Kamis, 05 Januari 2012

[jarak-indonesia] Wartawan Terima Duit 400 juta untuk "Amankan" Dugaan Korupsi Dana DAK Pendidikan Kabupaten Malang Senilai Puluhan Milyar Rupiah??

 

Kabar yang dilansir sebuah media massa nasional dibawah ini, tentunya merupakan tantangan untuk wartawan & pemilik koran, baik di Malang maupun di Jawa Timur khususnya dan seluruh Indonesia umumnya,  untuk membuktikan bahwa diantara mereka ada yang tidak mau menerima uang suap hasil korupsi agar menutup berita dan mengamankan korupsi.

Bukan dengan hanya sekedar membantah, tapi dengan melakukan investigasi & reportase untuk membongkar korupsi. Kalau seperti sekarang hanya segelintir media massa kecil/lokal yang melakukan investigasi, reportase & memberitakan korupsi puluhan milyar ini, sedangkan sebagian besar wartawan & media massa yang lain, baik yang kecil maupun besar, hanya diam saja, dan cuma membantah terima duit, bisa membuat masyarakat beranggapan, bahwa sebagian besar wartawan & media massa disana sudah dibeli

http://www.bisnis.com/articles/aji-kritik-dana-pengamanan-wartawan-proyek-dak

AJI kritik dana pengamanan wartawan proyek DAK

MALANG: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang mengkritik kabar yang berkembang seputar dugaan adanya dana pengamanan untuk wartawan dari proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Kabupaten Malang.


Abdi Purnomo, Ketua AJI Malang, mengatakan terkait dengan isu adanya oknum wartawan yang 'mengamankan' proyek dengan menerima imbalan sejumlah uang tersebut, AJI Malang tidak terlibat dalam pengamanan proyek-proyek DAK Pendidikan Kabupaten Malang, baik secara kelembagaan maupun perorangan ketua ataupun anggota.

"Hal ini merupakan otokritik dari AJI Malang terkait kabar yang berkembang," kata Abdi Purnomo dalam rilisnya hari ini.

Menurutnya, sejauh ini belum didapat bukti faktual keterlibatan pengurus dan anggota AJI Malang dalam pengamanan proyek DAK Pendidikan alias masih berdasar asumi atau dugaan belaka.

AJI menduga kurang dari 5 orang wartawan saja yang menerima duit DAK. Sisa 15 wartawan hanya korban pencatutan baik oleh rekan wartawan itu sendiri maupun oleh kontraktor pelaksana proyek.

Wartawan yang menerima duit DAK, lanjutnya, sama dengan telah menyalahgunakan profesi dan atau telah menerima suap, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.

AJI Malang, ujarnya, memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada media dan jurnalis yang rajin memberitakan dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek DAK Pendidikan dan kasus-kasus sejenis lainnya di wilayah Malang Raya.

Pihaknya juga berharap, wartawan yang benar-benar terlibat untuk mengaku. Atau melakukan klarifikasi jika memang merasa tidak menerima duit DAK semata-mata karena dorongan nurani dan untuk menjaga hubungan baik antar wartawan.

"Apabila masalah tersebut sampai menjadi perkara hukum yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, AJI Malang tidak akan membela wartawan yang terlibat dalam kasus DAK karena tindakan mereka sudah tergolong sebagai tindakan kriminalitas," jelasnya.

Di sisi lain,  AJI Malang, kata dia, akan membela para jurnalis yang bermasalah karena karya-karya jurnalistiknya. Dan tentu saja, membela secara proporsional sesuai standar dan prosedur UU Pers dan kaidah Kode Etik Jurnalistik.

Karut-marut pelaksanaan proyek DAK tersebut memunculkan isu panas tentang keterlibatan wartawan. Bukan keterlibatan aktif dan positif untuk ikut mengawasi atau mengontrol, melainkan terlibat 'mengamankan' pelaksanaan proyek DAK yang bermasalah itu.  

Sebanyak Rp 400 juta dari duit DAK Pendidikan—terdiri dari sisa DAK Pendidikan 2010 sebesar Rp 52 miliar, ditambah DAK Pendidikan 2011 sebesar Rp 71 miliar dan anggaran pendampingan dari APBD sebanyak 10 persen—konon disiapkan sebagai 'uang aman' untuk 20 wartawan di wilayah Kabupaten Malang. Tiap wartawan diisukan mendapat Rp 20 juta per orang. (K25/Bsi)

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar