga Bupati Malang.

Menurut
salah seorang tokoh pemerhati pendidikan yang aktif menyoroti masalah
pelaksanaan DAK Pendidikan di Kabupaten Malang, menurunnya jumlah
perusahaan yang berminat pada paket lelang ulang pengadaan barang ini
harus di-evaluasi lebih jauh untuk mencegah dan menghindari terjadinya
korupsi, kolusi dan juga ada info,. bahwa saat beberapa paket lelang ini
mulai diumumkan, sampai saat pemasukan dokumen penawaran dan pengumuman
pemenang, lpse kabupaten Malang, sama sekali tidak bisa diakses selama
lebih kurang 1 minggu.

Maka ada harapan dari masyarakat agar ahli IT, bapenas dan lembaga lain yang berkompeten untuk menyelidiki masalah ini.

 Karena
masalah ini sebenarnya bisa dilacak, apakah memang ada kesengajaan dari
pihak LPSE kabupaten Malang, sehingga akhirnya perusahaan tertentu saja
yang tahu pengumuman dan bahkan ada dugaan bahwa hanya jam tertentu
saat peserta yang memang diharapkan jadi pemenang dan peserta pendamping
memasukkan penawaran, akses baru dibuka, lalu setelah itu akses
dikecilkan lagi.

Bahkan ada dugaan, bahwa peserta yang mendaftar dan memasukkan penawaran dibantu up load di intern LPSE kabupaten malang.

Harapan
itu berdasar logika teknologi, karena tentunya jejak rekam akses LPSE
apakah ada kesengajaan saat mulai pengumuman lelang berlangsung sampai
dengan selesainya pekerjaan memang akses internet ke LPSE kabupaten
Malang dikecilkan, sehingga tidak bisa dibuka oleh masyarakat, dan baru
normal kembali setelah lelang selesai dilakukan.

Karena infonya
ada aroma, bahwa perusahaan perusahaan, yang tahu pengumuman, yang yang
bisa mendaftar dan yang bisa memasukkan penawaran adalah dikelola oleh
orang yang sama (bisa dilihat dalam tabel, bahwa perusahaan peserta
lelang dalam beberapa paket pekerjaan adalah perusahaan yang sama, hanya
pemenang dan peserta pendamping dari masing2 paket lelang
dibolak-balik).

Apalagi ada aroma mencurigakan bahwa mulai
pengumuman lelang dan pelaksanaan dilakukan pada 2 minggu terakhir bulan
Desember 2011menjelang liburan, dan pekerjaan diperkirakan akan dibayar
2 minggu kemudian, yakni akhir Desember tahun 2011. (tas/mnt)
-----------------------------------
Lampiran berita ketiga
http://www.mediapendidikan.info/2011/11/belum-ditunjuk-sebagai-pemenang-lelang-kontraktor-sudah-mulai-melaksanakan-pekerjaan.html
Belum Ditunjuk Sebagai Pemenang Lelang, Kontraktor Sudah Melaksanakan Pekerjaan
Posted on
Nov 23, 2011 |
4 Comments



Share18

Lawang, MP. (22/11) SD Negeri Bedali 02
di Kecamatan Lawang sejak tanggal 9 Nopember 2011 telah dibongkar dan
diadakan rehab bangunan oleh pihak ketiga. Anehnya, pelaksanaan rehab
berat gedung sekolah ini sudah dilakukan oleh pihak ketiga, padahal
dalam portal LPSE Kabupaten Malang pagi ini, untuk pelelangan Rehab Berat 5 Lokal SDN Bedali 02 Lawang ini masih belum disebutkan pemenangnya.
Ketika didatangi pihak Media Pendidikan,
Kepala Sekolah mengatakan bahwa pihak ketiga hanya memberikan photocopy
PEDOMAN GAMBAR KERJA yang belum ada tandatangan dari pejabat yang
berwenang.
Atas kejadian ini pihak Media Pendidikan
sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Bupati Malang, Pimpinan
DPRD Kabupaten Malang dan Kepala Badan Pengawasan Kabupaten Malang agar
mendapatkan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (MD/MP)

[Non-text portions of this message have been removed]



__._,_.___
Recent Activity:
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar