TUNTUTAN RAKYAT MESUJI KEPADA PRESIDEN RI
Selasa, 3 Januari 2011, Jam 12.00
Gedung Cawang Kencana, Auditorium Citra Sari
LATAR BELAKANG
1. Pada Tanggal 26 Desember 2011 yang lalu, Tim Pendamping, Tim Advokasi dan sejumlah LSM dari Jakarta atas Undangan Lembaga Adat dan Keluarga Korban serta Rakyat Tergusur di 8 (Delapan) Titik sengketa lahan antara Rakyat dengan Perusahaan di Wilayah Lampung dan Sumatera Selatan datang ke Desa Tugu Roda, Kecamatan Simpang Pematang, Tulang Bawang Mesuji untuk ikut dalam acara Doa Bersama dan Testimoni oleh keluarga korban yang tewas dalam sengketa lahan sejak era reformasi.
2. Kami datang dari Jakarta memenuhi undangan untuk mendengarkan tuntutan rakyat korban penggusuran kepada Presiden RI, karena tragedi kemanusiaan ini merupakan akibat dari ketidakadilan kebijakan pemerintah serta pelanggaran HAM oleh aparatur negara, dimana solusinya perlu dikordinasikan secara tegas dan akurat langsung oleh Presiden RI dan bukan oleh pihak lain. Kami diminta untuk menyampaikan tuntutan rakyat kepada Presiden RI dan diminta untuk mengawalnya hingga tuntutan tersebut benar-benar dilaksanakan.
3. Sejak dari awalnya, karena keberpihakan aparatur pemerintah dan Polri yang lebih menjadi "centeng" perusahaan, maka bisa dipastikan setelah penggusuran selesai dimana rumah-rumah tempat tinggal - sekolah - tempat – tempat ibadah dirobohkan dengan bulldozer dan TKP secara total dikuasai Polisi dan Pam Swakarsa, maka versi cerita yg beredar adalah versi kepentingan penguasa dan pengusaha. Di lapangan kami dapati rakyat yang mau ngomong saja ketakutan, trauma dan beberapa bahkan histeris dan pingsan karena tidak kuat menahan derita yang harus dipendam selama ini.
Semua cerita adalah versi Polisi dan rakyat tidak berani mengatakan berbeda. Maka perlu dicermati dan dikritisi cerita-cerita yang beredar seolah rakyat biadab, bentrok antar mereka, dst dst dst sementara Polisi tidak terlibat (baru datang setelah rakyat vs Pam Swakarsa bunuh2an).
4. Amat fatal krn SBY selaku Presiden malah menunjuk setingkat Deni Indrayana. Sikap SBY yang demikian itu adalah bahasa tubuh SBY untuk mengatakan "Wahai para Mafia yang terlibat, kalian tenang sajalah, bukankah kalian tahu siapa Deni Indrayana. Pasalnya publik sudah tahu bahwa dalam kasus Mesuji tingkat Gubernur, Menteri Kehutanan dan bahkan Komnas Ham pun tidak sanggup menanganinya. Apalagi ditangan Deni Indrayana yang menangani Gayus Pegawai Golongan III A saja keok. "Kami punya sejumlah bukti kasus2 yg kami laporkan ke Satgas Mafia Hukum tidak ada hasil. Itu artinya SBY memberi KODE bahwa SBY cuma sinetronan saja, karena ia tahu siapa dibelakang kasus ini" begitu penjelasan Justiani dari Global Human Rights Institute di Kanada, yang ikut memantau kasus pelanggaran HAM di tanah air, sepulang dari Mesuji. "Makanya Polri juga ikut sinetronan krn paham bahasanya SBY. Mana ada Kapolri kasih perintah bisa diabaikan oleh Kapolda. Ini kan jelas sinetronan", demikian lanjutnya. Justiani mengajak teman-temannya dari media internasional dan HAM internasional untuk membantu rakyat Indonesia yang sudah tidak punya jalur lain di dalam negeri karena konspirasi penguasa-pengusaha-senjata sehingga beberapa mediapun juga dimanfaatkan untuk psikologi war dg membelokkan ke isu telematika.
5. Perlu dipertanyakan apakah SBY paham sistem kenegaraan? Mengapa bertindak seperti seorang Ketua RT yang memang tidak punya perangkat sehingga perlu membentuk kepanitiaan seperti TGPF dengan pimpinan Deni Indrayana. Hobi membentuk panitya jelas-jelas menihilkan keberadaan kelembagaan negara yang ada dan sekaligus pemborosan keuangan negara. Bukankah sudah ada kementerian bahkan tingkat Menko, Komnas Ham, POLRI, dll dan apalagi mereka sudah bekerja atau seharusnya bekerja. Mengapa demikian? Inilah yang perlu dipertanyakan oleh publik. Boleh Presiden membentu tim siluman untuk melakukan check and balance terhadap kinerja birokrasi kenegaraan yang ada, namun bukan di permukaan. Hanya sebatas memberi masukan (second opinion) kepada Presiden. "Untuk apa ada Menkopolkam Djoko Suyanto? Untuk apa ada Komhas HAM? Yang secara ketatanegaraan sudah jelas apa fungsinya. Apalagi Komnas HAM itu secara UU punya kewenangan penuh yang wajib didengarkan oleh Presiden, dan mereka sudah melakukan investigasi sejak 1 tahun yang lalu. Lebih aneh lagi ketika Komisioner Komnas Ham bahkan menjadi anggota TGPF i bawahan Deni Indrayana, ini jelas upaya menghancurkan kredibelitas Komnas Ham yang secara sengaja dilakukan oleh SBY.
6. Ada lagi yang lucu, Pihak Mafia Bisnis bersama pihak Pemda Lampung yang merasa terganggu akan praktek kolusi "penguasa-pengusaha-senjata" yang selama ini tidak tersentuh, kontan kebakaran jenggot. Maka seorang bernama Sutan Syahrir Oelangan (mantan Jaksa yang kemudian menjadi Pengacara pengusaha besar di Lampung) mengadakan Konferensi pers "menuntut Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi untuk meminta maaf secara tertulis karena mengganggu iklim investasi di Lampung". Ini adalah cara berpikir yang terbalik. Siapapun tahu bahwa dunia bisnis secara global itu memiliki intelejen bisnis yang mengetahui kondisi secara persis suatu daerah dengan/ tanpa berita disiarkan media. Apalagi kalau di daerah tersebut terjadi kolusi "penguasa-pengusaha-senjata" tentu tidak akan mungkin investasi mau masuk, karena dananya hanya akan menjadi sasaran kerakusan ketiga unsur mafia tersebut. Belum lagi potensi konflik dengan rakyat apabila hak-hak rakyat tidak diberikan, malah direbut oleh kroni tersebut. Ditambah lagi kebijakan yang tumpang-tindih antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah jelas-jelas akan menambah keributan yang tidak mungkin menarik investasi masuk. Kesimpulannya, ada dua kemungkinan: Sutan Syahrir Oelangan ini bagian dari kolusi Penguasa-Pengusaha dan Senjata yang hendak terus mengelabui investor dengan menyembunyikan fakta, atau Sutan Syahrir Oelangan adalah figure yang bisa diperalat pihak-pihak yang ketakutan.
7. Disamping itu, Sdr Sutan Syahrir Oelangan menuduh Mayjen Saurip Kadi telah menyebabkan tambahan pendatang yang masuk ke Lahan Sengketa dengan harapan mendapatkan tanah, sehingga menyuburkan para calo tanah. Sejumlah pihak juga tidak segan menuduh Lembaga Adat Megou Pak menjadi calo tanah. Pihak Lembaga Adat Megou Pak dengan gamblang menjelaskan: "Dulu Adat memberikan tanah ulayat kepada pemerintah Orde Baru atas nama untuk menduklung pembangunan di Jaman Pak Harto. Lho kenapa kemudian tanah-tanah tersebut diberikan kepada kroni penguasa hingga puluhan ribu bahkan ratusan ribu hektar, sehingga rakyat tersingkir. Lembaga Adat lebih rela kalau tanah tersebut tetap sebagai status tanah hak ulayat/ adat dan dimanfaatkan oleh rakyat untuk kepetingan ekonominya. Tidak peduli mereka asli atau pendatang, karena KTP NKRI itu berlaku di seluruh Indonesia, bahkan kalau perlu seluruh TKI/ TKW yang diperlakukan dengan tidak terhormat di negara-negara lain boleh dipanggil pulang untuk mengolah tanah tersebut. Dijamin rakyat akan makmur, demikian Bob Hasan, Tim Advokasi Lembaga Adat Megou Pak menjelaskan. Sementara Mayjen TNIN (Purn) Saurip Kadi menantang SBY apakah teman seangkatannya di Taruna AKABRI itu bisa tegas dan berani seperti Lula Da Silva di Brazilia ataupun Hugo Chavez yang melakukan reformasi agraria secara fundamental? "Yang dikatakan Bob Hasan itu bukan ngarang, karena sudah dilakukan di Brazilia sehingga Brazilia sekarang tergabung menjadi BRIC (Brazillia, Rusia, India, China).
Untuk kepentingan tersebut tidaklah cukup dengan membentuk KOMNAS Agraria apalagi dengan niatan untuk popularitas pribadi, karena terbukti tanpa Presiden turun tangan dengan tegas dan gamblang ternyata KOMNAS HAM juga tidak efektif terbukti dalam kasus Mesuji terus mengambangkan hasil investigasinya.
8. Sementara itu, Rakyat yang punya hak atas tanah malah dijuluki sebagai perambah hutan. Ini namanya penghinaan kepada rakyat pemilik negeri yang sah. Sementara solusi yang ditawarkan adalah mengadu domba antara rakyat dengan rakyat. Apakah antara rakyat dengan Pam Swakarsa. Apakah antara penduduk asli dengan perambah. Dan juga mengadu domba antara Lembaga Adat dengan Rakyat, dengan mendiskreditkan Lembaga Adat sebagai Calo Tanah. Mengapa tidak pernah dipersoalkan ijin puluhan ribu arau ratusan ribu yang dipegang hanya oleh segelintir orang yang mendapatkan ijin dari pemerintah pusat, yang kemudian menyebabkan Pemda Provinsi sampai Kabupaten serta jajaran Kepolisian ikut ndompleng mencari makan dari "Beberapa Lembar Kertas" yang bernama ijin/ lisensi. Ini yang disebut dengan kebijakan yang tidak berpihak ke rakyat. Dan janganlah menganggap rakyat bodoh seolah tidak mengerti bahwa ijin/lisensi tersebut adalah uang besar telah diberikan kepada penguasa.
9. Mengapa tuntutan ditujukan langsung kepada Presiden RI.
Pertama, karena kasus Mesuji mengkait langsung pengingkaran terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai paham dan dasar negara., artinya kasus Mesuji adalah bukti adanya krisis kebangsaan.
Kedua, semua lembaga resmi negara yang terkait sudah tidak berhasil. Ketiga, Rakyat sudah capek bertahun-tahun memperjuangkan haknya. Keempat, krisis kemanusiaan dimana rakyat tergusur dan tinggal di tenda-tenda darurat selama berbulan-bulan adalah tanggung-jawab Kepala Negara. Kelima, kebijakan pemerintah yang salah telah berakibat kepada praktek kolusi "penguasa-pengusaha-senjata" yang mengakibatkan korban brutalisme. Keenam, bila SBY tidak bertindak, artinya SBY telah mengkhianati konsep reformasi ABRI yang dulu dirumuskan bersama, namun SBY tidak mengindahkan dan sekarang berakibat seperti ini.
Ketujuh, Kasus Mesuji ini menjadi tolok ukur apakah SBY sebagai Presiden mampu mengatasi kasus kemanusiaan yang secara langsung menggugat makna keberadaan dan peran negara, karena masih sederetan kasus yang sejenis dari daerah-daerah yang menunggu solusi.
TUNTUTAN RAKYAT
Segera kembalikan tanah Hak Warga Negara agar rakyat segera memulai hidup normal, bangun segera rumah-rumah rakyat dan fasilitas peribadatan, serta sekolah yang telah dihancurkan perusahaan;
Adili aparatur negara yang terlibat dalam pelanggaran Ham tanpa pandang bulu, termasuk pihak-pihak yang terkait didalamnya.
Bebaskan rakyat yang masih dipenjara, dan rehabilitasi nama baik 130 lebih rakyat yang telah dipenjara, paska pengusiran secara paksa dari kampung halaman mereka.
Terbitkan KTP bagi puluhan ribu rakyat warga penduduk Lampung.
Dan cabut ijin perusahaan yang terlibat didalamnya.
Lain-lain.
Berkaitan dengan hal tersebut:
Pertama, Jenderal Pol Timur Pradopo Kepala Kepolisian RI. Model pengelolaan keamanan yang ada saat ini akan mengantar lebih banyak prajurit bawahan masuk penjara karena tindak pelanggaran Ham. Sangatlah mustahil anggota yang diperbantukan ke perusahaan dalam bentuk terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi tidak memihak kepada perusahaan. Tegasnya model yang ada mutlak perlu diubah, pengalaman TNI AD selama Orde Baru tidak boleh terulang dan menimpa Kepolisian Republik Injdonesia. Maka yang terpenting saat ini adalah munculnya harapan baru dari rakyat yang terlanjur terdholimi oleh anggota Kepolisian dan rakyat pada umumnya. Maka yang diperlukan adalah ketegasan bersikap dan kecepatan bertindak dalam bentuk pencopotan semua pejabat dari atas kebawah yang terlibat dalam rangkaian kasus yang terjadi di Lampung dan Sumsel. Tarik anggota Kepoilisian dari semua perusahaan yang telah membuat Kepolisian RI terlibat dalam tindak kekerasan terhadap rakyat. Agar rakyat ada harapan baru.
Kedua, Sdr. Joyowinoto Kepala BPN jangan biarkan bawahan terus membela diri dengan mendalilkan aturan yang ada, karena nyatanya dilapangan untuk penerbitan HGU apalagi untuk jumlah ribuan dan puluhan ribu apalagi ratusan ribu Ha, penuh permainan dan konspirasi dengan instansi terkait lainnya. Bertindaklah sesuai dengan kewenangan yang melekat pada jabatan Kepala BPN RI untuk menindak para pemohon HGU yang cacat hukum karena KKN dalam proses penerbitan HGU.
Ketiga, Sdr.Suswono Menteri Pertanian. Memang ketentuan mewajibkan adanya Plasma. Tapi realita dilapangan ketentuan tersebut banyak yang statusnya AKAN namun sudah belasan tahun tetap AKAN tanpa realisasi sebagaimana yang dijanjikan/ diundang-undangkan. Kewenangan yang dimiliki anda sebagai menteri saatnya ditegakkan, dengan pemihakan kepada rakyat secara nyata dilapangan.
Keempat, Sdr. ZulKifli Menteri Kehutanan. Ketentuan memang terus diperbaiki, namun realita dilapangan banyak juga Surat Keputusan Menteri yang tidak dipatuhi oleh perusahaan, khususnya masalah Tata Batas. Sumber bencana hingga menghilangkan nyawa anak bangsa karena bawahan anda tidak tegas dalam menegakkan sanksi yang telah diatur dalam peraturan per Undang-undangan yang berlaku. Sekarang ini saat yang tepat untuk anda sendiri untuk menjatuhkan sanksi kepada siapapun yang melanggar ketentuan Undang-undang.
Kelima, Sdr. Gamawan Fauzi Mendagri. Untuk memprioritaskan pembikinan KTP kepada puluhan ribu warga di Desa Mooro-Moro, Moro Seneng, dll, agar keberadaan anak bangsa segera dilengkapi dengan Kartu identitas. Jangan diskriminatif terhadap warga negara Indonesia kerena kepentingan tertentu.
Karena kasus yang dihadapi adalah krisis kebangsaan yang dampaknya sangat membahayakan eksistensi negara, maka Presiden tidak boleh terus berdiam diri. Sebagai Kepala Negara SBY wajib untuk segera turun tangan, sebelum segalanya menjadi terlanjur menjadi negara gagal, dan jangan biarkan rakyat memilih dan menggunakan caranya sendiri untuk mendapatkan hak hidupnya krn keberadaan negara tidak memberi manfaat.
Penutup.
Dengan konferensi pers hari ini, mohon bantuan rekan-rekan media untuk menyampaikan tuntutan rakyat kepada Presiden RI, lantas secara bersama-sama siap mengawal di lapangan apakah Presiden ada ketegasan sikap dan perintah untuk mewujudkan rasa aman, tentram dan berkeadilan bagi rakyat di delapan titik kasus penggusuran dari tanah pekarangan mereka di Provinsi Lampung dan Sumsel. Ini amat penting, karena akan menjadi tolok ukur apakah puluhan kasus sejenis di daerah-daerah lain akan bisa mendapatkan solusi yang adil atau tetap terlantar dan cuma ditutup-tutupi dengan tayangan pengalihan issue yang tidak penting seperti Manohara, Ponari, Briptu Norman, Ariel, dll nya, sebagaimana sebelum ini. Sementara rakyat tetap tetindas.
STOP PRAKTEK "WANI PIRO"
PRESIDEN WAJIB TURUN TANGAN
Jakarta, 3 Januari 2012.
Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi
HP: +62 815 186 5758
Email: tentarabelarakyat@yahoo.com
Bersama 14 Tokoh/Tim/Perwakilan Daerah dengan Kasus Sejenis: Mandailing Natal, OKU Timur, Madura, Bima, NTT, Jambi, Rokan Hilir, Pulau Padang, Kalsel, Kalteng, Kalbar, Tanjung Priuk, Banyuwangi, Merauke.
KPA66, Front Penyelamat NKRI, GARIS, LAKI, Indonesia Forces, Laskar Panglima Besar Sudirman, FPI, dll.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Media_Nusantara/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Media_Nusantara/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
Media_Nusantara-digest@yahoogroups.com
Media_Nusantara-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Media_Nusantara-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar